SuaraJawaTengah.id - Aparat Polres Brebes mengamankan pelaku pencabulan terhadap seorang anak di Dukuh Karangsalam, Desa Mendala, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Pelaku bernama Ajid Ayatulloh Khameni (21) diketahui mencabuli korban, sebut saja, Mawar (15) berkali-kali. Bahkan saat di rumahnya, pelaku mencabuli korban sebanyak empat kali.
Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya satu buah kemeja warna biru tua kombinasi merah dan kuning motif kotak-kotak, satu celana jin warna hitam, sehelai celana dalam warna coklat, satu kerudung warna biru tua dan satu bra warna biru muda kombinasi putih.
Kepada wartawan, pelaku Ajdi Ayatullah Khomeni mengaku aksi rudapaksa tersebut dilakukan di dalam kamar rumahnya. Diakuinya, perbuatan tersebut dilakukan setelah satu bulan berkenalan dengan korban di media sosial (medsos) Facebook.
"Sesudah kenal, saya sering komunikasi dan bertemu sama dia (korban). Saya bilang kalau saya serius dan bertanggungjawab, hingga akhirnya saya ajak kerumah tanpa izin orangtuanya dan melakukan itu (cabul) empat kali dalam waktu dua malam."
Ajdi beralasan, aksi bejatnya dilakukan atas dasar suka masa suka. Sehingga ia berani untuk mengajak korban ke rumahnya.
"Saya nggak maksa dia (korban), kita memang dekat pasca kenalan melalui facebook sebulan lalu," kilahnya.
Mawar sendiri diketahui merupakan siswi SMP. Perkenalan pelaku dengan korban bermula dari Facebook. Pelaku berinisiatif merayu dengan mengirim pesan gombalnya ke mawar.
"Awalnya pelaku ini berkenalan kepada korban lewat inbok facebook, kemudian dirayu dan diajak bertemu," kata Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono, Jumat (2/8/19).
Baca Juga: Bocah yang Digagahi Tukang Odong-odong di Kap Mobil Malah Ketagihan Seks
Pelaku mengirimkan pesan gombalnya hampir dilakukan satu bulan. Hingga pada Juni 2019 silam, korban termakan bujuk rayu pelaku. Mawar lantas bertemu Ajdi di rumahnya.
"Di rumah pelaku inilah aksi cabul dilakukan sebanyak empat kali dalam waktu dua malam berturut-turut," tutur Aris.
Kemudian korban pun pulang ke rumahnya. Tidak ada yang curiga dengan hal ganjil pascaperistiwa tersebut. Sampai suatu ketika, sms pelaku diketahui orangtua korban.
"Aksi cabul ini terbongkar setelah pelaku membalas sms dari korban yang meminjam hp milik orangtuanya. Hingga akhirnya orang tua korban mengetahui jika anaknya telah dicabuli pelaku. Untuk kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian," tambahnya.
Akibat perbuatan tersebut, saat ini pelaku harus meringkuk di jeruji. Ia pun akan dikenakan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 Tahun hingga 15 tahun.
Kontributor : Reza Abineri
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
-
Gebrakan Awal Tahun, Saloka Theme Park Gelar Saloka Mencari Musik Kolaborasi dengan Eross Candra
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga