Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 28 Juni 2019 | 16:16 WIB
Orang tua dan siswa sedang menanti giliran pendaftaran PPDB di salah satu sekolah yang ada di Kota Semarang. [Suara.com/Adam Iyasa]

SuaraJawaTengah.id - Sejumlah orang tua siswa senang dengan keputusan Gubernur Jawa Tengah merevisi kuota zonasi pendaftaran jalur prestasi PPDB SMA menjadi 35 persen. Keputusan tersebut membuka peluang siswa berprestasi untuk bisa memilih sekolah favorit.

Salah satu orang tua siswa, Wawan Hermawan (44) mengaku optimis anaknya bisa masuk sekolah favorit.

"Sistem zonasi bikin orang tua khawatir, jangan-jangan anak saya tidak diterima sekolah meski berprestasi," katanya yang mengantar anaknya melakukan pendaftaran verifikasi berkas PPDB di SMAN 3 Semarang.

Wawan pantas khawatir, lantaran berbagai upaya untuk menjadikan anaknya memiliki nilai dan prestasi bagus bisa saja menjadi sia-sia. Dia sempat pesimis saat akan mendaftar di hari pertama pendaftaran verifikasi berkas, karena melihat syarat jika nilai UN tidak masuk perhitungan diterimanya siswa baru.

Baca Juga: Tuai Pro dan Kontra, Begini Penjelasan Mendikbud Soal PPDB Sistem Zonasi

"Anak saya ikutkan bimbel, biaya mahal, tapi hasilnya anak saya nilai bagus UN nya. Lha kalau kuota zonasi prestasi sedikit kan seolah perjuangan kami sia-sia," bebernya.

Perasaan serupa juga disampaikan orang tua siswa lainnya, Adi Hantoro, yang merasa lega dengan keputusan revisi jalur prestasi zonasi oleh Gubernur Jateng. Adanya penambahan kuota jalur prestasi 20 persen dari zonasi, membuat Adi dan anaknya yakin bisa mendapatkan satu kursi belajar di sekolah favorit.

"Kalau ikut jalur prestasi luar zonasi berat saingannya karena cuman 15 persen, maka 20 persen jalur prestasi zonasi menjadi peluang anak kami dan lainnya yang berprestasi," ucap Adi.

Terpisah, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan, revisi tersebut mengikuti keputusan akhir Kementerian Pendidikan yang mempertimbangkan banyaknya protes keras dari sejumlah peemrintah daerah. Termasuk Jateng yang memandang kontroversi di masyarakat.

"Saya kira komprominya bagus, kemarin prestasi diluar zonasi hanya 10 persen, lalu lima persen mutasi, dan dalam zonasi di Jateng ditambah 20 persen. Total 35 persen jalur prestasi," tuturnya, Jumat (28/6/2019).

Baca Juga: Mendikbud Tegur Pemda yang Tak Patuhi Aturan PPDB

Dengan demikian, kuota jalur zonasi berkurang menjadi 80 persen. Sedangkan untuk jalur pindahan tetap lima persen.

"Calon siswa yang mendaftar sekolah di dalam zonasi diseleksi berdasarkan prestasi 20 persen. Sisanya atau 60 persen berdasar jarak kantor desa atau kelurahan ke sekolah," ujarnya.

Terkait prestasi juara, Ganjar tetap menerapkan urutan prestasi yang berjenjang. Mulai juara kabupaten, provinsi hingga tingkat nasional yang akan diverifikasi langsung di tempat pendaftaran.

"Yang berprestasi silakan disampaikan, yang bingung dan cemas konsultasi ke dinas agar tidak ada kecurigaan. Jangan sampai ada sertifikat yang sengaja 'dimunculkan', karena kementerian sudah mengatur ketentuannya," tegas Ganjar.

Kontributor : Adam Iyasa

Load More