Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 10 Juni 2019 | 17:55 WIB
Ilustrasi ASN. [Antara]

SuaraJawaTengah.id - Sebanyak enam aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Solo yang diketahui membolos pada hari pertama masuk kerja, terancam mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo Rahmat Sutomo menyampaikan jumlah ASN yang tidak masuk di hari pertama sebenarnya ada delapan orang. Tetapi, dua diantaranya tidak masuk karena sedang melangsungkan pernikahan.

"Yang tidak masuk itu dari empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Satu orang dari BKPPD tidak masuk karena menikah, satu lagi dari OPD lain juga menikah. Sedangkan sisanya tanpa keterangan," kata Rahmat, Senin (10/6/2019).

Rahmat menambahkan, pihaknya masih melakukan pengecekan terkait ketidakhadiran para ASN tersebut. Jika memang nantinya para ASN diketahui tidak memberikan alasan jelas dan melanggar aturan yang ada, BKPPD pun akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Juga: Menpan RB Pantau Hari Pertama Kerja PNS Lewat Aplikasi Sidina

"Sanksi yang diberikan sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan juga PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Sanksi yang dijatuhkan bisa berupa teguran, pembinaan sampai penundaan kenaikan pangkat," tandasnya.

Sekadar diketahui, jumlah ASN non-guru di lingkup Pemkot Solo sebanyak 3.775 orang. Sebelumnya, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo sudah mewanti-wanti kepada seluruh ASN untuk tidak menambah libur. Hal ini karena, libur yang diberikan oleh pemerintah sudah cukup panjang.

Kontributor : Ari Purnomo

Load More