SuaraJawaTengah.id - Aparat Polres Brebes mengamankan pelaku pencabulan terhadap seorang anak di Dukuh Karangsalam, Desa Mendala, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Pelaku bernama Ajid Ayatulloh Khameni (21) diketahui mencabuli korban, sebut saja, Mawar (15) berkali-kali. Bahkan saat di rumahnya, pelaku mencabuli korban sebanyak empat kali.
Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya satu buah kemeja warna biru tua kombinasi merah dan kuning motif kotak-kotak, satu celana jin warna hitam, sehelai celana dalam warna coklat, satu kerudung warna biru tua dan satu bra warna biru muda kombinasi putih.
Kepada wartawan, pelaku Ajdi Ayatullah Khomeni mengaku aksi rudapaksa tersebut dilakukan di dalam kamar rumahnya. Diakuinya, perbuatan tersebut dilakukan setelah satu bulan berkenalan dengan korban di media sosial (medsos) Facebook.
"Sesudah kenal, saya sering komunikasi dan bertemu sama dia (korban). Saya bilang kalau saya serius dan bertanggungjawab, hingga akhirnya saya ajak kerumah tanpa izin orangtuanya dan melakukan itu (cabul) empat kali dalam waktu dua malam."
Ajdi beralasan, aksi bejatnya dilakukan atas dasar suka masa suka. Sehingga ia berani untuk mengajak korban ke rumahnya.
"Saya nggak maksa dia (korban), kita memang dekat pasca kenalan melalui facebook sebulan lalu," kilahnya.
Mawar sendiri diketahui merupakan siswi SMP. Perkenalan pelaku dengan korban bermula dari Facebook. Pelaku berinisiatif merayu dengan mengirim pesan gombalnya ke mawar.
"Awalnya pelaku ini berkenalan kepada korban lewat inbok facebook, kemudian dirayu dan diajak bertemu," kata Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono, Jumat (2/8/19).
Baca Juga: Bocah yang Digagahi Tukang Odong-odong di Kap Mobil Malah Ketagihan Seks
Pelaku mengirimkan pesan gombalnya hampir dilakukan satu bulan. Hingga pada Juni 2019 silam, korban termakan bujuk rayu pelaku. Mawar lantas bertemu Ajdi di rumahnya.
"Di rumah pelaku inilah aksi cabul dilakukan sebanyak empat kali dalam waktu dua malam berturut-turut," tutur Aris.
Kemudian korban pun pulang ke rumahnya. Tidak ada yang curiga dengan hal ganjil pascaperistiwa tersebut. Sampai suatu ketika, sms pelaku diketahui orangtua korban.
"Aksi cabul ini terbongkar setelah pelaku membalas sms dari korban yang meminjam hp milik orangtuanya. Hingga akhirnya orang tua korban mengetahui jika anaknya telah dicabuli pelaku. Untuk kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian," tambahnya.
Akibat perbuatan tersebut, saat ini pelaku harus meringkuk di jeruji. Ia pun akan dikenakan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 Tahun hingga 15 tahun.
Kontributor : Reza Abineri
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis
-
Dulu Kerap Ditolak dan Dibully, Pekerja Difabel Ini Temukan Rumah Baru di Pabrik Rokok Magelang
-
Mengenal Varian Cicada, Ahli Sebut Anak-Anak Lebih Rentan Tertular Dibanding Dewasa
-
Cuaca Semarang Jumat Ini 'Adem Ayem', BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 5 Wilayah Lain