SuaraJawaTengah.id - Geger polemik status akun Facebook Ponco Suro yang mengunggah tulisan 'Islam Bukan Ajaran' ,beberapa waktu lalu, mengundang Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat atau Bakorpakem untuk menggelar pertemuan dengan pemilik akun tersebut.
Pertemuan antara Bakorpakem dengan pemilik akun Ponco Suro atau Rahmad Hidayatullah alias Ormat akhirnya direalisasikan di Pendopo Balai Desa Pohsangit Leres, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada Rabu (3/7/2019).
Dalam pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam dan juga dihadiri pengikutnya, Ormat menjelaskan unggahan postingannya di Facebook yang menuliskan “Islam Bukan Ajaran” .
Menurutnya, tidak ada niatan untuk meresahkan masyarakat melalui unggahan tersebut. Akan tetapi, hanya menyampaikan pemahamannya terhadap Islam. Ormat menegaskan yang dilakukannya bersama pengikutnya selama ini tidak melenceng dari ajaran Islam.
Baca Juga: MUI soal Anjing Masuk Masjid: Kalau Orang Waras, Ini Masuk Penistaan Agama
"Kami tetap berpedoman pada ajaran Islam, seperti sholat dan mengaji juga kami lakukan. Dan semuanya tidak ada yang keluar dari ajaran agama Islam. Tuhan kami ya Allah SWT dan Nabi Muhammad adalah utusannya," katanya seperti dilansir Jatimnet.com - jaringan Suara.com.
Sementara itu, Ketua Bakorpakem Kabupaten Probolinggo Nadda Lubis mengatakan hasil pertemuannya dengan pemilik akun Ponco Suro, disimpulkan jika aktivitas keagamaan yang dilakukan Ponco Suro bersama pengikutnya masih dalam batasan wajar.
Hanya saja, Nadda menyebut yang diposting Ponco Suro di Facebook masuk kategori sesat oleh MUI. Karena itu, ia meminta agar sejumlah postingan di Facebook yang diunggah oleh Ponco Suro, agar dihapus supaya tidak meresahkan masyarakat.
Terkait rencana pelaporan Bakorpakem terhadap Ponco Suro, yang sebelumnya dinilai melanggar UU ITE, akhirnya tidak dilanjutkan. Dikatakan Nadda Lubis, jika pihak Bakorpakem masih memberikan toleransi terhadap bersangkutan.
"Apa yang dijelaskan Ponco Suro alias Ormat tadi sebetulnya tidak ada masalah, hanya saja postingan yang dia unggah ke Facebook itu yang menjadi polemik di masyarakat. Dan menurut sebagian kalangan sudah meresahkan, oleh karenanya kami lakukan pertemuan ini untuk meluruskan apa yang terjadi," jelasnya.
Baca Juga: Perempuan Bawa Anjing Masuk Masjid Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama
Sementara di akhir pertemuan, Ponco Suro alias Ormat meminta maaf atas apa yang dilakukannya hingga menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat. Ia mengaku menerima, apa yang telah diputuskan oleh Bakorpakem termasuk menghapus sejumlah postingan di Facebook.
"Apapun yang diputuskan tadi, saya ucapkan terima kasih terhadap sejumlah pihak. Dan saya juga minta maaf, jika perbuatan saya ada yang salah hingga dianggap meresahkan," katanya.
Namun demikian, pihak MUI sendiri meminta agar Ormat tak hanya menyampaikan permintaan maafnya secara langsung, tapi juga secara tertulis dengan membuat surat pernyataan dan diberikan ke Kantor MUI pada Rabu pekan depan.
Untuk diketahui, pemilik akun Ponco Suro diklaim Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, sebagai penista agama. Hal itu diputuskan setelah MUI melakukan rapat internal, guna membahas laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook ‘Ponco Suro’, Senin (24/6/2019).
Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo H Yasin mengatakan, berdasarkan hasil rapat internal dengan komisi fatwa MUI Kabupaten Probolinggo, pihaknya menilai pemilik akun Facebook yang diketahui bernama Omat (47) warga Dusun Beringin, Desa Pohsangit Leres, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, telah melakukan penistaan agama.
“Dia kami nilai telah melakukan penistaan agama Islam. Selanjutnya kasus ini akan di bahas secara mendalam ke ranah Badan Koordinasi Pengawasan Aliran dan Kepercayaan (Bakorpakem) Kabupaten Probolinggo, untuk dibahas lebih lanjut,” tegas Yasin.
Berita Terkait
-
Waspada! MUI Ingatkan Pemudik Soal Jamu Gratis Beralkohol Tinggi di Jalur Mudik
-
Buntut Guyon Janda Semakin di Depan, Raffi Ahmad Minta Maaf: Ini Refleks
-
Raffi Ahmad Diduga Bercanda Vulgar di Program Ramadan, MUI Buka Suara
-
Islam dan Pertambangan Berkelanjutan: Amanah dalam Mengelola Sumber Daya Alam
-
Bingung Hukum Suntik Saat Puasa? Simak Fatwa MUI dan Pendapat Ulama
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Ini 7 Amalan Bulan Syawal yang Dianjurkan untuk Dilakukan
-
Jadwal dan Keutamaan Puasa Syawal 2025: Sampai Kapan Kita Bisa Berpuasa?
-
Jangan Paksakan ke Rest Area saat Arus Balik, Ini Tips Istirahat Aman dan Nyaman dari Kapolri
-
Tak Hanya THR, Desa Wunut Tunjukkan Kepedulian Nyata Lewat Jaminan Sosial
-
Nikmati Libur Lebaran, Ribuan Wisatawan dari Berbagai Daerah Ramaikan Saloka Theme Park