Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 02 Juli 2019 | 13:33 WIB
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/5). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

SuaraJawaTengah.id - Bupati Jepara Ahmad Marzuqi didakwa menyuap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito agar permohonan praperadilan tentang penetapan tersangka atas dirinya dibatalkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariawan Agustiartono di Semarang seperti dilansir Antara, Selasa (2/7/2019), mengatakan, Marzuqi didakwa memberikan uang dalam bentuk rupiah dan dolar yang diberikan secara bertahap.

Marzuqi memberikan uang Rp 500 juta dan Rp 218 juta dalam bentuk dolar AS.

Uang suap yang sudah disepakati besarannya tersebut selanjutnya diserahkan di rumah Lasito di Laweyan, Kota Surakarta pada 12 November 2018.

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Bupati Jepara Terkait Suap Hakim PN Semarang

Sehari setelah pemberian uang itu, Hakim Lasito memutus permohonan praperadilan Marzuqi yang pada pokoknya pengabulkan permohonan pembatalan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana bantuan partai politik Kabupaten Jepara.

"Terdakwa sempat berkonsultasi drngan Agus Sutisna dan Purwono Edi Santoso tentang pengajuan permohonan prapreadilan tersebut," katanya dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Aloysius Bayu Priharnoto itu.

Terdakwa dijerat secara kumulatif dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Lasito tidak akan mengajukan tanggapan dan meminta sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Panitera PN Medan Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Suap Hakim Merry Purba

Load More