Ronald Seger Prabowo
Minggu, 15 Maret 2026 | 11:49 WIB
Ilustrasi PT. Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex yang pernah menajdi perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara. [Bojonegorokab.go.id]
Baca 10 detik
  • Sidang kredit macet PT Sritex di PN Semarang pada 12 Maret 2026 menghadirkan tujuh saksi dari Bank DKI dan notaris.
  • Saksi Bank DKI menjelaskan pengajuan kredit Rp150 miliar telah melalui mekanisme internal dan memenuhi SOP serta kriteria Debitur Prima.
  • Tiga auditor internal mencabut BAP karena audit 2023 bersifat reguler dan tidak investigasi, serta menggunakan analisis horizontal saja.

SuaraJawaTengah.id - Persidangan perkara kredit macet PT Sritex di Pengadilan Negeri Semarang kembali bergulir pada Kamis (12/3/2026) lalu dengan menghadirkan tujuh saksi.

Enam di antaranya berasal dari internal Bank DKI, yakni dua saksi unit bisnis, tiga auditor internal, dan satu dari penyusun kebijakan perkreditan. Satu saksi lainnya merupakan notaris yang menangani proses kredit PT Sritex.

Dua saksi unit bisnis Bank DKI, FX Putra Misa dan Agung Setioroso, menjelaskan bahwa pengusulan kredit Sritex dilakukan melalui mekanisme internal bank.

"Pengusulan kredit kepada PT Sritex dilakukan melalui mekanisme internal bank. Permohonan awal sebesar Rp200 miliar kemudian diusulkan menjadi Rp150 miliar oleh unit bisnis dan unit resiko yang kemudian direview unit hukum dan kepatuhan untuk mendapat persetujuan "comply" sesuai aturan," ujar kedua saksi dilansir Suara.com, Minggu (15/3/2026).

Para saksi juga menyampaikan bahwa proses pengajuan kredit telah mengikuti standar operasional prosedur bank, yakni Pedoman Perusahaan Kredit Menengah Nomor 11.1/KEP-DIR/VIII/2019 dan dinyatakan "layak" dan "comply" untuk dibahas dalam Komite Kredit A2.

Persidangan juga membahas kriteria “Debitur Prima” yang menurut saksi baik dari unit bisnis (FX Putra Misa dan Agung Setioroso) maupun penyusun kebijakan (Nuring Dewi Susanti) adalah dengan merujuk pada lembaga pemeringkat eksternal sesuai SOP bank, yang mana salah satu lembaga rating yaitu Fitch memberikan rating "A" atau investment grade, sehingga telah memenuhi SOP bank.

Namun demikian karena jaksa menjadikan itu sebagai dakwaan bahwa hal itu tidak sesuai dengan SOP bank, maka hakim ketua meminta jaksa untuk menghadirkan ahli dalam rangka memberikan menjelaskan atas penafsiran SOP tersebut.

Selain itu, notaris Tjoa Karina Juwita menyampaikan bahwa ia menerima surat penawaran dari FX Putra Misa pada 12 September 2020 untuk memproses dokumen kredit yang dijadwalkan pada 23 Oktober 2020.

Hal ini memunculkan perdebatan antara tim pembela dan saksi FX Putra Misa terkait "kepastian" tanda tangan kredit berdasarkan surat tersebut, sementara waktu persetujuan hasil analisa oleh tim dan persetujuan direksi pada komite kredit belum dapat dipastikan waktunya. Surat dari saksi FX Putra Misa membuat persepsi notaris bahwa tanda tangan kredit sudah pasti akan terjadi.

Baca Juga: BRI Siaga Lebaran 2026: Kantor Cabang, BRImo, hingga Agen BRILink Siap Layani Nasabah

Kesaksian auditor internal bank yaitu Dewi Sumampow, Ulima Fauzia, dan Dhimas Adi Prasetyo) juga disorot sebagai saksi yang tidak sesuai karena auditor bukan saksi kejadian perkara mengingat kredit diberikan tahun 2020 sementara audit dilakukan pada 2023 dan sifatnya audit reguler bukan investigasi.

Dalam sidang juga terungkap auditor hanya menggunakan metode analisis horizontal tanpa analisis vertikal, sehingga dinilai berpotensi bias.

Pada sidang ini para auditor kemudian mencabut BAP tentang hasil temuan angka berdasarkan audit yang dinilai bias tersebut.

Selain itu auditor juga tidak menilai analisa berdasarkan keseluruhan perangkat analisa kredit yaitu MAK dan IPK, sehingga permasalahan analisa "reputable name" terhadap Sritex yang dinilai kurang memadai tidak merujuk pada hasil analisa MAK dan IPK dimana Sritex merupakan perusahaan textil terbesar di Asia Tenggara, perusahaan listing di bursa yang masuk dalam LQ45 atau saham bluechips, pemasok baju tentara di 44 negara, dan memiliki kredit lebih dari 25 bank, baik bank local maupun bank asing, dengan kolektibilitas lancar berdasarkan data SLIK-OJK pada Oktober 2020.

Rangkaian kesaksian ini kembali memperlihatkan bahwa proses kredit berjalan melalui mekanisme internal bank dan tidak terdapat keterangan saksi yang menunjukkan adanya intervensi direksi.

Seluruh proses inisiasi berasal dari tim bisnis yang dipimpin oleh saksi FX Putra Misa. Persidangan pun masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang.

Load More