SuaraJawaTengah.id - YI (51), warga Solo melaporkan salah satu fintech atau pinjaman berbasis online Incash ke Mapolresta Solo, Jawa Tengah (Jateng) atas tuduhan pencemaran nama baik. Pasalnya, Incash sudah membuat berita yang dianggap mencemarkan nama baik YI yakni dengan membuat iklan siap digilir.
Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya, I Gede Sukadenawa Putra menyampaikan, bahwa apa yang dilakukan Incash adalah berita tidak benar hoax. Dan hal tersebut mencemarkan nama baik korban.
"Berita tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Karena ada tendensi yang mencemarkan nama baik," terangnya kepada Suara.com saat ditemui di kantornya, Kamis (25/7/2019).
Gede melanjutkan, ini merupakan pelecehan terhadap kehormatan wanita dan juga pelanggaran hak asasi manusia. Maka dari itu, pihaknya pun mengambil sikap tegas untuk melaporkan Incash kepada pihak kepolisian.
"Kami juga tembuskan ke Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, Kominfo, Kementerian Hukum dan HAM dan YLKI. Ini untuk memastikan bahwa apa yang diberitakan itu tidak benar. Tidak pernah klien kami menawarkan diri, dan ini kami bantah," tegasnya.
Berita tersebut sepenuhnya merupakan inisiatif dari fintech yang sebelumnya memberikan pinjaman kepada korban. Gede berharap, para fintech ini bisa ditindak tegas oleh pihak yang berwenang. Sehingga, tidak ada lagi kejadian seperti yang dialami oleh kliennya.
"Klien saya ini tidak hanya beritakan seperti itu, tapi juga diteror dengan menghubungi nomor kontak yang ada di phonebook klien kami. Sangat tidak berperikemanusiaan," ucapnya.
Sementaranya itu, YI menyampaikan, teror itu dialaminya setelah dirinya dua hari terlambat membayar angsuran. "Sekitar 10 hari yang lalu saya pinjam online. Pinjam Rp 1 juta dapatnya Rp 680 dengan tempo tujuh hari. Dan saya terlambat dua hari. Saya sudah ditelepon, saya minta kesempatan untuk mencari uang," katanya.
Tetapi, YI menambahkan, tiba-tiba dirinya mendapatkan teror. Seluruh nomor kontak yang dimilikinya dihubungi dan diberitahu terkait tunggakan angsuran.
Baca Juga: Soal Pajak Ekonomi Digital, Asosiasi Fintech Minta Diberikan Tarif Khusus
"Juga dibuat grup WA. Saya cuma minta waktu saja agar bisa membayarnya, tapi langsung diteror," ucapnya.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli mengaku polisi telah menerima soal laporan tersebut. "Benar ada laporan itu, dan kami akan melakukan penyelidikan atas laporan tersebut," ucapnya.
Kontributor : Ari Purnomo
Berita Terkait
-
Polresta Solo Bongkar Pengoplos Elpiji Beromzet Puluhan Juta Per Bulan
-
Teridentifikasi, Polisi Minta Pelaku Tabrak Lari Overpass Manahan Menyerah
-
Tak Kapok Masuk Bui 4 Kali Karena Sabu, Rio Ulangi Lagi Perbuatannya
-
Cegah Pengerahan Massa ke MK, Polresta Solo Bujuk Pimpinan Ormas
-
LBH: Car Free Day dan Taman Kota Tidak Perbaiki Kualitas Udara Jakarta
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Hari Santri, PKB Jateng Perkuat Gerakan Sosial hingga Dorong UMKM Naik Kelas
-
Antisipasi Karhutla Susulan, Pemprov Jateng Minta Seluruh Jalur Pendakian Gunung Ditutup Sementara
-
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa Semarang Suarakan Lima Tuntutan hingga Malam
-
Polda Jateng Apresiasi Aksi Mahasiswa di Jalan Pahlawan, Massa Diimbau Bubarkan Diri Tertib
-
Temui Mahasiswa di Tengah Aksi, Kapolda Jateng: Aspirasi Silakan, Pelanggaran Hukum Ditindak