SuaraJawaTengah.id - PT KAI Daop 6 Yogyakarta mempolisikan serang warga Temanggung, Jawa Tengah (Jateng) berinisial SYN.
SYN diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan menyewakan lahan milik PT KAI tanpa izin dan menyebabkan PT KAI Daop 6 Yogyakarta alami kerugian lebih kurang Rp 1,9 miliar.
Pejabat Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto menjelaskan, kasus ini berawal pada bulan Desember 2017 lalu. Waktu itu, Senior Manager Penjagaan Aset PT KAI Daop 6, Desra Hidayat menerima laporan dari Supervisor Aset wilayah Temanggung dan Pengusahan Aset, bahwa Gedung Juang atau Stasiun Temanggung (yang tidak lagi beroperasi) telah diduduki oleh seorang yang berinisial SYN dengan mengatasnamakan Yayasan Trah Ratu Kedaton PB VIII Surakarta.
"Dari laporan tersebut Pak Desra bersama tim melaksanakan koordinasi dengan Pemkab Temanggung. Dan diperoleh penjelasan dari Pemkab bahwa gedung Juang milik PT KAI masih disewa dan dipergunakan untuk Kantor Pepabri Kabupaten Temanggung," terang Eko.
Selanjutnya, kata Eko, Pemkab juga telah membangun kantor Pepabri baru. Pada saat transisi, datang SYN ke gedung Juang dan meminta kunci kepada penjaga. Karena ketakutan, penjaga pun menyerahkan kunci tersebut kepada SYN.
Setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa SYN sudah memanfaatkan Gedung Juang. Selain itu tim juga menemukan adanya lemari kaca dan juga peralatan kantor.
"Atas temuan itu PT KAI pun melaporkan ke Polres Temanggung dan menindaklanjuti atas temuan tersebut, tim Aset Daop 6 Yogyakarta melakukan pengecekan terhadap para penyewa tanah milik PT KAI (persero). Ada lebih kurang 62 penyewa dan sudah berpindah sewa ke SYN," imbuhnya.
Akibat perbuatan SYN itu, PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengalami kerugian lebih kurang Rp 1,9 miliar. Atas dasar itulah, Desra melaporkan adanya tindak pidana menyewakan aset tanpa seizin yang berhak atau tindak pidana penipuan. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 ayat 4E KUHP atau pasal 378 KUHP atas nama terlapor SYN.
Laporan tersebut dilakukan pada 20 Agustus 2018. Saat ini, SYN sudah dilakukan penahanan oleh Kejari Temanggung.
Baca Juga: Polisi Tahan Caleg PAN Buchari Muslim di Kasus Penipuan Visa Haji
Kontributor : Ari Purnomo
Berita Terkait
-
Caleg Terpilih Partai Nasdem Ini Harus Mendekam di Tahanan Kejari Gresik
-
Cuma Modal Daun Jambu, Abu dan Sopirnya Gasak Uang Wanita Rp 420 Juta
-
Kenalan di Facebook, Rena Kena Tipu Modus Tawaran Pekerjaan
-
Kedok Poliandri Terkuak Akibat Tipu Suami Rp 1,4 M, Ayu Divonis 3 Tahun Bui
-
Cicit Soeharto Dipolisikan Diduga Jual Lahan Cagar Budaya
Terpopuler
- Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Indonesia Masuk Nominasi AFC Awards 2026, PSSI Bersaing dengan Kamboja dan Myanmar
- 4 Slip On Lokal Terbaik Menurut Review Pengguna, Empuk Buat Jalan Jauh hingga Jogging
Pilihan
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
Terkini
-
BMKG Peringatkan Potensi Karhutla di Jateng, Suhu Semarang Bisa Capai 37 Derajat
-
244 Personel Padamkan Kebakaran Hutan Gunung Lawu, Helikopter Water Bombing Diupayakan
-
Bukan Sekadar Cari Cuan, BRILINKERS Semarang A.Yani Perkuat Solidaritas dan Berbagi Peluang Usaha
-
Demi Keuntungan, BBM dan LPG Subsidi Diduga Diselewengkan, 3 Kasus Dibongkar di Jateng
-
KPK: Fee Proyek Rp1,9 Miliar Diduga Dipakai Bupati Klaten Bayar Utang Pilkada