SuaraJawaTengah.id - Pihak Universitas Diponegoro (Undip) Semarang mengaku belum menerima surat gugatan yang dilayangkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Prof Suteki di PTUN Semarang.
Rektor Undip Prof Yos Johan Utama mengatakan belum bisa memberikan keterangan perihal langkah hukum apa yang akan ditempuh atas upaya perlawan hukum dari anak buahnya tersebut.
"Soal gugatan Prof Suteki, saya belum menerima surat gugatannya ya," kata Yos Johan, usai pengukuhan Guru Besar di Gedung Prof Sudarto Undip, Kamis (22/8/2019).
Namun begitu, beberapa waktu yang lalu, terkait gugatan Suteki yang melaporkan tindakan pencemaran nama baik oleh para pejabat Undip di Polda Jateng. Yos Johan mengaku mempersilahkan tindakan jalur hukum tersebut.
"Silahkan tempuh jalur hukum, kami juga ada jalur hukum sendiri yang ditempuh," katanya.
Sementara itu, Menristek Dikti, Mohamad Nasir, yang hadir dalam pengukuhan Guru Besar, menyatakan jika permasalahan tersebut harus segera diselesaikan pihak Undip.
"Ini harus segera diselesaikan, jangan berlarut-larut," kata Menristek Dikti.
Menristek juga menyatakan, kepada para kampus lainnya di Indonesia harus tetap menganut asas Pancasila baik institusi maupun para staf fungsional di dalamnya.
"Pemerintah terus mendorong baik dosen, guru, atau tenaga pengajar lainnya tetap menjaga nilai-nilai Pancasila," katanya.
Baca Juga: Pembelaan Suteki Dituding HTI : Sebagai Guru Besar Pancasila Saya Malu
Diketahui Suteki menggugat atas keputusan SK Rektor Undip Nomor 586 yang membebastugaskan jabatan fungsionalnya sebagai Kaprodi Magister Ilmu Hukum, Ketua Senat Fakultas Hukum, dan Anggota Komisi Senat Universitas, di PTUN Semarang.
"Saya memperjuangkan keadilan, bahwa SK tersebut tersebut maladministrasi. Saya ingin SK dibatalkan dan nama saya direhabilitasi," kata Suteki.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
Terkini
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
-
7 Destinasi Wisata Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Gaji PNS Naik Januari 2026? Kabar Gembira untuk Abdi Negara