SuaraJawaTengah.id - Namanya disebut dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh seorang saksi yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga, Bupati Karanganyar Juliyatmono angkat bicara.
Ia menyanggah semua keterangan yang disampaikan saksi dengan menyebut dirinya melanggar aturan kampanye pilpres lalu.
Juliyatmo bahkan menuding saksi yang memberikan keterangan tersebut mengada-ada. Lantaran selama ini, kenyataannya tidak seperti yang disampaikan saksi tersebut dalam persidangan tersebut.
"Itu mengada-ada, kegiatan itu diadakan pada hari Minggu, jadi pas hari libur. Dan saat hari libur diperbolehkan untuk melakukan kampanye," kata pria yang akrab disapa Yuli kepada Suara.com saat ditemui di rumah dinasnya, Kamis (20/6/2019).
Baca Juga: Sidang MK, Mahfud MD: Siapa yang Berbohong dan Mainkan Drama akan Terkuak
Yuli menambahkan, kedatangannya pada agenda tersebut bukanlah sebagai seorang bupati kepala daerah. Namun, sebagai pribadi dengan tidak menggunakan fasilitas negara.
"Saya sebagai pribadi dan tidak mengajak ASN. Saya datang sebagai seorang pimpinan partai. Dan saya juga tidak menggunakan fasilitas negara, saya tidak menggunakan mobil dinas dan juga ajudan," urainya.
Selain itu, gedung yang digunakan saat pertemuan waktu itu juga disewa. Bahkan, Yuli mengatakan, selama ini dirinya juga tidak pernah menerima teguran dari kelembagaan yang berwenang.
"Tidak ada juga yang melapor ke Bawaslu. Saat itu adalah kegiatan komunitas mubaligh yang diadakan untuk menentramkan diksi yang kurang sejuk,” paparnya.
Sebelumnya, dalam sidang sengketa pilpres yang digelar di MK pada Rabu (19/6/2019) menghadirkan salah satu saksi yang diajukan dari Tim Hukum Prabowo Subianto -Sandiaga Uno, Tri Hartanto. Dalam kesaksiannya, Tri mengungkap adanya upaya pengarahan dalam bentuk deklarasi dukungan yang dilakukan Bupati Karanganyar, Juliyatmono.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Kesaksian Keponakannya dalam Sidang Sengketa Pilpres Mentah
Selain itu, Tri mengungkapkan deklarasi tersebut diarahkan untuk memberikan dukungan kepada Capres - Cawapres Joko Widodo - Maruf Amin pada Pilpres 17 April 2019 lalu.
Berita Terkait
-
Momen Ketua MK Semprot Saksi Dari KPU Karena Salah Beri Surat Suara Ke Pemilih
-
PPP Klaim Punya Bukti Kehilangan Suara 190 Ribu Di Papua Tengah: Sengaja Dihilangkan Oknum KPU dan Bawaslu!
-
KPU Bantah Tudingan Partai Garuda Soal Gelembungkan Suara PAN, Golkar Dan Gerindra Di Intan Jaya
-
Hakim Suhartoyo Cecar Soal Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten/Kota Lewati Batas Waktu, Begini Jawaban Komisioner KPU
-
Anggota Bawaslu Intan Jaya Ngaku Bayar Rp 150 Juta Ke OPM Demi Bisa Bebas, Hakim MK: Duitnya Dari Mana?
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Jurnalis Dipukul dan Diancam Ajudan Kapolri: Kebebasan Pers Terancam di Semarang
-
Arus Balik Lebaran 2025: Baru 50 Persen Pemudik Kembali
-
Situasi Lebaran di Jateng Berjalan Normal, One Way Nasional Mulai Diberlakukan
-
Ini 7 Amalan Bulan Syawal yang Dianjurkan untuk Dilakukan
-
Jadwal dan Keutamaan Puasa Syawal 2025: Sampai Kapan Kita Bisa Berpuasa?