SuaraJawaTengah.id - Aparat Polres Brebes mengamankan pelaku pencabulan terhadap seorang anak di Dukuh Karangsalam, Desa Mendala, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Pelaku bernama Ajid Ayatulloh Khameni (21) diketahui mencabuli korban, sebut saja, Mawar (15) berkali-kali. Bahkan saat di rumahnya, pelaku mencabuli korban sebanyak empat kali.
Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya satu buah kemeja warna biru tua kombinasi merah dan kuning motif kotak-kotak, satu celana jin warna hitam, sehelai celana dalam warna coklat, satu kerudung warna biru tua dan satu bra warna biru muda kombinasi putih.
Kepada wartawan, pelaku Ajdi Ayatullah Khomeni mengaku aksi rudapaksa tersebut dilakukan di dalam kamar rumahnya. Diakuinya, perbuatan tersebut dilakukan setelah satu bulan berkenalan dengan korban di media sosial (medsos) Facebook.
"Sesudah kenal, saya sering komunikasi dan bertemu sama dia (korban). Saya bilang kalau saya serius dan bertanggungjawab, hingga akhirnya saya ajak kerumah tanpa izin orangtuanya dan melakukan itu (cabul) empat kali dalam waktu dua malam."
Ajdi beralasan, aksi bejatnya dilakukan atas dasar suka masa suka. Sehingga ia berani untuk mengajak korban ke rumahnya.
"Saya nggak maksa dia (korban), kita memang dekat pasca kenalan melalui facebook sebulan lalu," kilahnya.
Mawar sendiri diketahui merupakan siswi SMP. Perkenalan pelaku dengan korban bermula dari Facebook. Pelaku berinisiatif merayu dengan mengirim pesan gombalnya ke mawar.
"Awalnya pelaku ini berkenalan kepada korban lewat inbok facebook, kemudian dirayu dan diajak bertemu," kata Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono, Jumat (2/8/19).
Baca Juga: Bocah yang Digagahi Tukang Odong-odong di Kap Mobil Malah Ketagihan Seks
Pelaku mengirimkan pesan gombalnya hampir dilakukan satu bulan. Hingga pada Juni 2019 silam, korban termakan bujuk rayu pelaku. Mawar lantas bertemu Ajdi di rumahnya.
"Di rumah pelaku inilah aksi cabul dilakukan sebanyak empat kali dalam waktu dua malam berturut-turut," tutur Aris.
Kemudian korban pun pulang ke rumahnya. Tidak ada yang curiga dengan hal ganjil pascaperistiwa tersebut. Sampai suatu ketika, sms pelaku diketahui orangtua korban.
"Aksi cabul ini terbongkar setelah pelaku membalas sms dari korban yang meminjam hp milik orangtuanya. Hingga akhirnya orang tua korban mengetahui jika anaknya telah dicabuli pelaku. Untuk kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian," tambahnya.
Akibat perbuatan tersebut, saat ini pelaku harus meringkuk di jeruji. Ia pun akan dikenakan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 Tahun hingga 15 tahun.
Kontributor : Reza Abineri
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Selalu Terus Bertransformasi, BRI Yakin Mampu Memberikan Hasil Optimal
-
Bagian dari Danantara, BRI Turut Memberikan Dukungan Nyata dalam Pembangunan Rumah Hunian di Aceh
-
5 Mobil Bekas Seharga Motor yang Layak Dibeli, Cuma Rp17 Juta!
-
Waspada! Semarang dan Jawa Tengah Diprediksi Dilanda Hujan Lebat Disertai Petir Hari Ini