SuaraJawaTengah.id - Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro Letkol Kav Susanto, membenarkan ada tindakan represif yang dilakukan satuannya terhadap warga yang berada di Desa Brecong Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen Jawa Tengah pada Rabu (11/9/2019).
Hal itu terpaksa dilakukan lantaran anggota TNI gabungan dari Kodim 0709/Kebumen dan Yonif 403/WP, yang sedang mengamankan pekerjaan pemagaran aset TNI AD, dihalangi warga yang menolak pemagaran Lapangan Tembak Dislitbangad tersebut.
"Terpaksa bertindak represif terhadap aksi demo yang dilakukan ratusan warga, warga sudah tidak bisa dikendalikan saat anggota sedang melakukan pengamanan aset pekerjaan proyek pemagaran tahap III areal Lapbak Dislitbangad," katanya, melalui sambungan telepon, Rabu (11/9/2019).
Susanto menerangkan, jika tanah yang ditolak pemugaran oleh warga merupakan tanah milik TNI AD. Bentrokan terjadi karena warga mengaku memiliki tanah tersebut.
Baca Juga: Usai Bentrok dengan TNI, Warga Urut Sewu Diterima Bupati Kebumen
"Tapi warga penolak itu tidak mempunyai surat kepemilikan yang sah, mereka datang menolak lalu bentrokan terjadi," katanya.
Kapendam mengklaim jika pemagaran yang dilakukan pihaknya sudah sesuai amanat undang-undang. Berdasarkan Surat DJKN Kanwil Prov. Jateng Nomor S-825/KN/2011 tanggal 29 April 2011 tentang Penjelasan bahwa tanah kawasan latihan TNI seluas 1.150 HA diperoleh dari peninggalan KNIL tahun 1949.
"Kondisinya saat ini tanah tersebut sudah masuk daftar Barang Milik Negara dengan Nomor Registrasi 30709034, jadi bukan milik warga," katanya.
Lebih lanjut, ia mengemukakan jika lahan seluas seluas 1.150 hektar tersebut merupakan area lapangan tembak Dislitbang AD.
"Pemagaran dilakukan Kodam IV/Diponegoro untuk mengamankan aset negara. Ini juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena area tersebut merupakan daerah latihan atau tepatnya lapangan tembak," katanya, Rabu, (11/9/2019).
Baca Juga: Bentrok Urut Sewu, Bupati Kebumen: Pemagaran Lahan Dihentikan
Meski demikian, pihaknya masih memperbolehkan warga untuk menggarap lahan tersebut dengan catatan tidak boleh mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah miliknya sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Cerita Leroy Resodihardjo, Pemain Kebumen di Klub Thom Haye
-
Thom Haye Ikuti Jejak Pemain 'Wonge Dewek' Bela Almere City, Siapa Dia?
-
Oknum Ormas Ngamuk, Ancam Usir Wali Murid yang Laporkan Pungli di SD Negeri Petanahan
-
Ini Dia Tampang Penjual Video Porno Anak Kebumen, Punya Ratusan Pelanggan
-
Viral Mencak-mencak Ngaku Lurah, Anggota Ormas Ancam Usir Warga usai Laporkan Kasus Pungli Sekolah
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Deretan Tablet Redmi Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Diskon BRImo hingga Cashback Meriahkan OPPO Run 2024
-
Survei Pilkada Kota Semarang: Yoyok-Joss Unggul Tipis atas Agustina-Iswar
-
Jokowi Sampai Turun Gunung ke Semarang, Optimis Luthfi-Yasin Menang di Pilgub Jateng
-
Dramatis! Evandro Brandao Jadi Pahlawan, PSIS Curi Poin di Kandang Persik Kediri