Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Jum'at, 17 Mei 2019 | 13:01 WIB
Ilustrasi polisi. (Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Brigadir TT (30), anggota Subditwisata Ditpamobvit Polda Jawa Tengah yang diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) oleh kesatuannya hanya karena orientasi seksualnya minoritas, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.

Dia dipecat secara tak hormat dari Polri pada Desember 2018, hanya karena menyukai sesama jenis alias homoseksual.

Sementara Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Agus Triatmaja menegaskan, siap menghadapi upaya hukum Brigadir TT di PTUN Semarang.

"Silakan apabila ajukan gugatan ke PTUN, itu hak yang bersangkutan dengan menggunakan mekanisme yang berlaku," kata Agus Triatmaja, saat dikonfirmasi Jumat (17/5/2019).

Baca Juga: Brigadir TT Dipecat Karena Homoseksual, Ini Penjelasan Polisi

"Polda Jateng siap menghadapi gugatan PTUN dan akan menyiapkan tim untuk hadapi gugatan tersebut," imbuhnya.

Agus juga menyatakan pemberhentian Brigadir TT sudah sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku di Polri.

"Yang bersangkutan diberhentikan tidak hormat karena perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela", bebernya.

Namun begitu, Agus enggan menjelaskan yang dimaksud perbuatan tercela itu apakah terkait dengan orientasi seksual Brigadir TT. Dia menolak menjelaskan.

"Semua ada di pemeriksaan, secara detail dan mendalam apa saja penyidik yang mengetahui hasil pemeriksaannya," jelasnya.

Baca Juga: Brigadir TT Dipecat dari Polri Hanya karena Akui Diri Homoseksual

Dalam putusannya, Agus menyebut TT dijerat memakai Pasal 7 dan Pasal 11 Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi Polri.

Peraturan tersebut menyatakan setiap anggota Polri harus menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.

Tak hanya itu, anggota Polri juga harus menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.

Sebelumnya, Polda Jateng melakukan pemberhentian kepada 15 anggotanya pada akhir Desember 2018, salah satunya Brigadir TT.

Kasus bermula saat malam Hari Valentine 14 Februari 2017. Kala itu, TT diciduk anggota kepolisian dan digiring ke Polres Kudus atas tuduhan pemerasan. Setelah pemeriksaan, tidak terbukti adanya tuduhan tersebut.

Namun, keesokan harinya pada 15, 16, dan 23 Februari 2017, TT kembali diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri atas tuduhan lain, yakni dianggap melakukan hubungan seks sesama jenis.

Tuduhan itu diperkuat dengan adanya laporan pada 16 maret 2017 oleh polisi sendiri. Memasuki tanggal 18 Oktober 2017, TT menjalani sidang etik yang digelar Polda Jawa Tengah. Dalam persidangan, TT mengakui sebagai penyuka sesama jenis.

Sedangkan tim kuasa hukum TT berupaya melayangkan gugatan ke PTUN Semarang untuk menganulir keputusan Polri. Sidang tersebut akan digelar, Kamis (23/5) pekan depan.

Load More