SuaraJawaTengah.id - Memperingati Dirgahayu RI ke-74, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah memberikan jatah ribuan remisi kepada para warga binaannya. Total ada 6.556 narapidana di 44 unit pelaksana teknis lapas di seluruh Jawa Tengah.
"Remisi diberikan kepada narapidana di masing-masing UPT tepat pada peringatan HUT RI 17 Agustus 2019 ini," kata Marasidin Siregar, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Sabtu (17/8/2019).
Marasidin menerangkan, pemberian remisi sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 14 ayat (1) tentang hak napi memperoleh remisi, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Jelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
"Remisi diberikan bagi yang berkelakuan baik, dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dan untuk anak 3 bulan terakhir," katanya.
Terkait penerimaan remisi ini, sebanyak 208 napi langsung dibebaskan. Sedangkan 6.348 narapidana yang ikut mendapatkan remisi masih menjalani masa hukuman.
Rincian narapida yang diganjar resmi itu di antaranya kasus tindak pidana umum (5.008 orang), kasus terorisme (23 orang), narkotika (1.449 orang), korupsi (34 orang), pembalakan liar alias illegal logging (36 orang), illegal trafficking (4 orang) dan kasus pencucian uang (2 orang).
Menurutnya, pemberian remisi mampu menekan jumlah pengeluaran uang jatah makan narapidana. Dari setiap masing-masing remisi mulai remisi 1 sampai 6 bulan menghemat dana miliaran rupiah, dengan tiap napi mendapat jatah anggaran makan Rp 19 ribu per hari.
"Total 6.556 narapidana yang mendapat remisi, negara telah berhemat uang jatah makan sebesar Rp 9.919.500.000," ucapnya.
Dia mencontohkan, pada narapidana yang mendapat remisi empat bulan, maka negara telah menghemat dengan hitungan 120 hari x 1.077 orang x Rp.19.000 = Rp 2.455.560.000.
Baca Juga: Usir Nelayan di Pulau Reklamasi, Satpol PP: Woy...Pak Anies Mau ke Sini
Hitungan yang sama juga pada narapidana lainnya sesuai pengurangan remisi, di antaranya penerima remisi 1 bulan 1.823 orang, remisi 2 bulan 1.396 orang, remisi 3 bulan 1.529 orang, remisi 5 bulan 552 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 180 orang.
Sementara itu, untuk narapidana dengan pidana khusus seperti korupsi, terorisme, narkotika dan kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional terorganisasi dibagi 2 kategori.
Masing-masing; PP Nomor 28 Tahun 2006 diberlakukan pada narapidana yang vonisnya sudah inkracht sebelum tanggal 12 November 2012 dan diberikan remisi apabila penuhi syarat berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana.
Selanjutnya, PP Nomor 99 Tahun 2012 berlaku pada narapidana yang vonisnya inkracht setelah 12 November 2012, diberikan remisi apabila penuhi syarat kelakuan baik dan telah jalani 6 bulan masa pidana.
"Remisi tidak diberikan kepada narapidana yang sedang jalani cuti menjelang bebas, sedang jalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda, sedang jalani hukuman disiplin (register F) dan pidana seumur hidup dan pidana mati," kata dia.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
Update Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Maraton Periksa 14 Saksi
-
BYD Kian Agresif di Jawa Tengah, Kejar Pertumbuhan Pasar Kendaraan Ramah Lingkungan
-
Negara Sekarat, Penguasa Khianat! Rezim Prabowo Disebut KKN, Mahasiswa Kepung DPRD Jateng
-
Ada Pokmon di 23 Semarang, Pengunjung Bisa Belajar Main Kartu Koleksi hingga Bertemu Pikachu
-
Jalan Rusak Berulang Jadi Sorotan, Wakil Ketua DPRD Jateng Ingatkan Pembangunan Sesuai Standar