Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 03 Juli 2019 | 18:14 WIB
Pelawak Qomar menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan dokumen di PN Brebes, Rabu (3/7/2019). [Antara]

Qomar didakwa melakukan pemalsuan dokumen program S-2 dan S-3. Dokumen tersebut digunakan sebagai syarat menjadi Rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes pada 2017.

Pihak universitas mengalami kerugian materiil dan berdampak bagi berkurangnya kepercayaan kepada masyarakat kepada civitas UMUS Brebes. (Antara)

Load More