Budi Arista Romadhoni
Kamis, 04 Juni 2026 | 19:09 WIB
Korban penipuan biro perjalanan umrah Carmilla Salim Mubarok yang beralamat di Jalan Pahlawan, Temanggung. [ANTARA/Heru Suyitno]
Baca 10 detik
  • Biro perjalanan Carmilla Salim Mubarok di Temanggung diduga melakukan penipuan umrah senilai lebih dari Rp3 miliar terhadap 56 jemaah.
  • Sebanyak 56 calon jemaah gagal berangkat setelah ditahan di Jakarta, sementara 24 jemaah lainnya terlantar di Arab Saudi.
  • Kemenag Temanggung mendesak pencabutan izin usaha dan memproses tindakan pidana biro perjalanan tersebut untuk menjamin pengembalian dana korban.

SuaraJawaTengah.id - Impian suci puluhan warga Kabupaten Temanggung untuk beribadah di Tanah Suci berujung trauma mendalam. Sebanyak 56 calon jemaah menjadi korban dugaan penipuan massal oleh biro perjalanan umrah Carmilla Salim Mubarok yang bermarkas di Jalan Pahlawan, Temanggung.

Tidak hanya gagal berangkat, total kerugian finansial para korban ditaksir menembus angka fantastis, yakni lebih dari Rp3 miliar.

Tragedi ini menyingkap tabir hitam operasional biro travel tersebut, yang sengaja memanfaatkan momentum spiritual untuk menjaring korban.

"Para korban mengaku tertarik mengikuti program umrah tersebut karena menawarkan keberangkatan pada bulan Ramadan, sehingga mereka dapat menjalankan ibadah puasa sekaligus umrah di Tanah Suci," ungkap Siti Jariyah, salah satu korban penipuan dikutip dari ANTARA Kamis (4/6/2026).

Penderitaan Ganda: Disekap di Jakarta vs Terdampar di Arab Saudi

Modus kejahatan biro Carmilla Salim Mubarok ini tergolong sangat rapi dan kejam. Awalnya, ada 80 jemaah yang dijadwalkan berangkat dalam program Umrah Ramadan dan Idul Fitri pada Februari 2026 lalu.

Namun, manajemen travel melakukan "pemilahan" yang berujung pada penderitaan ganda bagi seluruh jemaah:

Infografis penipuan umrah di Temanggung. [Dok Suara.com]

Kemenag Temanggung Desak Sanksi dan Kepastian Hukum

Merespons gelombang protes dan laporan dari para korban yang telanjur menderita, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Temanggung langsung mengambil langkah tegas.

Baca Juga: Kabar Baik PPDB Jateng 2026: Kuota SMA/SMK Negeri Ditambah Jadi 231.724 Kursi

Kepala Kantor Kemenag Temanggung, Eko Widodo, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera melimpahkan kasus ini ke level pusat untuk mencabut izin dan menyeret pelaku ke ranah pidana.

"Pihak kami akan menindaklanjuti laporan jemaah tersebut dengan meneruskannya ke Direktorat Jenderal Pengawasan untuk diproses lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan guna memberikan kepastian hukum serta memperjuangkan pengembalian dana para korban," tegas Eko Widodo.

Kini, kantor biro perjalanan di Jalan Pahlawan Temanggung tersebut menjadi sorotan tajam publik. Jemaah menuntut transparansi aset perusahaan agar dana miliaran rupiah yang telah mereka setorkan dari hasil tabungan bertahun-tahun dapat segera dikembalikan utuh.

Load More