SuaraJawaTengah.id - PT KAI Daop 6 Yogyakarta mempolisikan serang warga Temanggung, Jawa Tengah (Jateng) berinisial SYN.
SYN diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan menyewakan lahan milik PT KAI tanpa izin dan menyebabkan PT KAI Daop 6 Yogyakarta alami kerugian lebih kurang Rp 1,9 miliar.
Pejabat Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto menjelaskan, kasus ini berawal pada bulan Desember 2017 lalu. Waktu itu, Senior Manager Penjagaan Aset PT KAI Daop 6, Desra Hidayat menerima laporan dari Supervisor Aset wilayah Temanggung dan Pengusahan Aset, bahwa Gedung Juang atau Stasiun Temanggung (yang tidak lagi beroperasi) telah diduduki oleh seorang yang berinisial SYN dengan mengatasnamakan Yayasan Trah Ratu Kedaton PB VIII Surakarta.
"Dari laporan tersebut Pak Desra bersama tim melaksanakan koordinasi dengan Pemkab Temanggung. Dan diperoleh penjelasan dari Pemkab bahwa gedung Juang milik PT KAI masih disewa dan dipergunakan untuk Kantor Pepabri Kabupaten Temanggung," terang Eko.
Baca Juga: Polisi Tahan Caleg PAN Buchari Muslim di Kasus Penipuan Visa Haji
Selanjutnya, kata Eko, Pemkab juga telah membangun kantor Pepabri baru. Pada saat transisi, datang SYN ke gedung Juang dan meminta kunci kepada penjaga. Karena ketakutan, penjaga pun menyerahkan kunci tersebut kepada SYN.
Setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa SYN sudah memanfaatkan Gedung Juang. Selain itu tim juga menemukan adanya lemari kaca dan juga peralatan kantor.
"Atas temuan itu PT KAI pun melaporkan ke Polres Temanggung dan menindaklanjuti atas temuan tersebut, tim Aset Daop 6 Yogyakarta melakukan pengecekan terhadap para penyewa tanah milik PT KAI (persero). Ada lebih kurang 62 penyewa dan sudah berpindah sewa ke SYN," imbuhnya.
Akibat perbuatan SYN itu, PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengalami kerugian lebih kurang Rp 1,9 miliar. Atas dasar itulah, Desra melaporkan adanya tindak pidana menyewakan aset tanpa seizin yang berhak atau tindak pidana penipuan. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 ayat 4E KUHP atau pasal 378 KUHP atas nama terlapor SYN.
Laporan tersebut dilakukan pada 20 Agustus 2018. Saat ini, SYN sudah dilakukan penahanan oleh Kejari Temanggung.
Baca Juga: Polisi Telisik Dugaan Kampanye Hitam di Kasus Penipuan Mencatut Jokowi
Kontributor : Ari Purnomo
Berita Terkait
-
Cuma Modal 70 Sen, Pasutri Ini Curi Rumah Mewah dengan Cara Licik!
-
Bunga Zainal Ogah Damai, Rugi Rp15 Miliar Gara-gara Investasi Bodong
-
Bunga Zainal Cuma Mau Maafkan Pelaku Kalau Duitnya Rp15 Miliar Dikembalikan
-
Polda Metro Jaya akan Gelar Perkara Kasus Penipuan Rp 15 M yang Dialami Aktris Bunga Zainal
-
Polisi Peras Pemuda Rp50 Juta Modus Iming-iming Kerja di PT KAI, Bripda Wahyu Kini Ditahan Kasus Penipuan
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Terpeleset Jatuh Rp30.000, Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Meski Diupayakan, Menhub Tak Jamin Harga Tiket Pesawat Turun Jelang Nataru
-
Derbi Keturunan! Julian Oerip Cetak Gol Saat AZ Bantai Samuel Silalahi di UEFA Youth League
-
Tersangka Kasus Judol Bisa Kerja Padahal Tak Lulus Seleksi, SOP Komdigi Kini Diusut Polisi
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
Terkini
-
Ramai-ramai ke Rumah Jokowi, Calon Kepala Daerah Diminta Fokus pada Isu Mendasar dan Prioritas Lokal
-
BMKG Semarang Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pantura Jawa Tengah pada Puncak Musim Hujan
-
Adu Kekayaan para Calon di Pilgub Jateng 2024: Andika-Hendi vs Luthfi-Yasin
-
Masjid Tanpa Kunci Khoiru Ummah: 24 Jam Menerima Tamu Allah
-
BRI Peduli Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi, Layanan Perbankan Dialihkan