SuaraJawaTengah.id - Beberapa saksi mulai dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) terkait kasus dugaan penyelewengan bantuan Provinsi (Banprov) Jateng di Kabupaten Kendal dan Kabupaten Pekalongan yang merugikan keuangan negara senilai Rp 7,5 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Ketut Sumedana menyatakan, ada lima orang saksi yang diperiksa hari ini. Meski masih merahasiakan, dipastikannya kelima saksi tersebut berasal dari pemerintah di daerah.
"Belum sampai penetapan tersangka, masih pemeriksaan saksi terutama dari pejabat Pemprov Jateng," kata Ketut, Senin (2/9/2019).
Selain saksi, Ketut menyebut pemeriksaan saksi dari Pemprov Jateng akan memanggil para pejabat. Tak menutup kemungkinan seperti pimpinan di Biro Anggaran dan Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng akan dihadirkan.
"Yang lebih tahu dan bertanggungjawab ada dari Pemprov Jateng maka kita bisa hadirkan Sekda, juga anggota DPRD," katanya.
Sementara itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan dugaan penyelewengan Banprov menjadi catatan pihaknya di eksekutif bersama para jajaran anak buahnya di daerah.
"Selain di eksekutif juga di legislatif ada catatan yang harus diperbaiki terkait integritas. Jangan sampai ada cara-cara yang tidak benar yang mengarah pada korupsi dan gratifikasi atas Banprov," kata Ganjar, usai bertemu anggota DPRD Jateng terpilih, di Gedung Gradhika Jateng, Senin (2/9/2019).
Ganjar juga menaruh harapan besar kepada para anggota DPRD yang baru saja terpilih untuk bisa menjadi partner pemerintah dalam memperbaiki kinerja dan sinergitas kebijakan periode kedua kepemimpinannya.
"Antara eksekutif dan legislatif harus sejalan, sebagai legislatif yang baru, integritas harus dijunjung untuk pengabdian kepada masyarakat dan membangun Jawa Tengah lima tahun ke depan," katanya.
Baca Juga: Sylviana Datang ke Bareskrim, Diperiksa Kasus Korupsi Bansos
Diinformasikan, Kejati Jateng tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dugaan kasus penyelewengan atau indikasi korupsi Banprov Jateng sektor pendidikan tahun 2018 senilai Rp 1,142 triliun.
Dimana Kabupaten Kendal mendapat Banprov Rp 10.518.000.000 dengan dugaan penyelewengan Rp 4,4 miliar, dan Kabupaten Pekalongan mendapat Rp 12.919.000.000 dengan dugaan penyelewengan Rp 3,1 miliar.
Penyelewengan pada kedua kabupaten diindikasikan terkait pengadaan perangkat laptop yang nilainya tidak sesuai antara spesifikasi dengan e-katalog pengadaan barang dan jasa Pemprov Jateng.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Lanjutan Sidang PT Sritex: Saksi Tegaskan Pengajuan Kredit Sesuai Mekanisme Internal Bank
-
Melaju ke Final Festival Liga Ramadhan, Progres Positif Kendal Tornado FC Youth
-
Kolaborasi KUR BRI dan UMKM Genteng Dukung Program Pembangunan Hunian
-
Tutup Rangkaian Uji Coba vs Persibangga, Ini Catatan Stefan Keeltjes
-
Promo Ramadan BRI: Solusi Hemat untuk Agenda Ngabuburit dan Bukber