Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 15 Agustus 2019 | 16:53 WIB
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto menunjukkan barang bukti kasus pencabulan, Kamis sore (15/8/2019). [Suara.com/Teguh Lumbiria]

SuaraJawaTengah.id - Dua bocah di Cilacap yang masih berusia Sekolah Dasar (SD) dan TK di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah menjadi korban pencabulan seorang pria yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.

Bocah berinisial AN (7) dan BN (5) yang masih kakak beradik tersebut bahkan telah dicabuli sekira 20 kali oleh Anti Agus Pribadi Priyanto (38), warga Kota Cilacap yang merupakan bujang tua.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan, tindakan tersangka sudah dilakukan berulang kali sejak Januari 2019 lalu di rumahnya. Terakhir, aksi tersangka diketahui pada pertengahan Juli lalu.

“Modusnya tersangka memanggil korban, lalu mengiming-imingi korban berupa handphone untuk main game. Kemudian dengan iming-iming uang, mainan maupun jajanan. Pada saat itu juga tersangka melampiaskan hawa nafsunya,” kata Djoko Julianto kepada sejumlah awak media di kantornya, Kamis sore (15/8/2019).

Baca Juga: Sugeng, Pria Beristri Lima Sudah 50 Kali Cabuli Anak Kandung

Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka kemudian mengancam korban supaya tidak melaporkan tindakan tersebut kepada siapapun.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan orang tua korban atas tingkah aneh dari kedua anaknya. Ketika ditanyakan, korban baru mengaku telah dicabuli oleh tersangka.

“Dari situlah orang tua korban melaporkan ke kami. Selanjutnya kami menangkap tersangka,” kata Djoko Julianto lagi.

Dari keterangan tersangka, diketahui tindakan pencabulan itu sudah dilakukan sebanyak 20 kali terhadap dua korban tersebut.

“Sesuai pengakuan tersangka, korbannya hanya dua,” kata dia.

Baca Juga: Bermodal Duit Rp 2.000, Pria di Pekanbaru Tega Cabuli Anak SD

Saat ini, tersangka sudah diringkus Polres Cilacap berikut sejumlah barang bukti. Satu di antaranya minyak goreng yang diduga dimanfaatkan oleh tersangka saat mencabuli korban.

Load More