SuaraJawaTengah.id - Jumlah balon udara yang biasa diterbangkan saat Lebaran menurun signifikan. AirNav Indonesia Cabang Solo, Jawa Tengah mencatat tahun lalu jumlah balon udara yang diterbangkan saat momen Lebaran mencapai lebih dari 74 balon.
Sedangkan untuk Lebaran tahun ini, laporan dari pilot terkait balon udara sebanyak 42 laporan. Meski begitu, keberadaan balon udara liar jelas membahayakan penerbangan dan bisa diancam pidana penjara dua tahun.
"Saat Lebaran hari pertama jumlah laporan terkait balon udara ada 28 laporan. Dan satu diantaranya berada sekitar 25 NM (noutical mile) dari Bandara Adi Soemarmo, Solo dengan ketinggian 12 ribu kaki," terang General Manager (GM) AirNav Cabang Solo, Dheny Purwo Hariyanto pada Senin(10/6/2019).
Kemudian, lanjut Dheny, jumlah laporan terkait keberadaan balon udara sampai dengan Minggu (9/6/2019) mencapai 42 laporan. Dari jumlah tersebut total ada tiga balon udara yang masuk dalam ruang udara di Solo.
"Yang kedua laporan balon udara di Solo kini berada di ketinggian 6.000 kaki dan 8.000 kaki. Dan ini membahayakan penerbangan," tambahnya.
Terlebih, Dheny mengatakan, selama ini Pulau Jawa menjadi jalur penerbangan tersibuk di dunia. Maka dari itu, pihaknya mengimbau seluruh warga agar tidak menerbangkan balon sembarangan. Imbauan ini bukanlah bentuk pelarangan. Melainkan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
"Tidak ada larangan untuk penerbangan balon udara selama dikendalikan dan sesuai dengan aturan yang ada. Yakni dengan menambatkan balon udara menggunakan minimal tiga tali dengan ketinggian maksimal 150 meter," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Danlanud Adi Soemarmo, Kolonel Pnb Adrian P Damanik mengungkapkan, keberadaan balon udara liar cukup membahayakan penerbangan. Mengingat, balon udara tersebut tidak bisa dikendalikan. Sehingga sewaktu-waktu bisa mengarah ke pesawat dan menimbulkan kecelakaan.
"Kalau jarak penerbangan balon misalkan 30 kilometer, setelah diterbangkan di atas kecepatan angin bisa semakin kencang dan biasa dengan cepat masuk ke kawasan penerbangan di Adi Soemarmo dan ini sangat membahayakan," ucapnya.
Baca Juga: Siap-siap Dipidanakan Jika Mainkan Balon Udara Karena Ini
Kontributor : Ari Purnomo
Berita Terkait
-
Ancam Keselamatan Penerbangan, Kemenhub Janji Pidanakan Pemain Balon Udara
-
Nyaris Sepekan, AirNav Terima 14 Laporan Pilot soal Gangguan Balon Udara
-
Polisi Sita Belasan Balon Udara dan Petasan di Ponorogo
-
Siap-siap Dipidanakan Jika Mainkan Balon Udara Karena Ini
-
AirNav: Balon Udara Ilegal Kembali Ganggu Penerbangan saat Lebaran 2019
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Kudus Darurat Longsor! Longsor Terjang 4 Desa, Akses Jalan Putus hingga Mobil Terperosok
-
5 Lapangan Padel Hits di Semarang Raya untuk Olahraga Akhir Pekan
-
Perbandingan Suzuki Ertiga dan Nissan Grand Livina: Duel Low MPV Keluarga 100 Jutaan
-
Fakta-fakta Kisah Tragis Pernikahan Dini di Pati: Remaja Bercerai Setelah 6 Bulan Menikah
-
Miris! Sopir Truk Kawasan Industri Terboyo Keluhkan Iuran Pemeliharaan Tapi Jalannya Banyak Rompal