SuaraJawaTengah.id - Kejadian unik terjadi saat pemungutan suara di TPS 16 Desa/Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, pada Rabu (17/4/2019), kemarin.
Lantaran, tidak bisa pulang saat merantau ke Kupang, tugas Heru Setyawan sebagai Ketua KPPS di TPS 16 Welahan digantikan oleh ayahnya, Sukardi.
Akibatnya, KPU Jepara mendiskualifikasi hasil pemungutan suara tersebut dan bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
"PSU dilakukan akibat ketua KPPS dijalankan oleh orang yang tidak sama dengan SK pengangkatan KPPS di TPS 16 Desa Welahan," kata Subchan Zuhri Ketua KPU Jepara kepada Suara.com, Kamis (18/4/2019).
Subchan menjelaskan, dalam SK pengangkatan anggota KPPS, ketua KPPS TPS 16 bernama Heru Setiyawan.
Namun pada saat pelaksanaan pemungutan suara, tugasnya dijalankan oleh Sukardi yang merupakan ayah dari Heru Setiyawan.
"Informasi yang kami terima anaknya bernama Heru tidak ada di rumah, tetapi merantau ke Kupang dan tidak bisa pulang saat hari pemungutan suara," bebernya.
Saat mengetahui hal itu, pihaknya langsung mendatangi TPS pada Rabu (17/4/2019), pukul 15.00 WIB, meminta kepada KPPS agar menunda pelaksanaan penghitungan suara.
Saat itu di TPS 16 Welahan sudah selesai melakukan pemungutan suara sekitar pukul 13.00 WIB, namun belum dilakukan penghitungan suara.
Baca Juga: KPU Pastikan Gelar Pemungutan Suara Ulang di Ribuan TPS
Sementara itu, sebanyak 212 surat suara hasil pemungutan suara langsung diamankan ke kantor KPU Jepara.
"Kebetulan di lokasi sudah ada dua anggota Bawaslu, jadi kami langsung lakukan rapat mendadak meski belum ada keputusan dari Bawaslu karena harus ada rapat pleno dulu," ujarnya.
Namun begitu, KPU Jepara memutuskan agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 16 Welahan dihentikan dan ditetapkan untuk menggelar PSU.
"PSU ditetapkan hari Sabtu, 20 April 2019, KPU sudah menyiapkan kebutuhan logistiknya. Surat suara pemilu ulang sudah siap dan besok semuanya akan dikirim ke Lokasi TPS," katanya.
Untuk mengamankan surat suara yang sudah tercoblos tersebut, KPU Jepara melakukan pemusnahan dengan cara dibakar, di halaman Kantor KPU Jepara, Kamis (18/4/2019) siang, bersama Bawaslu, Polres, Kodim, Kejaksaan, dan peserta pemilu.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Didukung BRI, Flyover Sitinjau Lauik Hadirkan Akses Lebih Aman dan Efisien di Sumatra Barat
-
Balas Dendam Akademis Uya Kuya: Rumah Dijarah Akibat Hoax, Kini Lulus S2 Hukum IPK 3,72
-
15 Tempat Wisata di Kebumen dan Sekitarnya yang Cocok untuk Libur Sekolah dan Tahun Baru
-
Sambut Natal Penuh Suka Cita, BRI Renovasi Gereja Kristen Jawa Purwodadi
-
Ancaman Krisis Finansial Intai Gen Z, Melek Asuransi Jadi Kunci Resolusi Tahun Depan