SuaraJawaTengah.id - Polemik antara dua kubu di Keraton Kasunanan Surakarta membuat Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo memutuskan pihak Pemkot Solo, Jawa Tengah tidak ikut campur dalam persoalan tersebut.
Penegasan tersebut disampaikan Rudi saat ditemui Suara.com di Kompleks Stadion Manahan Solo, Selasa (3/9/2019). Dikemukakan Rudy, selama ini Pemkot Solo kerap kali berusaha meredam konflik di internal keluarga trah Mataram tersebut.
"(Kalau tanya saya) saya jawab, Bosan! Sepanjang yang mengurus masih kayak gitu percuma, tidak akan selesai," tegas Rudy.
Rudy mengatakan, selama ini kisruh Keraton selalu berulang karena tidak adanya komitmen untuk mengakhiri konflik keluarga itu. Bisa saja, permasalahan itu sudah disampaikan dalam pertemuan tetapi, setelah pertemuan rampung kisruh kembali terjadi.
"Kalau hari ini bertemu, besok sudah berubah lagi kok. Esuk dele sore tempe (pagi kedelai, sore tempe) kapan selesainya," ungkapnya.
Rudy juga menyayangkan adanya surat pengusiran tersebut. Seharusnya, tahapan yang sudah dilalui diselesaikan terlebih dahulu.
"Lah ini tahapan belum selesai, tapi malah mengeluarkan surat pengusiran," tandasnya.
Untuk diketahui, Raja Keraton Solo Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi dikabarkan mengusir kerabat keraton yang berafiliasi dengan Lembaga Dewan Adat (LDA) dari lingkungan Keraton.
Langkah tersebut mengakibatkan hubungan antarkerabat Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali memanas, pengusiran terhadap putri dan kerabat keraton berdasarkan pada surat yang ditandatangani PB XIII, Senin (26/8/2019).
Baca Juga: Raja Keraton Solo PB XIII Dikabarkan Usir Putri dan Kerabatnya
Dalam surat tersebut tertulis,
“Bahwa agar penertiban terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang menduduki/memakai/memanfaatkan tanah dan bangunan tanpa izin Sinuhun di kawasan cagar budaya Keraton dapat berjalan dengan aman dan tertib, demi tegaknya hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, maka kami mengimbau dan memerintahkan bapak/ibu/saudara/saudari (nama tercantum) untuk paling lambat pada Senin (2/9/2019) pukul 10.00 WIB agar mengosongkan tanah dan bangunan yang telah diduduki/dipakai/dimanfaatkan tanpa izin dari kami selama ini."
Kontributor : Ari Purnomo
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Sinergi Fiskal dan Perbankan Diperkuat, BRI Siap Dorong Pembiayaan Sektor Produktif
-
Dana Transfer ke Daerah Dipangkas, Gus Yasin Pastikan Gaji ASN Jateng Tidak Terkendala
-
Semen Gresik Raih TOP BRAND AWARDS 2026, Bukti Tetap Menjadi Pilihan Masyarakat Indonesia
-
Smartfren Luncurkan Unlimited 5G di Semarang, Perkuat Jaringan Digital di Jawa Tengah