SuaraJawaTengah.id - Aparat Polres Brebes mengamankan pelaku pencabulan terhadap seorang anak di Dukuh Karangsalam, Desa Mendala, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Pelaku bernama Ajid Ayatulloh Khameni (21) diketahui mencabuli korban, sebut saja, Mawar (15) berkali-kali. Bahkan saat di rumahnya, pelaku mencabuli korban sebanyak empat kali.
Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya satu buah kemeja warna biru tua kombinasi merah dan kuning motif kotak-kotak, satu celana jin warna hitam, sehelai celana dalam warna coklat, satu kerudung warna biru tua dan satu bra warna biru muda kombinasi putih.
Kepada wartawan, pelaku Ajdi Ayatullah Khomeni mengaku aksi rudapaksa tersebut dilakukan di dalam kamar rumahnya. Diakuinya, perbuatan tersebut dilakukan setelah satu bulan berkenalan dengan korban di media sosial (medsos) Facebook.
"Sesudah kenal, saya sering komunikasi dan bertemu sama dia (korban). Saya bilang kalau saya serius dan bertanggungjawab, hingga akhirnya saya ajak kerumah tanpa izin orangtuanya dan melakukan itu (cabul) empat kali dalam waktu dua malam."
Ajdi beralasan, aksi bejatnya dilakukan atas dasar suka masa suka. Sehingga ia berani untuk mengajak korban ke rumahnya.
"Saya nggak maksa dia (korban), kita memang dekat pasca kenalan melalui facebook sebulan lalu," kilahnya.
Mawar sendiri diketahui merupakan siswi SMP. Perkenalan pelaku dengan korban bermula dari Facebook. Pelaku berinisiatif merayu dengan mengirim pesan gombalnya ke mawar.
"Awalnya pelaku ini berkenalan kepada korban lewat inbok facebook, kemudian dirayu dan diajak bertemu," kata Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono, Jumat (2/8/19).
Baca Juga: Bocah yang Digagahi Tukang Odong-odong di Kap Mobil Malah Ketagihan Seks
Pelaku mengirimkan pesan gombalnya hampir dilakukan satu bulan. Hingga pada Juni 2019 silam, korban termakan bujuk rayu pelaku. Mawar lantas bertemu Ajdi di rumahnya.
"Di rumah pelaku inilah aksi cabul dilakukan sebanyak empat kali dalam waktu dua malam berturut-turut," tutur Aris.
Kemudian korban pun pulang ke rumahnya. Tidak ada yang curiga dengan hal ganjil pascaperistiwa tersebut. Sampai suatu ketika, sms pelaku diketahui orangtua korban.
"Aksi cabul ini terbongkar setelah pelaku membalas sms dari korban yang meminjam hp milik orangtuanya. Hingga akhirnya orang tua korban mengetahui jika anaknya telah dicabuli pelaku. Untuk kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian," tambahnya.
Akibat perbuatan tersebut, saat ini pelaku harus meringkuk di jeruji. Ia pun akan dikenakan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 Tahun hingga 15 tahun.
Kontributor : Reza Abineri
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
10 Tempat Beli Parcel Murah di Semarang untuk Lebaran 1447 H, Ada yang Mulai Puluhan Ribu
-
Promo Superindo Weekday 1012 Maret 2026: 9 Promo Menarik untuk Belanja Hemat di Awal Pekan
-
9 Fakta Kapolsek Kaliwungu Dikeroyok Pemuda saat Patroli Sahur, Dua Pelaku Ditangkap
-
Peringatan Keras Gubernur Luthfi untuk Kepala Daerah, OTT KPK Cukup Pati dan Pekalongan!
-
Pengusaha dan Pelindo Antisipasi Kepadatan Logistik Jelang Lebaran Meningkat