Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Sabtu, 11 Mei 2019 | 14:07 WIB
Sarmini, istri Ketua KPPS di Solo yang meninggal saat Pemilu 2019. (Suara.com/Ari Purnomo)

SuaraJawaTengah.id - Sejumlah pihak mengusulkan agar makam petugas KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang meninggal saat bertugas di Pemilu 2019 dibongkar untuk diautopsi menuai tanggapan pihak keluarga.

Salah satu keluarga petugas KPPS meninggal, justru menolak usulan tersebut. Hal ini dikatakan oleh Sarmini (44) istri Ketua KPPS Alex Robikson yang meninggal beberapa waktu lalu di Solo, Jawa Tengah.

Menurut Sarmini, usulan agar jasad petugas KPPS dibongkar dan diautopsi justru akan melukai hati keluarga. Untuk itu, dirinya menolak apabila jasad almarhum suaminya akan dibongkar dan diautopsi.

Baginya, pembongkaran makam suaminya yang sudah dikubur beberapa hari lalu akan membuatnya terluka.

Baca Juga: Hasil Investigasi Kemenkes Atas Meninggalnya Petugas KPPS di 4 Provinsi

"Saya tidak tega kalau seperti itu (dibongkar). Saya tidak setuju dengan usulan itu, saya tidak tega," ujar Sarmini kepada Suara.com saat ditemui di rumahnya di Kampung Praon RT 7 RW 7, Nusukan, Banjarsari, Solo, Sabtu (11/5/2019).

Menurut dia, selama ini pihak keluarga sudah mengikhlaskan dan berusaha melupakan kejadian yang menimpa suaminya itu. Sehingga, jika nantinya akan dilakukan pembongkaran justru akan kembali mengingatkan kembali kenangan atas suaminya yang sudah meninggal.

"Itu akan melukai hati kami. Nanti jadi teringat terus, wong sudah dikubur beberapa hari kok mau dibongkar dan diautopsi lagi," katanya.

Menurut dia, sebelum meninggal, Sarmini sudah mendapatkan penjelasan dari dokter yang menangani suaminya. Bahwa, suaminya kelelahan saat bertugas.

Diketahui, suami Sarmini meninggal pada Jumat (26/4/2019) lalu. Alex sempat menjalani perawatan beberapa hari di RS Brayat Minulya. Menurut dokter, karena ada penggumpalan darah di otak kecil, nyawanya tidak bisa diselamatkan.

Kontributor : Ari Purnomo

Baca Juga: Banyak Petugas KPPS Meninggal, Kesira: Perketat Syarat Calon Petugas Pemilu

Load More