SuaraJawaTengah.id - Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, dilaporkan Badan Koalisi Prabowo-Sandi Sragen ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen lantaran dianggap berpose satu jari di acara pementasan wayang kulit dalam rangka Sosiasisasi Partisipatif Pemilu di Alun-Alun Sasana Langen Putra Sragen, Sabtu (30/3/2019) lalu.
Terkait pose satu jari sebagaimana foto yang beredar di media sosial menandakan Bupati tidak netral di Pemilu 2019. Dalam acara yang digelar oleh Bawaslu Sragen itu, Bupati berfoto bersama sejumlah pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bawaslu Sragen dan KPU Sragen.
“Berfoto mengacungkan satu jari menurut kami itu adalah indikasi Bupati Sragen memberikan dukungan kepada salah satu paslon. Itu tindakan yang tidak bagus karena seorang pejabat pemerintah harus bersikap netral. Pejabat pemerintah tidak boleh berafiliasi kepada salah satu paslon,” terang juru bicara Badan Koalisi Prabowo-Sandi Sragen, Mala Khunaifi, yang juga menjabat sebagai Ketua Front Pembela Islam (FPI) Sragen, saat ditemui wartawan di Kantor Bawaslu Sragen, kemarin.
Dalam foto itu, Bupati yang berada di bagian tengah terlihat mengacungkan satu jari, sementara pejabat lainnya terlihat mengepalkan telapak tangan.
Sebagai warga Sragen, Mala, menginginkan Pemilu 2019 berjalan lancar tanpa ada pertengkaran maupun perselisihan. Syaratnya, kata dia, semua pejabat pemerintah harus bersikap netral. Bila pejabat terindikasi tidak netral, lanjut dia, sama saja ingin mengadu domba rakyat sendiri.
“Kami semua siap untuk mendukung kebenaran, siap berjuang membela negara dan siap menjaga Sragen,” papar Mala seperti dikutip Solopos.com--jaringan Suara.com.
Lulik Agus Sulistyo, anggota Badan Koalisi Prabowo-Sandi Sragen, meminta Bawaslu Sragen menindaklanjuti laporan tersebut. Terkait posisi Kusdinar Untung Yuni sebagai ketua dewan penasihat partai, DPC Gerindra Sragen hingga kini belum mengambil sikap.
“Alasan mengapa kami belum mengambil sikap karena bagi kami yang terpenting Sragen tetap kondusif di bawah kepemimpinan beliau. Tapi, sebagai anggota Badan Koalisi Prabowo-Sandi, kami mendesak Bawaslu Sragen untuk menindaklanjuti laporan ini,” terang Lulik.
Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sragen, Widodo, mengatakan laporan dari Badan Koalisi Prabowo-Sandi sudah diterima. Namun, laporan itu belum memenuhi syarat formal karena tidak disertai dengan saksi. Dalam hal ini, Bawaslu memberi kesempatan selama tiga hari kepada pelapor untuk menyertakan saksi dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Sragen.
Baca Juga: Anto Hoed Ungkap soal Lagu Restu Syahrini yang Tengah Viral
“Apabila dalam tiga hari tidak ada penyampaian saksi, maka kasus ini dengan sendirinya tidak bisa ditindaklanjuti. Jika saksi sudah ada, langkah kami selanjutnya adalah melakukan kajian awal untuk memastikan ada tindaknya unsur pelanggaran di sana. Hasil kajian awal ini nanti akan mempengaruhi langkah kami terkait perlu tidaknya dilakukan klarifikasi kepada terlapor,” paparnya.
Ditemui wartawan di kantornya, Bupati Sragen mengaku siap mengikuti prosedur dan siap memberikan klarifikasi bila dipanggil Bawaslu Sragen. Dia pun menyangkal berniat berkampanye dalam kegiatan tersebut.
“Itu adalah kegiatan Bawaslu. Kalau saya berniat kampanye, saya tidak akan mungkin melakukan itu. Saat saya pidato, saya hanya punya satu [sambil menunjukkan satu jari] pesan yakni sukseskan Pemilu 2019. Pesan saya ya cuma satu itu. Itu sebabnya saya acungkan satu jari. Saya tidak ada niatan kampanye. Unsur kampanye itu kan ada ajakan dan mengarahkan lawan bicara untuk mencoblos paslon tertentu. Ini persis dengan apa yang dilakukan Pak Anis Baswedan yang pernah berpose dua jari,” terang Bupati.
Berita Terkait
-
Awas Ditangkap! Ada Patroli Serangan Fajar 14-16 April 2019
-
Cegah Politik Uang, Bawaslu Patroli Pengawasan di Masa Tenang Pemilu
-
Bawaslu Belum Temukan Bukti Tudingan Rizieq Shihab kepada Menlu Retno
-
Lewat Pengeras Suara, Bawaslu Padang Larang Anak Diajak Kampanye Prabowo
-
Mahfud MD Tanggapi Pengakuan Eks Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Aziz
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
BRI Peduli dan Petani Lokal di Karawang Bersinergi Tanam 24.000 Mangrove
-
Semangat Mantri BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Toraja
-
Hari Anak Nasional, SD di Temanggung Perangi Kecanduan Gadget Lewat Permainan Tradisional
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang