- Biro perjalanan Carmilla Salim Mubarok di Temanggung diduga melakukan penipuan umrah senilai lebih dari Rp3 miliar terhadap 56 jemaah.
- Sebanyak 56 calon jemaah gagal berangkat setelah ditahan di Jakarta, sementara 24 jemaah lainnya terlantar di Arab Saudi.
- Kemenag Temanggung mendesak pencabutan izin usaha dan memproses tindakan pidana biro perjalanan tersebut untuk menjamin pengembalian dana korban.
SuaraJawaTengah.id - Impian suci puluhan warga Kabupaten Temanggung untuk beribadah di Tanah Suci berujung trauma mendalam. Sebanyak 56 calon jemaah menjadi korban dugaan penipuan massal oleh biro perjalanan umrah Carmilla Salim Mubarok yang bermarkas di Jalan Pahlawan, Temanggung.
Tidak hanya gagal berangkat, total kerugian finansial para korban ditaksir menembus angka fantastis, yakni lebih dari Rp3 miliar.
Tragedi ini menyingkap tabir hitam operasional biro travel tersebut, yang sengaja memanfaatkan momentum spiritual untuk menjaring korban.
"Para korban mengaku tertarik mengikuti program umrah tersebut karena menawarkan keberangkatan pada bulan Ramadan, sehingga mereka dapat menjalankan ibadah puasa sekaligus umrah di Tanah Suci," ungkap Siti Jariyah, salah satu korban penipuan dikutip dari ANTARA Kamis (4/6/2026).
Penderitaan Ganda: Disekap di Jakarta vs Terdampar di Arab Saudi
Modus kejahatan biro Carmilla Salim Mubarok ini tergolong sangat rapi dan kejam. Awalnya, ada 80 jemaah yang dijadwalkan berangkat dalam program Umrah Ramadan dan Idul Fitri pada Februari 2026 lalu.
Namun, manajemen travel melakukan "pemilahan" yang berujung pada penderitaan ganda bagi seluruh jemaah:
Kemenag Temanggung Desak Sanksi dan Kepastian Hukum
Merespons gelombang protes dan laporan dari para korban yang telanjur menderita, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Temanggung langsung mengambil langkah tegas.
Baca Juga: Kabar Baik PPDB Jateng 2026: Kuota SMA/SMK Negeri Ditambah Jadi 231.724 Kursi
Kepala Kantor Kemenag Temanggung, Eko Widodo, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera melimpahkan kasus ini ke level pusat untuk mencabut izin dan menyeret pelaku ke ranah pidana.
"Pihak kami akan menindaklanjuti laporan jemaah tersebut dengan meneruskannya ke Direktorat Jenderal Pengawasan untuk diproses lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan guna memberikan kepastian hukum serta memperjuangkan pengembalian dana para korban," tegas Eko Widodo.
Kini, kantor biro perjalanan di Jalan Pahlawan Temanggung tersebut menjadi sorotan tajam publik. Jemaah menuntut transparansi aset perusahaan agar dana miliaran rupiah yang telah mereka setorkan dari hasil tabungan bertahun-tahun dapat segera dikembalikan utuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Gubernur Luthfi Instruksikan APBD Perubahan 2026 Untuk Genjot Perbaikan Jalan
-
Sawah di Jateng Tak Boleh Menyusut, Ahmad Luthfi Kunci 87 Persen Lahan
-
Pecah Turis Borobudur, Pemprov Jateng Bentuk Sabuk Wisata 'Keburejo-Gelangmanggung'
-
Dari Kebocoran hingga Kapal Terbakar: Pertamina Simulasi Keadaan Darurat di Pesisir Semarang
-
Kudus Jadi Fokus! Kapolda Jateng Genjot Transformasi Pelayanan Publik hingga Pendidikan Anak