SuaraJawaTengah.id - YI (51), warga Solo melaporkan salah satu fintech atau pinjaman berbasis online Incash ke Mapolresta Solo, Jawa Tengah (Jateng) atas tuduhan pencemaran nama baik. Pasalnya, Incash sudah membuat berita yang dianggap mencemarkan nama baik YI yakni dengan membuat iklan siap digilir.
Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya, I Gede Sukadenawa Putra menyampaikan, bahwa apa yang dilakukan Incash adalah berita tidak benar hoax. Dan hal tersebut mencemarkan nama baik korban.
"Berita tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Karena ada tendensi yang mencemarkan nama baik," terangnya kepada Suara.com saat ditemui di kantornya, Kamis (25/7/2019).
Gede melanjutkan, ini merupakan pelecehan terhadap kehormatan wanita dan juga pelanggaran hak asasi manusia. Maka dari itu, pihaknya pun mengambil sikap tegas untuk melaporkan Incash kepada pihak kepolisian.
"Kami juga tembuskan ke Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, Kominfo, Kementerian Hukum dan HAM dan YLKI. Ini untuk memastikan bahwa apa yang diberitakan itu tidak benar. Tidak pernah klien kami menawarkan diri, dan ini kami bantah," tegasnya.
Berita tersebut sepenuhnya merupakan inisiatif dari fintech yang sebelumnya memberikan pinjaman kepada korban. Gede berharap, para fintech ini bisa ditindak tegas oleh pihak yang berwenang. Sehingga, tidak ada lagi kejadian seperti yang dialami oleh kliennya.
"Klien saya ini tidak hanya beritakan seperti itu, tapi juga diteror dengan menghubungi nomor kontak yang ada di phonebook klien kami. Sangat tidak berperikemanusiaan," ucapnya.
Sementaranya itu, YI menyampaikan, teror itu dialaminya setelah dirinya dua hari terlambat membayar angsuran. "Sekitar 10 hari yang lalu saya pinjam online. Pinjam Rp 1 juta dapatnya Rp 680 dengan tempo tujuh hari. Dan saya terlambat dua hari. Saya sudah ditelepon, saya minta kesempatan untuk mencari uang," katanya.
Tetapi, YI menambahkan, tiba-tiba dirinya mendapatkan teror. Seluruh nomor kontak yang dimilikinya dihubungi dan diberitahu terkait tunggakan angsuran.
Baca Juga: Soal Pajak Ekonomi Digital, Asosiasi Fintech Minta Diberikan Tarif Khusus
"Juga dibuat grup WA. Saya cuma minta waktu saja agar bisa membayarnya, tapi langsung diteror," ucapnya.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli mengaku polisi telah menerima soal laporan tersebut. "Benar ada laporan itu, dan kami akan melakukan penyelidikan atas laporan tersebut," ucapnya.
Kontributor : Ari Purnomo
Berita Terkait
-
Polresta Solo Bongkar Pengoplos Elpiji Beromzet Puluhan Juta Per Bulan
-
Teridentifikasi, Polisi Minta Pelaku Tabrak Lari Overpass Manahan Menyerah
-
Tak Kapok Masuk Bui 4 Kali Karena Sabu, Rio Ulangi Lagi Perbuatannya
-
Cegah Pengerahan Massa ke MK, Polresta Solo Bujuk Pimpinan Ormas
-
LBH: Car Free Day dan Taman Kota Tidak Perbaiki Kualitas Udara Jakarta
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan