SuaraJawaTengah.id - Polemik antara dua kubu di Keraton Kasunanan Surakarta membuat Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo memutuskan pihak Pemkot Solo, Jawa Tengah tidak ikut campur dalam persoalan tersebut.
Penegasan tersebut disampaikan Rudi saat ditemui Suara.com di Kompleks Stadion Manahan Solo, Selasa (3/9/2019). Dikemukakan Rudy, selama ini Pemkot Solo kerap kali berusaha meredam konflik di internal keluarga trah Mataram tersebut.
"(Kalau tanya saya) saya jawab, Bosan! Sepanjang yang mengurus masih kayak gitu percuma, tidak akan selesai," tegas Rudy.
Rudy mengatakan, selama ini kisruh Keraton selalu berulang karena tidak adanya komitmen untuk mengakhiri konflik keluarga itu. Bisa saja, permasalahan itu sudah disampaikan dalam pertemuan tetapi, setelah pertemuan rampung kisruh kembali terjadi.
"Kalau hari ini bertemu, besok sudah berubah lagi kok. Esuk dele sore tempe (pagi kedelai, sore tempe) kapan selesainya," ungkapnya.
Rudy juga menyayangkan adanya surat pengusiran tersebut. Seharusnya, tahapan yang sudah dilalui diselesaikan terlebih dahulu.
"Lah ini tahapan belum selesai, tapi malah mengeluarkan surat pengusiran," tandasnya.
Untuk diketahui, Raja Keraton Solo Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi dikabarkan mengusir kerabat keraton yang berafiliasi dengan Lembaga Dewan Adat (LDA) dari lingkungan Keraton.
Langkah tersebut mengakibatkan hubungan antarkerabat Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali memanas, pengusiran terhadap putri dan kerabat keraton berdasarkan pada surat yang ditandatangani PB XIII, Senin (26/8/2019).
Baca Juga: Raja Keraton Solo PB XIII Dikabarkan Usir Putri dan Kerabatnya
Dalam surat tersebut tertulis,
“Bahwa agar penertiban terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang menduduki/memakai/memanfaatkan tanah dan bangunan tanpa izin Sinuhun di kawasan cagar budaya Keraton dapat berjalan dengan aman dan tertib, demi tegaknya hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, maka kami mengimbau dan memerintahkan bapak/ibu/saudara/saudari (nama tercantum) untuk paling lambat pada Senin (2/9/2019) pukul 10.00 WIB agar mengosongkan tanah dan bangunan yang telah diduduki/dipakai/dimanfaatkan tanpa izin dari kami selama ini."
Kontributor : Ari Purnomo
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Para Perantau Bangun Kampung Halaman
-
Geser Oleh-Oleh Jadul? Lapis Kukus Kekinian Ini Jadi Primadona Baru dari Semarang
-
10 Nasi Padang Paling Mantap di Semarang untuk Kulineran Akhir Pekan
-
BRI Peduli Salurkan 5.000 Paket Sembako bagi Masyarakat dalam Program BRI Menanam Grow & Green
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan