SuaraJawaTengah.id - Kejadian unik terjadi saat pemungutan suara di TPS 16 Desa/Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, pada Rabu (17/4/2019), kemarin.
Lantaran, tidak bisa pulang saat merantau ke Kupang, tugas Heru Setyawan sebagai Ketua KPPS di TPS 16 Welahan digantikan oleh ayahnya, Sukardi.
Akibatnya, KPU Jepara mendiskualifikasi hasil pemungutan suara tersebut dan bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
"PSU dilakukan akibat ketua KPPS dijalankan oleh orang yang tidak sama dengan SK pengangkatan KPPS di TPS 16 Desa Welahan," kata Subchan Zuhri Ketua KPU Jepara kepada Suara.com, Kamis (18/4/2019).
Subchan menjelaskan, dalam SK pengangkatan anggota KPPS, ketua KPPS TPS 16 bernama Heru Setiyawan.
Namun pada saat pelaksanaan pemungutan suara, tugasnya dijalankan oleh Sukardi yang merupakan ayah dari Heru Setiyawan.
"Informasi yang kami terima anaknya bernama Heru tidak ada di rumah, tetapi merantau ke Kupang dan tidak bisa pulang saat hari pemungutan suara," bebernya.
Saat mengetahui hal itu, pihaknya langsung mendatangi TPS pada Rabu (17/4/2019), pukul 15.00 WIB, meminta kepada KPPS agar menunda pelaksanaan penghitungan suara.
Saat itu di TPS 16 Welahan sudah selesai melakukan pemungutan suara sekitar pukul 13.00 WIB, namun belum dilakukan penghitungan suara.
Baca Juga: KPU Pastikan Gelar Pemungutan Suara Ulang di Ribuan TPS
Sementara itu, sebanyak 212 surat suara hasil pemungutan suara langsung diamankan ke kantor KPU Jepara.
"Kebetulan di lokasi sudah ada dua anggota Bawaslu, jadi kami langsung lakukan rapat mendadak meski belum ada keputusan dari Bawaslu karena harus ada rapat pleno dulu," ujarnya.
Namun begitu, KPU Jepara memutuskan agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 16 Welahan dihentikan dan ditetapkan untuk menggelar PSU.
"PSU ditetapkan hari Sabtu, 20 April 2019, KPU sudah menyiapkan kebutuhan logistiknya. Surat suara pemilu ulang sudah siap dan besok semuanya akan dikirim ke Lokasi TPS," katanya.
Untuk mengamankan surat suara yang sudah tercoblos tersebut, KPU Jepara melakukan pemusnahan dengan cara dibakar, di halaman Kantor KPU Jepara, Kamis (18/4/2019) siang, bersama Bawaslu, Polres, Kodim, Kejaksaan, dan peserta pemilu.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Pati Sudewo, Kasus Korupsi Makin Terkuak!
-
Banjir Landa Pantura Pati-Juwana: Hindari Kemacetan dengan Jalur Alternatif Ini!
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama