SuaraJawaTengah.id - Memperingati Dirgahayu RI ke-74, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah memberikan jatah ribuan remisi kepada para warga binaannya. Total ada 6.556 narapidana di 44 unit pelaksana teknis lapas di seluruh Jawa Tengah.
"Remisi diberikan kepada narapidana di masing-masing UPT tepat pada peringatan HUT RI 17 Agustus 2019 ini," kata Marasidin Siregar, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Sabtu (17/8/2019).
Marasidin menerangkan, pemberian remisi sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 14 ayat (1) tentang hak napi memperoleh remisi, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Jelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
"Remisi diberikan bagi yang berkelakuan baik, dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dan untuk anak 3 bulan terakhir," katanya.
Terkait penerimaan remisi ini, sebanyak 208 napi langsung dibebaskan. Sedangkan 6.348 narapidana yang ikut mendapatkan remisi masih menjalani masa hukuman.
Rincian narapida yang diganjar resmi itu di antaranya kasus tindak pidana umum (5.008 orang), kasus terorisme (23 orang), narkotika (1.449 orang), korupsi (34 orang), pembalakan liar alias illegal logging (36 orang), illegal trafficking (4 orang) dan kasus pencucian uang (2 orang).
Menurutnya, pemberian remisi mampu menekan jumlah pengeluaran uang jatah makan narapidana. Dari setiap masing-masing remisi mulai remisi 1 sampai 6 bulan menghemat dana miliaran rupiah, dengan tiap napi mendapat jatah anggaran makan Rp 19 ribu per hari.
"Total 6.556 narapidana yang mendapat remisi, negara telah berhemat uang jatah makan sebesar Rp 9.919.500.000," ucapnya.
Dia mencontohkan, pada narapidana yang mendapat remisi empat bulan, maka negara telah menghemat dengan hitungan 120 hari x 1.077 orang x Rp.19.000 = Rp 2.455.560.000.
Baca Juga: Usir Nelayan di Pulau Reklamasi, Satpol PP: Woy...Pak Anies Mau ke Sini
Hitungan yang sama juga pada narapidana lainnya sesuai pengurangan remisi, di antaranya penerima remisi 1 bulan 1.823 orang, remisi 2 bulan 1.396 orang, remisi 3 bulan 1.529 orang, remisi 5 bulan 552 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 180 orang.
Sementara itu, untuk narapidana dengan pidana khusus seperti korupsi, terorisme, narkotika dan kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional terorganisasi dibagi 2 kategori.
Masing-masing; PP Nomor 28 Tahun 2006 diberlakukan pada narapidana yang vonisnya sudah inkracht sebelum tanggal 12 November 2012 dan diberikan remisi apabila penuhi syarat berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana.
Selanjutnya, PP Nomor 99 Tahun 2012 berlaku pada narapidana yang vonisnya inkracht setelah 12 November 2012, diberikan remisi apabila penuhi syarat kelakuan baik dan telah jalani 6 bulan masa pidana.
"Remisi tidak diberikan kepada narapidana yang sedang jalani cuti menjelang bebas, sedang jalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda, sedang jalani hukuman disiplin (register F) dan pidana seumur hidup dan pidana mati," kata dia.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025