SuaraJawaTengah.id - Yeppi Terammadana (27), pria asal Desa Ngrombo Tangen Sragen nekat mencuri sepeda motor mantan calon mertuanya pada pertengahan September 2019. Perbuatan nekat Yeppi tersebut karena hatinya ambyar, pacarnya yang berinisial R dinikahi orang tuanya dengan teman pelaku berinisial M.
“Awalnya saya diminta masuk pondok pesantren oleh bapak calon mertua itu. Namun beberapa waktu kemudian, orang tua saya memberitahu kalau pacar saya akan dinikahi orang. Saya diminta pulang karena ada persoalan di rumah. Nah, saya pulang dan bertemu dengan calon suami pacar saya itu. Saya tidak terima, lalu saya curi motor korban,” ujarnya di Mapolres Sragen seperti diberitakan Solopos.com-jaringan Suara.com pada Sabtu (12/10/2019).
Kini, Yeppi yang juga merupakan lulusan pondok pesantren terpaksa mendekam di penjara Mapolres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk diketahui, kasus pencurian tersebut diungkap Kapolsek Tangen Iptu Zaini pada Kamis (10/10/2019).
Zaini menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 04.30 WIB saat korban, Suyanto, warga Dukuh Ngrombo RT 013/RW 002, Desa Ngrombo, Tangen, Sragen, mengumandangkan azan di masjid.
Saat itulah, kata Zaini, pelaku melintas di depan masjid untuk memastikan orang yang mengumandangkan azan.
“Kemudian pelaku mendatangi rumah korban dengan mengendarai motor tetapi motor ditaruh di Balai Desa Ngrombo. Dari balai desa, pelaku jalan kaki ke rumah korban yang dalam kondisi pintu terbuka. Pelaku langsung mengambil motor Honda Vario warna biru putih berpelat nomor AD 6331 AUE,” ujarnya.
Kejadian tersebut sempat dicurigai istri korban, Muryati, yang saat itu sedang tiduran di kamar. Muryati mendengar suara motor yang dibawa kabur pelaku.
Namun, Muryati tak kuasa mengejar karena cepat. Saksi lain, Purnomo mengaku sempat melihat pelaku di sebuah toko pada keesokan hari dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat itu pelaku menawarkan sepeda motor Vario milik ayah mantan pacarnya.
“Saat menawarkan, pelaku tidak berani menunjukkan motornya tetapi hanya menunjukkan kuncinya. Dari hasil keterangan itu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Yeppi pada 30 September 2019. Motor belum sempat dijual. Aksi ini merupakan aksi kali pertama,” ujar Zaini.
Baca Juga: Kapolri Tito Karnavian Digugat ke Praperadilan karena Kasus Pencurian Motor
Akibat pencurian tersebut, korban menderita kerugian Rp 12 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025