SuaraJawaTengah.id - Para pendemo yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Semarang menggelar unjuk rasa terhadap pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS), di halaman DPRD Jawa Tengah, Senin (23/9/2019).
Membentangkan spanduk bernada penolakan, pengunjuk rasa juga mendesak para pimpinan DPRD Jateng untuk bisa menemui mereka. Untuk berkomitmen menandatangani dukungan satu suara atas penolakan rencana undang-undang tersebut.
"RKUHP sangat mengancam demokrasi di Indonesia, ada 13 pasal yang kontroversi pada RKUHP salah satunya yaitu pembatasan media mengkritik Presiden," kata Budiman Prasetyo, Kepala Departemen Kebijakan Publik Kammi Semarang.
Pasal tersebut, yang diartikan 'melindungi martabat presiden' justru upaya dalam melemahkan kritik yang akan disampaikan warga negara terhadap kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Ribuan Pendemo Serba Hitam Demo Jokowi, Tuding Reformasi Dikorupsi
"Termasuk bisa membungkam kebebasan dunia jurnalistik, berpotensi kembali terjadinya pembredelan media massa," katanya.
Senada pada RUU P-KS, Budiman melihat ada juga pasal yang ambigu. Salah pengertian justru akan memberi pintu bagi kasus pelecehan seksual atau kejahatan seksual.
Dia menilai, RUU P-KS yang saat ini memberi celah untuk melegalkan zina, prostitusi dan melegalkan LGBT.
"Banyak celah yang bisa digunakan orang-orang jahat untuk melakukan kekerasan seksual. Dengan atau tanpa paksaan, melakukan hubungan seksual bagi yang belum memiliki ikatan perkawinan adalah hal yang salah," katanya.
Dia berharap kepada wakil rakyat di DPR RI untuk mengurungkan pengesahan dan lebih pada pematangan pasal-pasal di dalamnya. Terutama adanya perlindungan komprehensif kepada korban kejahatan dan kekerasan seksual.
Baca Juga: Pedagang: Semoga Demo #GejayanMemanggil di Pertigaan Colombo Tidak Rusuh
Massa KAMII akhirnya diijinkan masuk ke dalam Gedung DPRD Jateng, mereka ditemui oleh Wakil Pimpinan DPRD Jateng, Quatly Abdul Kadir. Usai pertemuan disepakati penandatanganan untuk sepakat adanya penundaan dan pematangan pasal-pasal dua Rancangan Undang-undang tersebut.
Berita Terkait
-
Ditinggal Pendukung, Mahasiswa Gigih Bersuara Lantang Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran
-
Keos! BEM SI Bentrok Dengan Aparat Saat Demo Di Patung Kuda
-
Sejumlah Mahasiswa Gelar Aksi Demo Di Patung Kuda: Kami Akan Jadi Oposisi Abadi
-
Gelar Konferensi, Mahasiswa Minta Adili Jokowi hingga Singgung Fufufafa
-
Disebut Rekannya Sering Bolos, Muhammad Rizqi Iskandar Muda Kuliah di Mana?
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
-
Review Jelly Master, Game Mukbang Gratis yang Menggemaskan
Terkini
-
Ahmad Luthfi-Taj Yasin Menang, Partai Golkar Jateng: Kerja Keras Seluruh Elemen
-
Waspada! Semarang Berpotensi Hadapi Hujan Lebat dan Angin Kencang Selama Sepekan ke Depan
-
Akademisi UIN Walisongo Soroti Praktik Politik Uang dan Lemahnya Peran Bawaslu di Pilkada 2024
-
Misteri Tewasnya Siswa SMK di Semarang: Polisi Bongkar Makam untuk Ungkap Fakta!
-
Hasil Sementara Pilkada Kendal: Tika-Benny Unggul Signifikan, Ajak Rival Bersatu