SuaraJawaTengah.id - Fulvian Daffa, warga Donomulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, bakal dijerat memakai pasal berlapis, setelah ditangkap atas tuduhan melakukan ujaran kebencian, persisnya penghinaan terhadap almarhum kiai sepuh Nahdlatul Ulama Maimun Zubair atau Mbah Moen.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota Ajun Komisaris Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, Fulvian sudah diperiksa sejak Jumat (9/8) malam.
Kepada polisi, Fulvian juga mengakui akun Facebook yang mengunggah kalimat hinaan terhadap mendiang Mbah Moen adalah miliknya.
Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal 156 KUHP dan UU ITE Nomor 19 tahun 2018 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Kami akan memfokuskan pada konten ujarannya yang bernada kebencian dan provokatif," kata Komang, Sabtu (10/8/2019).
Ketua GP Ansor Kota Malang Nur Junaedi Amin mengakui menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian.
Meskipun pelaku atau terlapor sempat meminta maaf, tabayun disertai pernyataan tertulis, pihaknya tidak akan mencabut laporan.
"Karena dia jelas melanggar aturan UU ITE kami meminta polisi menyelesaikan sesuai prosedur hukum berlaku. Kami khawatirkan tidak ada efek jera atau akan melakukan perbuatan serupa dikemudian hari, atau oleh kelompok lain," kata Junaedi.
Sebelumnya diberitakan, pemilik akun Facebook @fulvian.daffa.3 dilaporkan ke aparat kepolisian setelah dikecam warga, karena mengunggah pernyataan turut berduka cita tapi justru dinilai menghina kiai sepuh Nahdlatul Ulama Maimun Zubair alias Mbah Moen.
Baca Juga: Tak Hanya 1, Polisi Ringkus 2 Lelaki Penghina Almarhum Mbah Moen
Berikut tulisan duka cita akun tersebut yang dinilai menghina Mbah Moen:
"Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kematian si Mumun Zibair. Alhamdulillah populasi NU berkurang, saya orang Muhammadiyah, tak ada gunanya saya berduka atas kematian orang NU."
Sekelompok warga yang tergabung dalam Santri Malang Raya melaporkan pemilik akun Facebook tersebut kepada Polres Malang.
”Surat laporan tertanggal 9 Agustus 2019 itu ditandatangani Ketua GP Ansor Kota Malang Nur Junaedi Amin, Komandan Satkorcab Banser Sarbini, Ketua Barisan Gus Dur Dimas Lokajaya, dan Ketua Aswaja Malang Raya Isa La Tansaa,” kata Kapolres Malang Kota Ajun Komisaris Besar Asfuri, Sabtu (10/8/2019).
Terpisah, Kasubbag Humas Polres Malang Kota Ipda Ni Made Seruni Marhaeni membenarkan adanya laporan tersebut.
Kekinian, pihak terlapor sudah dibawa ke markas untuk diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Malang Kota.
Berita Terkait
-
Tak Hanya 1, Polisi Ringkus 2 Lelaki Penghina Almarhum Mbah Moen
-
Hina Mbah Moen yang Wafat, Pemilik Akun Facebook Ini Dilaporkan ke Polisi
-
Cerita Putri Gus Dur Mengenang Kebesaran Hati Mbah Moen Saat di Makkah
-
Putra Mbah Moen, Taj Yasin Silaturahmi ke Kediaman Rizieq Shihab di Makkah
-
Pria Disebut Wartawannya Hina Mbah Moen, tvOne Angkat Bicara
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
Terkini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
-
Gebrakan Awal Tahun, Saloka Theme Park Gelar Saloka Mencari Musik Kolaborasi dengan Eross Candra