Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 22 Agustus 2019 | 19:56 WIB
Kapolsek Banjarsari Kompol Demianus Palulungan bersama tersangka, Ema Tri Handito saat gelar kasus di Mapolsek Banjarsari, Kamis (22/8/2019). [Suara.com/Ari Purnomo]

SuaraJawaTengah.id - Ema Tri Handito, Bos PT Petrolium harus berurusan dengan pihak berwajib Polsek Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Lantaran, Ema kedapatan diduga penipuan dan penggelapan karena membayar utang senilai Rp 3 miliar menggunakan cek kosong.

Tersangka dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika Ema berutang kepada PT SHA sebesar Rp 3 miliar. Utang tersebut menurut tersangka digunakan untuk dana talangan sebuah proyek. Utang dilakukan selama dua kali yakni di tahun 2016 dan 2017.

Tersangka menjanjikan akan memberikan fee sebesar 15 persen saat pengembalian utang. Tetapi, saat jatuh tempo pengembalian utang tiba, tersangka tidak juga mengembalikannya. Sebaliknya, tersangka justru memberikan dua cek kosong kepada korban.

Baca Juga: Polri Tangkap Sindikat Internasional Penipuan Online di Malaysia

Dua cek dari bank Mandiri itu masing-masing bernilai Rp 2 miliar dan Rp 1 miliar. Untuk cek senilai Rp 2 miliar bernomor GQ 497289. Sedangkan cek dengan nilai Rp 1 miliar dengan nomor GQ 497288. Tetapi, saat korban yakni Aryo Hidayat Adiseno akan mencairkan cek tersebut ternyata cek itu kosong.

Korban melalui anak buahnya melaporkan tersangka ke Polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka akhirnya ditangkap. Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan mengatakan, tersangka dan korban ini sebenarnya sudah lama bekerja sama.

Keduanya sama-sama bisnis di bidang BBM. Tersangka ini mengaku, selama ini mensuplai BBM kepada PT SHA.

"Karena sudah lama kerja sama, tersangka ini kemudian berutang kepada korban. Alasanannya untuk dana talangan proyek. Tapi tidak bisa mengembalikan," katanya.

Kemudian korban melapor dan kami menangkapnya. Pada kesempatan yang sama, tersangka mengaku, uang tersebut digunakan untuk menyuplai pelanggan yang lain. Tetapi, pelanggan tidak segera membayarnya.

Baca Juga: Penipuan 59 Calhaj, Polda Jatim Buru Syaifullah yang Mengaku Dari Kemenag

"Saya juga menunggu yang saya suplai itu membayar, tapi tidak kunjung membayarnya. Jadi saya juga belum bisa mengembalikan utang itu," ungkapnya.

Kontributor : Ari Purnomo

Load More