SuaraJawaTengah.id - Para pendemo yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Semarang menggelar unjuk rasa terhadap pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS), di halaman DPRD Jawa Tengah, Senin (23/9/2019).
Membentangkan spanduk bernada penolakan, pengunjuk rasa juga mendesak para pimpinan DPRD Jateng untuk bisa menemui mereka. Untuk berkomitmen menandatangani dukungan satu suara atas penolakan rencana undang-undang tersebut.
"RKUHP sangat mengancam demokrasi di Indonesia, ada 13 pasal yang kontroversi pada RKUHP salah satunya yaitu pembatasan media mengkritik Presiden," kata Budiman Prasetyo, Kepala Departemen Kebijakan Publik Kammi Semarang.
Pasal tersebut, yang diartikan 'melindungi martabat presiden' justru upaya dalam melemahkan kritik yang akan disampaikan warga negara terhadap kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Ribuan Pendemo Serba Hitam Demo Jokowi, Tuding Reformasi Dikorupsi
"Termasuk bisa membungkam kebebasan dunia jurnalistik, berpotensi kembali terjadinya pembredelan media massa," katanya.
Senada pada RUU P-KS, Budiman melihat ada juga pasal yang ambigu. Salah pengertian justru akan memberi pintu bagi kasus pelecehan seksual atau kejahatan seksual.
Dia menilai, RUU P-KS yang saat ini memberi celah untuk melegalkan zina, prostitusi dan melegalkan LGBT.
"Banyak celah yang bisa digunakan orang-orang jahat untuk melakukan kekerasan seksual. Dengan atau tanpa paksaan, melakukan hubungan seksual bagi yang belum memiliki ikatan perkawinan adalah hal yang salah," katanya.
Dia berharap kepada wakil rakyat di DPR RI untuk mengurungkan pengesahan dan lebih pada pematangan pasal-pasal di dalamnya. Terutama adanya perlindungan komprehensif kepada korban kejahatan dan kekerasan seksual.
Baca Juga: Pedagang: Semoga Demo #GejayanMemanggil di Pertigaan Colombo Tidak Rusuh
Massa KAMII akhirnya diijinkan masuk ke dalam Gedung DPRD Jateng, mereka ditemui oleh Wakil Pimpinan DPRD Jateng, Quatly Abdul Kadir. Usai pertemuan disepakati penandatanganan untuk sepakat adanya penundaan dan pematangan pasal-pasal dua Rancangan Undang-undang tersebut.
Berita Terkait
-
Massa Pendemo Tolak UU TNI di DPR Dipukul Mundur Aparat, Satu Motor Ludes Terbakar!
-
Rekomendasi Alat Pelindung Diri untuk Demo Mahasiswa: Lindungi Diri dari Gas Air Mata
-
Drama di DPR! Menkumham Dicegat Mahasiswa saat Demo RUU TNI
-
Aksi Ruwatan Kepala Daerah di Akmil Magelang Berujung Represi Aparat, Sejumlah Mahasiswa Luka-luka
-
Respons Mahasiswa soal Tudingan 'Mahasewa' karena Demo Indonesia Gelap
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Situasi Lebaran di Jateng Berjalan Normal, One Way Nasional Mulai Diberlakukan
-
Ini 7 Amalan Bulan Syawal yang Dianjurkan untuk Dilakukan
-
Jadwal dan Keutamaan Puasa Syawal 2025: Sampai Kapan Kita Bisa Berpuasa?
-
Jangan Paksakan ke Rest Area saat Arus Balik, Ini Tips Istirahat Aman dan Nyaman dari Kapolri
-
Tak Hanya THR, Desa Wunut Tunjukkan Kepedulian Nyata Lewat Jaminan Sosial