SuaraJawaTengah.id - Beberapa saksi mulai dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) terkait kasus dugaan penyelewengan bantuan Provinsi (Banprov) Jateng di Kabupaten Kendal dan Kabupaten Pekalongan yang merugikan keuangan negara senilai Rp 7,5 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Ketut Sumedana menyatakan, ada lima orang saksi yang diperiksa hari ini. Meski masih merahasiakan, dipastikannya kelima saksi tersebut berasal dari pemerintah di daerah.
"Belum sampai penetapan tersangka, masih pemeriksaan saksi terutama dari pejabat Pemprov Jateng," kata Ketut, Senin (2/9/2019).
Selain saksi, Ketut menyebut pemeriksaan saksi dari Pemprov Jateng akan memanggil para pejabat. Tak menutup kemungkinan seperti pimpinan di Biro Anggaran dan Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng akan dihadirkan.
"Yang lebih tahu dan bertanggungjawab ada dari Pemprov Jateng maka kita bisa hadirkan Sekda, juga anggota DPRD," katanya.
Sementara itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan dugaan penyelewengan Banprov menjadi catatan pihaknya di eksekutif bersama para jajaran anak buahnya di daerah.
"Selain di eksekutif juga di legislatif ada catatan yang harus diperbaiki terkait integritas. Jangan sampai ada cara-cara yang tidak benar yang mengarah pada korupsi dan gratifikasi atas Banprov," kata Ganjar, usai bertemu anggota DPRD Jateng terpilih, di Gedung Gradhika Jateng, Senin (2/9/2019).
Ganjar juga menaruh harapan besar kepada para anggota DPRD yang baru saja terpilih untuk bisa menjadi partner pemerintah dalam memperbaiki kinerja dan sinergitas kebijakan periode kedua kepemimpinannya.
"Antara eksekutif dan legislatif harus sejalan, sebagai legislatif yang baru, integritas harus dijunjung untuk pengabdian kepada masyarakat dan membangun Jawa Tengah lima tahun ke depan," katanya.
Baca Juga: Sylviana Datang ke Bareskrim, Diperiksa Kasus Korupsi Bansos
Diinformasikan, Kejati Jateng tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dugaan kasus penyelewengan atau indikasi korupsi Banprov Jateng sektor pendidikan tahun 2018 senilai Rp 1,142 triliun.
Dimana Kabupaten Kendal mendapat Banprov Rp 10.518.000.000 dengan dugaan penyelewengan Rp 4,4 miliar, dan Kabupaten Pekalongan mendapat Rp 12.919.000.000 dengan dugaan penyelewengan Rp 3,1 miliar.
Penyelewengan pada kedua kabupaten diindikasikan terkait pengadaan perangkat laptop yang nilainya tidak sesuai antara spesifikasi dengan e-katalog pengadaan barang dan jasa Pemprov Jateng.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
Terkini
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan CSR untuk Gapura Tanjung Water Park, Dukung Ekonomi Lokal Grobogan
-
OTT Bupati Sudewo, KPK Amankan Rp2,6 Miliar! Inilah Alur Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati
-
5 Modus Korupsi Bupati Pati Sudewo, Peras Kades Demi Jabatan Perangkat Desa