SuaraJawaTengah.id - Polemik antara dua kubu di Keraton Kasunanan Surakarta membuat Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo memutuskan pihak Pemkot Solo, Jawa Tengah tidak ikut campur dalam persoalan tersebut.
Penegasan tersebut disampaikan Rudi saat ditemui Suara.com di Kompleks Stadion Manahan Solo, Selasa (3/9/2019). Dikemukakan Rudy, selama ini Pemkot Solo kerap kali berusaha meredam konflik di internal keluarga trah Mataram tersebut.
"(Kalau tanya saya) saya jawab, Bosan! Sepanjang yang mengurus masih kayak gitu percuma, tidak akan selesai," tegas Rudy.
Rudy mengatakan, selama ini kisruh Keraton selalu berulang karena tidak adanya komitmen untuk mengakhiri konflik keluarga itu. Bisa saja, permasalahan itu sudah disampaikan dalam pertemuan tetapi, setelah pertemuan rampung kisruh kembali terjadi.
"Kalau hari ini bertemu, besok sudah berubah lagi kok. Esuk dele sore tempe (pagi kedelai, sore tempe) kapan selesainya," ungkapnya.
Rudy juga menyayangkan adanya surat pengusiran tersebut. Seharusnya, tahapan yang sudah dilalui diselesaikan terlebih dahulu.
"Lah ini tahapan belum selesai, tapi malah mengeluarkan surat pengusiran," tandasnya.
Untuk diketahui, Raja Keraton Solo Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi dikabarkan mengusir kerabat keraton yang berafiliasi dengan Lembaga Dewan Adat (LDA) dari lingkungan Keraton.
Langkah tersebut mengakibatkan hubungan antarkerabat Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali memanas, pengusiran terhadap putri dan kerabat keraton berdasarkan pada surat yang ditandatangani PB XIII, Senin (26/8/2019).
Baca Juga: Raja Keraton Solo PB XIII Dikabarkan Usir Putri dan Kerabatnya
Dalam surat tersebut tertulis,
“Bahwa agar penertiban terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang menduduki/memakai/memanfaatkan tanah dan bangunan tanpa izin Sinuhun di kawasan cagar budaya Keraton dapat berjalan dengan aman dan tertib, demi tegaknya hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, maka kami mengimbau dan memerintahkan bapak/ibu/saudara/saudari (nama tercantum) untuk paling lambat pada Senin (2/9/2019) pukul 10.00 WIB agar mengosongkan tanah dan bangunan yang telah diduduki/dipakai/dimanfaatkan tanpa izin dari kami selama ini."
Kontributor : Ari Purnomo
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Krisis Air Bersih Jangan Cuma Dianggap Masalah Musiman! Ini Peringatan Keras Wakil Ketua DPRD Jateng
-
Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi
-
Kendal Tornado FC Syukuri Raihan Empat Poin dari Dua Laga Tandang
-
Polresta Solo Ungkap 537 Gram Sabu, Dua Tersangka Ikut Dibekuk
-
Berkah Pameran di MTQ Nasional 2026, UMKM Jateng Raup Transaksi Tembus Rp2,4 Miliar