- Biro perjalanan Carmilla Salim Mubarok di Temanggung diduga melakukan penipuan umrah senilai lebih dari Rp3 miliar terhadap 56 jemaah.
- Sebanyak 56 calon jemaah gagal berangkat setelah ditahan di Jakarta, sementara 24 jemaah lainnya terlantar di Arab Saudi.
- Kemenag Temanggung mendesak pencabutan izin usaha dan memproses tindakan pidana biro perjalanan tersebut untuk menjamin pengembalian dana korban.
SuaraJawaTengah.id - Impian suci puluhan warga Kabupaten Temanggung untuk beribadah di Tanah Suci berujung trauma mendalam. Sebanyak 56 calon jemaah menjadi korban dugaan penipuan massal oleh biro perjalanan umrah Carmilla Salim Mubarok yang bermarkas di Jalan Pahlawan, Temanggung.
Tidak hanya gagal berangkat, total kerugian finansial para korban ditaksir menembus angka fantastis, yakni lebih dari Rp3 miliar.
Tragedi ini menyingkap tabir hitam operasional biro travel tersebut, yang sengaja memanfaatkan momentum spiritual untuk menjaring korban.
"Para korban mengaku tertarik mengikuti program umrah tersebut karena menawarkan keberangkatan pada bulan Ramadan, sehingga mereka dapat menjalankan ibadah puasa sekaligus umrah di Tanah Suci," ungkap Siti Jariyah, salah satu korban penipuan dikutip dari ANTARA Kamis (4/6/2026).
Penderitaan Ganda: Disekap di Jakarta vs Terdampar di Arab Saudi
Modus kejahatan biro Carmilla Salim Mubarok ini tergolong sangat rapi dan kejam. Awalnya, ada 80 jemaah yang dijadwalkan berangkat dalam program Umrah Ramadan dan Idul Fitri pada Februari 2026 lalu.
Namun, manajemen travel melakukan "pemilahan" yang berujung pada penderitaan ganda bagi seluruh jemaah:
Kemenag Temanggung Desak Sanksi dan Kepastian Hukum
Merespons gelombang protes dan laporan dari para korban yang telanjur menderita, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Temanggung langsung mengambil langkah tegas.
Baca Juga: Kabar Baik PPDB Jateng 2026: Kuota SMA/SMK Negeri Ditambah Jadi 231.724 Kursi
Kepala Kantor Kemenag Temanggung, Eko Widodo, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera melimpahkan kasus ini ke level pusat untuk mencabut izin dan menyeret pelaku ke ranah pidana.
"Pihak kami akan menindaklanjuti laporan jemaah tersebut dengan meneruskannya ke Direktorat Jenderal Pengawasan untuk diproses lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan guna memberikan kepastian hukum serta memperjuangkan pengembalian dana para korban," tegas Eko Widodo.
Kini, kantor biro perjalanan di Jalan Pahlawan Temanggung tersebut menjadi sorotan tajam publik. Jemaah menuntut transparansi aset perusahaan agar dana miliaran rupiah yang telah mereka setorkan dari hasil tabungan bertahun-tahun dapat segera dikembalikan utuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan
-
Di Tengah Ancaman PHK, Investasi Baru di Jateng Buka 650 Lapangan Kerja
-
Musim Kemarau di Jateng Datang, Pendaki Gunung Diminta Tak Nyalakan Api Sembarangan