SuaraJawaTengah.id - PT KAI Daop 6 Yogyakarta mempolisikan serang warga Temanggung, Jawa Tengah (Jateng) berinisial SYN.
SYN diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan menyewakan lahan milik PT KAI tanpa izin dan menyebabkan PT KAI Daop 6 Yogyakarta alami kerugian lebih kurang Rp 1,9 miliar.
Pejabat Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto menjelaskan, kasus ini berawal pada bulan Desember 2017 lalu. Waktu itu, Senior Manager Penjagaan Aset PT KAI Daop 6, Desra Hidayat menerima laporan dari Supervisor Aset wilayah Temanggung dan Pengusahan Aset, bahwa Gedung Juang atau Stasiun Temanggung (yang tidak lagi beroperasi) telah diduduki oleh seorang yang berinisial SYN dengan mengatasnamakan Yayasan Trah Ratu Kedaton PB VIII Surakarta.
"Dari laporan tersebut Pak Desra bersama tim melaksanakan koordinasi dengan Pemkab Temanggung. Dan diperoleh penjelasan dari Pemkab bahwa gedung Juang milik PT KAI masih disewa dan dipergunakan untuk Kantor Pepabri Kabupaten Temanggung," terang Eko.
Selanjutnya, kata Eko, Pemkab juga telah membangun kantor Pepabri baru. Pada saat transisi, datang SYN ke gedung Juang dan meminta kunci kepada penjaga. Karena ketakutan, penjaga pun menyerahkan kunci tersebut kepada SYN.
Setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa SYN sudah memanfaatkan Gedung Juang. Selain itu tim juga menemukan adanya lemari kaca dan juga peralatan kantor.
"Atas temuan itu PT KAI pun melaporkan ke Polres Temanggung dan menindaklanjuti atas temuan tersebut, tim Aset Daop 6 Yogyakarta melakukan pengecekan terhadap para penyewa tanah milik PT KAI (persero). Ada lebih kurang 62 penyewa dan sudah berpindah sewa ke SYN," imbuhnya.
Akibat perbuatan SYN itu, PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengalami kerugian lebih kurang Rp 1,9 miliar. Atas dasar itulah, Desra melaporkan adanya tindak pidana menyewakan aset tanpa seizin yang berhak atau tindak pidana penipuan. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 ayat 4E KUHP atau pasal 378 KUHP atas nama terlapor SYN.
Laporan tersebut dilakukan pada 20 Agustus 2018. Saat ini, SYN sudah dilakukan penahanan oleh Kejari Temanggung.
Baca Juga: Polisi Tahan Caleg PAN Buchari Muslim di Kasus Penipuan Visa Haji
Kontributor : Ari Purnomo
Berita Terkait
-
Caleg Terpilih Partai Nasdem Ini Harus Mendekam di Tahanan Kejari Gresik
-
Cuma Modal Daun Jambu, Abu dan Sopirnya Gasak Uang Wanita Rp 420 Juta
-
Kenalan di Facebook, Rena Kena Tipu Modus Tawaran Pekerjaan
-
Kedok Poliandri Terkuak Akibat Tipu Suami Rp 1,4 M, Ayu Divonis 3 Tahun Bui
-
Cicit Soeharto Dipolisikan Diduga Jual Lahan Cagar Budaya
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Transformasi Berkelanjutan, BRI Catat Kinerja Gemilang dan Dukung Program Prioritas Nasional 2025
-
Revolusi Anti-Rob: Jateng Gunakan Pompa Tenaga Surya, Hemat Biaya Operasional hingga Jutaan Rupiah
-
Waspada! Malam Tahun Baru di Jateng Selatan Diwarnai Hujan dan Gelombang Tinggi
-
BRI Blora Gelar Khitan Massal, Meriahkan HUT ke-130 dengan Bakti Sosial
-
Mobilio vs Ertiga Bekas di Bawah Rp150 Juta: 7 Pertimbangan Penting Sebelum Membeli