SuaraJawaTengah.id - Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah kembali mengingatkan pada pengelola hotel di wilayah Kudus, Jawa Tengah, tidak menerima pasangan belum menikah yang ingin menginap.
Djati mengatakan larangan tersebut sudah tertuang dalam perda tentang kebersihan, keindahan dan ketertiban, melarang perbuatan yang melanggar tata susila ketertiban umum di tempat umum.
"Menindaklanjuti Perda nomor 10 tahun 1996 tentang K3 tersebut, kami bersama tim terpadu melaksanakan operasi penertiban di sejumlah hotel di Kudus," kata Djati seperti diberitakan Antara, Selasa (7/5/2019).
Ia menerangkan, dari Razia yang dilakukan Satpol PP Kudus menjelang Ramadan hingga awal puasa berhasil menjaring 10 pasangan tidak resmi yang menginap di beberapa hotel di Kudus.
Baca Juga: Jawa Tengah Diprediksi Hujan, Waspada Gelombang Laut Setinggi 6 Meter
Untuk itu, Satpol PP Kudus memberikan surat edaran kepada pemilik maupun pengelola hotel perihal penertiban tamu hotel agar tidak asal menerima tamu, khususnya yang berpasangan untuk lebih ketat dan selektif.
Hal itu, kata dia, bertujuan untuk mencegah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, terutama perbuatan yang melanggar tata susila ketertiban umum di dalam hotel.
"Pengelola hotel maupun tempat penginapan juga memiliki kewajiban yang sama untuk menegakkan Perda nomor 10 tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban dengan cara tidak memfasilitasi kemungkinan terjadinya tindakan asusila di hotel," ujarnya.
Surat edaran tersebut, kata Djati, mulai diberikan kepada 25 hotel yang ada di Kudus, terutama hotel yang kedapatan ditemukan pasangan tidak resmi saat operasi penertiban sebelumnya.
Ia menargetkan pekan ini semua hotel sudah menerima surat edaran tersebut, sekaligus sebagai edukasi kepada mereka tentang Perda nomor 10/1996 tentang K3.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadan 1440 H Wilayah Jawa Tengah dan Sekitarnya
Berita Terkait
-
SIG Gelontorkan Ribuan Bantuan Selama Ramadan Hingga Lebaran
-
Pertamina Energy Terminal Pastikan Jaga Pasokan BBM dan LPG di Ramadan-Idulfitri 2025
-
Hukum Qadha Puasa Ramadan di Hari Jumat, Boleh atau Tidak?
-
Puasa Sunah Syawal dan Ganti Puasa Ramadan, Mana yang Harus Didahulukan?
-
Puasa Qadha Ramadan di Bulan Syawal, Ini Niat dan Waktunya
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
Terkini
-
Berkat BRI, Peluang Ekspor bagi Gelap Ruang Jiwa Terbuka Makin Lebar
-
Sejak Ikut dalam UMKM EXPO(RT), UMKM Unici Songket Silungkang Kini Tembus Pasar Internasional
-
Asal-Usul Penamaan Bulan Syawal, Ternyata Berkaitan dengan Unta
-
Insiden Kekerasan Terhadap Jurnalis di Semarang: Oknum Polisi Minta Maaf
-
BRI Hadirkan Posko BUMN dengan Fasilitas Kesehatan dan Hiburan Saat Arus Balik Lebaran 2025