SuaraJawaTengah.id - Kasus dugaan antipancasila terhadap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof Suteki berlanjut. Akibat dituding antipemerintahan dan simpatisan ormas terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), semua jabatan akademik dilucuti oleh pihak Undip melalui Surat Ketetapan (SK) rektor.
Suteki harus menerima pil pahit, tak hanya jabatan yang telah membesarkan namanya hilang. Pun rasa malu pada lingkungan kampus, rekan, keluarga, dan lingkungan tempat tinggalnya.
"Ini pembunuhan karakter, character assassin, sebagai pengajar Pancasila dan Filsafat Pancasila selama 24 tahun saya malu," kata Suteki, saat Suara.com menemuinya di Kampus Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Undip Semarang, Kamis (22/8/2019).
Suteki mengaku melawan stigma tersebut. Ia kemudian melayangkan gugatan kepada Rektor Undip Prof Yos Johan Utama di PTUN Semarang. Suteki menggugat putusan Surat Ketetapan (SK) Rektor Undip agar dibatalkan. Termasuk meminta direhabilitasi nama baiknya imbas dari dugaan anti Pancasila dan anti pemerintah.
Suteki menerangkan, gugatan bukan sebagai aksi melawan etika pihak kampus atau melawan seniornya Rektor Undip. Lebih dari itu, dia mengaku memperjuangan kebenaran dan keadilan atas keputusan sepihak kampus yang memberhentikan jabatan fungsionalnya.
"Tidak fair hanya karena perbedaan pendapat, tidak ada transparansi pemeriksaan dan dasar yang tidak logis atas SK tersebut," katanya.
Menurut dia, Undip menilai yang dilakukan sebelumnya, berawal dari judical review atas Perpu Ormas di Mahkamah Konstitusi pada 2017. Selanjutnya dia juga hadir sebagai saksi ahli sesuai kapasitasnya sebagai ahli hukum tata negara, di PTUN Jakarta Timur dalam sidang pencabutan badan hukum Ormas HTI pada 2018.
"Mungkin karena HTI melihat saya saat judical review Perpu Ormas di MK, maka dia meminta saya untuk hadir sebagai saksi ahli," katanya.
Dalam persidangan 1 Februari 2018 itu, Suteki mengatakan sidang berjalan normal, baik dari pihak hakim, HTI, maupun pihak pemerintah sama-sama menanyakan kepadanya selaku saksi ahli hukum tata negara. Karenanya, dia mengaku sebagai ahli untuk memberi keterangan atas kepentingan negara.
Baca Juga: Undip Ngotot Cari Bukti Dugaan Prof Suteki Pro HTI
"Dari situ bermula, beredar saya simpatisan HTI, saya dituding anggota HTI, anti Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 45," ucapnya.
Diperkuat, dengan dia mendapati informasi dari perpesan WhatsApp yang beredar di kalangan wali amanat dan civitas akademika Undip, yang menyatakan jika Menristekdikti Prof M Nasir, meminta jika dirinya harus ditindak tegas.
Undip bereaksi, lalu dibentuk Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE) untuk meminta klarifikasi soal kehadiran dia pada dua sidang tersebut. Termasuk klarifikasi beberapa postingan Suteki di Facebook dan meme yang dinilai cenderung menyebarkan paham khilafiyah.
"Tapi itu cacat hukum, harusnya jumlah DKKE itu ganjil dalam memutuskan rekomendasi, ini genap hanya 20 orang, pangkat mereka juga banyak yang di bawah saya. Legalitas mereka dipertanyakan," katanya.
Undip tak lantas menyerah, lalu dibentuk Tim Pemeriksa Pegawai pada 5 Juni 2018, langsung dibentuk Rektor Undip. Untuk kembali memeriksa Suteki, pertanyaan saat itu masih pada materi pemeriksaan mirip dengan pemeriksaan DKKE, seperti klarifikasi keterlibatan HTI, dikatakan cenderung HTI, anti Pancasila dan NKRI.
Termasuk tim menanyakan kapasitas kehadiran Suteki pada sidang pencabutan badan hukum HTI, bahwa Suteki datang bukan sebagai perwakilan Undip namun datang secara pribadi. Atas dasar itu Undip menyatakan Guru Besar Pancasila tersebut melanggar disiplin sebagai ASN, karena membolos dari kewajibannya sebagai pengajar di kampus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama