SuaraJawaTengah.id - Bupati Jepara Ahmad Marzuqi tak terang-terangan menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito agar pengadil itu memihak dirinya kala perkara hukumnya disidangkan.
Ia mengemas uang suap dalam plastik bandeng presto yang ditujukan untuk mengelabui pihak-pihak yang mungkin mencurigai tindak kecurangannya.
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan kasus suap Bupati Ahmad Marzuqi kepada hakim Lasito yang dibacakan jaksa penuntut umum Ariawan Agustiartono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (2/7/2019). Sidang itu dipimpin ketua majelis hakim Aloysius Bayu Priharnoto.
Menurur jaksa, uang Rp 500 juta dan 16.000 dolar Amerika Serikat juga tidak diserahkannya sendiri oleh sang bupati, melainkan disampaikan melalui Ahmad Hadi, orang suruhannya.
Baca Juga: Agar Status Tersangka Dicabut, Bupati Jepara Sogok Hakim Pakai Uang Dolar
Uang tersebut diserahkan di rumah Lasito di Laweyan, Kota Solo, sesuai kesepakatan.
"Untuk mengelabui barang yang dibawa bukan uang, uang tersebut dimasukkan dalam kantong plastik putih bertuliskan 'Bandeng Juwana' dan diletakkan satu kotak bandeng presto di atasnya," katanya seperti dikutip dari Solopos.com (jaringan Suara.com).
Jaksa juga mengungkap permintaan uang senilai Rp 1 miliar dalam menangani perkara praperadilan Bupati Jepara tersebut. Namun, akhirnya disepakati uang yang akan diberikan senilai Rp 700 juta.
Hakim Lasito didakwa menerima uang suap Rp 500 juta dan 16.000 dolar Amerika Serikat dari Bupati Ahmad Marzuqi.
Jaksa menjelaskan terdakwa Lasito menerima uang suap berkaitan dengan putusan perkara yang ditanganinya itu di rumahnya di Laweyan, Kota Solo.
Baca Juga: Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Ditahan KPK Untuk 20 Hari Pertama
Atas pemberian uang tersebut, lanjut dia, terdakwa Lasito akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Marzuqi yang menyatakan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana bantuan partai politik Kabupaten Jepara.
Terdakwa Lasito menerima uang pemberian dari Bupati Ahmad Marzuqi pada 12 November 2017 untuk mengabulkan permohonan prapreradilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"Pada 13 November 2017, terdakwa memutus permohonan praperadilan yang pada pokoknya pengabulkan permohonan pemohon," ucapnya.
Lasito dijerat secara kumulatif dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan tersebut, Lasito tidak akan mengajukan tanggapan dan meminta sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Berita Terkait
-
Berapa Kekayaan Witiarso Utomo? Lamborghini yang Dinaiki Gus Iqdam Diduga Punyanya
-
Bentuk Koalisi Jepara Bersatu, 7 Parpol Ini Sepakat Usung Witiarso Utomo Sebagai Calon Bupati
-
Outfit Bella Bonita Disebut Tak Sopan Saat Ketemu Bupati Jepara: Apa Saja Adab Berpaikan Saat Bertamu?
-
Bertamu ke Rumah Bupati Jepara, Outfit Bella Bonita Dibilang Tak Sopan: Terlalu Seksi?
-
Salah Kostum dan Dianggap Umbar Paha, Bella Bonita Dikritik saat ke Rumah Bupati Jepara
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
Terkini
-
RKB Bela Sufmi Dasco: Tuduhan Terkait Judi Online Tak Masuk Akal dan Rugikan DPR
-
KUR BRI Dukung Warung Bu Sum Sate Kere Beringharjo Terus Tumbuh dan Lestari
-
Kisah Horor Rumah Sakit di Purwokerto: Banyak Hantu Menyerupai Dokter?
-
Lonjakan Trafik Idulfitri Capai 87,7 Persen di Jateng, Kebumen Tertinggi Penggunaan Jaringan Indosat
-
Misteri Dewi Lanjar dan Kisah Kelam Pantai Slamaran Pekalongan