SuaraJawaTengah.id - Kejadian unik terjadi saat pemungutan suara di TPS 16 Desa/Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, pada Rabu (17/4/2019), kemarin.
Lantaran, tidak bisa pulang saat merantau ke Kupang, tugas Heru Setyawan sebagai Ketua KPPS di TPS 16 Welahan digantikan oleh ayahnya, Sukardi.
Akibatnya, KPU Jepara mendiskualifikasi hasil pemungutan suara tersebut dan bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
"PSU dilakukan akibat ketua KPPS dijalankan oleh orang yang tidak sama dengan SK pengangkatan KPPS di TPS 16 Desa Welahan," kata Subchan Zuhri Ketua KPU Jepara kepada Suara.com, Kamis (18/4/2019).
Subchan menjelaskan, dalam SK pengangkatan anggota KPPS, ketua KPPS TPS 16 bernama Heru Setiyawan.
Namun pada saat pelaksanaan pemungutan suara, tugasnya dijalankan oleh Sukardi yang merupakan ayah dari Heru Setiyawan.
"Informasi yang kami terima anaknya bernama Heru tidak ada di rumah, tetapi merantau ke Kupang dan tidak bisa pulang saat hari pemungutan suara," bebernya.
Saat mengetahui hal itu, pihaknya langsung mendatangi TPS pada Rabu (17/4/2019), pukul 15.00 WIB, meminta kepada KPPS agar menunda pelaksanaan penghitungan suara.
Saat itu di TPS 16 Welahan sudah selesai melakukan pemungutan suara sekitar pukul 13.00 WIB, namun belum dilakukan penghitungan suara.
Baca Juga: KPU Pastikan Gelar Pemungutan Suara Ulang di Ribuan TPS
Sementara itu, sebanyak 212 surat suara hasil pemungutan suara langsung diamankan ke kantor KPU Jepara.
"Kebetulan di lokasi sudah ada dua anggota Bawaslu, jadi kami langsung lakukan rapat mendadak meski belum ada keputusan dari Bawaslu karena harus ada rapat pleno dulu," ujarnya.
Namun begitu, KPU Jepara memutuskan agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 16 Welahan dihentikan dan ditetapkan untuk menggelar PSU.
"PSU ditetapkan hari Sabtu, 20 April 2019, KPU sudah menyiapkan kebutuhan logistiknya. Surat suara pemilu ulang sudah siap dan besok semuanya akan dikirim ke Lokasi TPS," katanya.
Untuk mengamankan surat suara yang sudah tercoblos tersebut, KPU Jepara melakukan pemusnahan dengan cara dibakar, di halaman Kantor KPU Jepara, Kamis (18/4/2019) siang, bersama Bawaslu, Polres, Kodim, Kejaksaan, dan peserta pemilu.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Lanjutan Sidang PT Sritex: Saksi Tegaskan Pengajuan Kredit Sesuai Mekanisme Internal Bank
-
Melaju ke Final Festival Liga Ramadhan, Progres Positif Kendal Tornado FC Youth
-
Kolaborasi KUR BRI dan UMKM Genteng Dukung Program Pembangunan Hunian
-
Tutup Rangkaian Uji Coba vs Persibangga, Ini Catatan Stefan Keeltjes
-
Promo Ramadan BRI: Solusi Hemat untuk Agenda Ngabuburit dan Bukber