SuaraJawaTengah.id - Bupati Jepara Ahmad Marzuqi didakwa menyuap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito agar permohonan praperadilan tentang penetapan tersangka atas dirinya dibatalkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariawan Agustiartono di Semarang seperti dilansir Antara, Selasa (2/7/2019), mengatakan, Marzuqi didakwa memberikan uang dalam bentuk rupiah dan dolar yang diberikan secara bertahap.
Marzuqi memberikan uang Rp 500 juta dan Rp 218 juta dalam bentuk dolar AS.
Uang suap yang sudah disepakati besarannya tersebut selanjutnya diserahkan di rumah Lasito di Laweyan, Kota Surakarta pada 12 November 2018.
Sehari setelah pemberian uang itu, Hakim Lasito memutus permohonan praperadilan Marzuqi yang pada pokoknya pengabulkan permohonan pembatalan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana bantuan partai politik Kabupaten Jepara.
"Terdakwa sempat berkonsultasi drngan Agus Sutisna dan Purwono Edi Santoso tentang pengajuan permohonan prapreadilan tersebut," katanya dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Aloysius Bayu Priharnoto itu.
Terdakwa dijerat secara kumulatif dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Lasito tidak akan mengajukan tanggapan dan meminta sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Bupati Jepara Terkait Suap Hakim PN Semarang
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Nekat Beroperasi, Home Stay di Jepara Kembali Digerebek Warga, Tujuh Pasangan Diamankan
-
Dugaan Penggelapan Rekrutmen BLUD RSUD Karanganyar, Polisi Telusuri Aliran Dana
-
Resmi! Malut United Hijrah ke Semarang, Berganti Nama Jadi Java United FC
-
Aksi Curanmor Marak di Blora, 11 Kasus Masih Misterius
-
Polisi Amankan Pria Diduga Mabuk dan Mengamuk di Depan Gerbang UNS