SuaraJawaTengah.id - PT KAI Daop 6 Yogyakarta mempolisikan serang warga Temanggung, Jawa Tengah (Jateng) berinisial SYN.
SYN diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan menyewakan lahan milik PT KAI tanpa izin dan menyebabkan PT KAI Daop 6 Yogyakarta alami kerugian lebih kurang Rp 1,9 miliar.
Pejabat Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto menjelaskan, kasus ini berawal pada bulan Desember 2017 lalu. Waktu itu, Senior Manager Penjagaan Aset PT KAI Daop 6, Desra Hidayat menerima laporan dari Supervisor Aset wilayah Temanggung dan Pengusahan Aset, bahwa Gedung Juang atau Stasiun Temanggung (yang tidak lagi beroperasi) telah diduduki oleh seorang yang berinisial SYN dengan mengatasnamakan Yayasan Trah Ratu Kedaton PB VIII Surakarta.
"Dari laporan tersebut Pak Desra bersama tim melaksanakan koordinasi dengan Pemkab Temanggung. Dan diperoleh penjelasan dari Pemkab bahwa gedung Juang milik PT KAI masih disewa dan dipergunakan untuk Kantor Pepabri Kabupaten Temanggung," terang Eko.
Baca Juga: Polisi Tahan Caleg PAN Buchari Muslim di Kasus Penipuan Visa Haji
Selanjutnya, kata Eko, Pemkab juga telah membangun kantor Pepabri baru. Pada saat transisi, datang SYN ke gedung Juang dan meminta kunci kepada penjaga. Karena ketakutan, penjaga pun menyerahkan kunci tersebut kepada SYN.
Setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa SYN sudah memanfaatkan Gedung Juang. Selain itu tim juga menemukan adanya lemari kaca dan juga peralatan kantor.
"Atas temuan itu PT KAI pun melaporkan ke Polres Temanggung dan menindaklanjuti atas temuan tersebut, tim Aset Daop 6 Yogyakarta melakukan pengecekan terhadap para penyewa tanah milik PT KAI (persero). Ada lebih kurang 62 penyewa dan sudah berpindah sewa ke SYN," imbuhnya.
Akibat perbuatan SYN itu, PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengalami kerugian lebih kurang Rp 1,9 miliar. Atas dasar itulah, Desra melaporkan adanya tindak pidana menyewakan aset tanpa seizin yang berhak atau tindak pidana penipuan. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 ayat 4E KUHP atau pasal 378 KUHP atas nama terlapor SYN.
Laporan tersebut dilakukan pada 20 Agustus 2018. Saat ini, SYN sudah dilakukan penahanan oleh Kejari Temanggung.
Baca Juga: Polisi Telisik Dugaan Kampanye Hitam di Kasus Penipuan Mencatut Jokowi
Kontributor : Ari Purnomo
Berita Terkait
-
Berkah Lebaran: Perajin Temanggung Sulap Keranjang Lokal Jadi Hampers Kue Kekinian
-
Gender Integrity Pact, Wujud Nyata Pemberdayaan Perempuan di Desa Tretep
-
Kiprah Ravi Murdianto di Liga 4, Kebobolan 13 Gol dan Gagal Lolos ke Delapan Besar
-
Taman Wisata Posong, Wisata Alam Cocok untuk Liburan Keluarga di Temanggung
-
Tingkatkan Produktivitas Petani Kopi, BNI Jelajah Kopi Khatulistiwa Hadir di Temanggung
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
Terkini
-
Kenapa Banyak yang Menikah di Bulan Syawal? Ini Jawabannya
-
Habbie, UMKM Minyak Telon Binaan BRI Tampil dengan Prestasi Keren di UMKM EXPO(RT) 2025
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja
-
Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai