SuaraJawaTengah.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah menemukan delapan sampel makanan yang menggunakan zat berbahaya, dalam pemeriksaan makanan dan minuman di Pasar Kutasari, Senin (20/5/2019).
Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinkes Purbalingga, Jusi Febrianto mengemukakan zat berbahaya yang ditemukan meliputi Rhodamin B, Boraks dan Formalin. Sampel yang diperiksa sebanyak 27 jenis yang diduga mengandung Rhodamin B, formalin dan boraks.
"Hari ini banyak temuan di Pasar Kutasari yang positif mengandung formalin, Rhodamin atau pewarna tekstil dan boraks," kata Jusi Febrianto.
Makanan yang positif mengandung Rhodamin B, lanjut dia meliputi jipang berwarna merah, tempura, agar-agar atau jelly merah, kerupuk bintang, cendol merah dan jenang tape. Kemudian untuk tempura, selain mengandung Rhodamin B, ternyata juga positif mengandung boraks.
Baca Juga: Pendukung Prabowo - Sandiaga Keracunan Kue Usai Demo di Bawaslu
"Sedangkan yang mengandung formalin di Pasar Kutasari ini ada teri nasi," ujarnya.
Dari hasil pembinaan ke pedagang yang bersangkutan, lanjut Jusi produk makanan yang mengandung Rhodamin B kebanyakan berasal dari luar Purbalingga. Tempura yang positif mengandung Rhodamin B dan boraks, diketahui berasal dari Jawa Timur.
Kemudian untuk makanan lainnya pedagang mengaku ada yang mengambil dagangannya dari daerah lokal.
"Untuk cendol, misalnya dari Karangreja," kata dia.
Menyikapi itu, pihaknya akan menerjunkan beberapa tim untuk mengecek langsung ke lokasi pembuatan dan meminta kepada produsen agar tidak menggunakan bahan pewarna tekstil yang akan membahayakan kesehatan tubuh.
Baca Juga: Warga Keracunan Akibat Kebocoran Zat Kimia di Cilegon
"Kita akan telusuri proses pembuatan cendolnya, kalau memang benar menggunakan pewarna tekstil nantinya akan kita bina produsen tersebut agar menggunakan pewarna makanan yang aman dikonsumsi," jelas Jusi.
Dinkes Purbalingga juga akan memaksimalkan pembinaan dalam proses perijinan produk pangan Industri Rumah Tangga. “Jadi pada saat pengajuan perijinan tentu akan dilakukan pembinaan dan pengawasan produk makanan tersebut,” kata dia.
Sedangkan untuk produsen yang berasal dari luar Purbalingga, tindaklanjutnya melalui koordinasi dengan Dinkes yang bersangkutan.
Kontributor : Teguh Lumbiria
Berita Terkait
-
Harta Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif Capai Rp 11 Miliar, Janji Tak Ambil Gaji Selama Menjabat
-
Bupati Termuda Jawa Tengah Janji Tidak Ambil Gaji Hingga 5 Tahun ke Depan, Memang Berapa Honornya?
-
Fahmi Muhammad Hanif Lulusan Apa? Tak Mau Ambil Gaji sebagai Bupati
-
Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Termuda Janji Tak Mau Ambil Gaji
-
Bupati Purbalingga Siap Tampung Vokalis Sukatani yang Dipecat: Warganet Beri Pujian
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Jangan Paksakan ke Rest Area saat Arus Balik, Ini Tips Istirahat Aman dan Nyaman dari Kapolri
-
Tak Hanya THR, Desa Wunut Tunjukkan Kepedulian Nyata Lewat Jaminan Sosial
-
Nikmati Libur Lebaran, Ribuan Wisatawan dari Berbagai Daerah Ramaikan Saloka Theme Park
-
Viral Tarian Bagi-bagi THR Diduga Tarian Yahudi? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Kenapa Banyak yang Menikah di Bulan Syawal? Ini Jawabannya