SuaraJawaTengah.id - Yeppi Terammadana (27), pria asal Desa Ngrombo Tangen Sragen nekat mencuri sepeda motor mantan calon mertuanya pada pertengahan September 2019. Perbuatan nekat Yeppi tersebut karena hatinya ambyar, pacarnya yang berinisial R dinikahi orang tuanya dengan teman pelaku berinisial M.
“Awalnya saya diminta masuk pondok pesantren oleh bapak calon mertua itu. Namun beberapa waktu kemudian, orang tua saya memberitahu kalau pacar saya akan dinikahi orang. Saya diminta pulang karena ada persoalan di rumah. Nah, saya pulang dan bertemu dengan calon suami pacar saya itu. Saya tidak terima, lalu saya curi motor korban,” ujarnya di Mapolres Sragen seperti diberitakan Solopos.com-jaringan Suara.com pada Sabtu (12/10/2019).
Kini, Yeppi yang juga merupakan lulusan pondok pesantren terpaksa mendekam di penjara Mapolres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk diketahui, kasus pencurian tersebut diungkap Kapolsek Tangen Iptu Zaini pada Kamis (10/10/2019).
Zaini menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 04.30 WIB saat korban, Suyanto, warga Dukuh Ngrombo RT 013/RW 002, Desa Ngrombo, Tangen, Sragen, mengumandangkan azan di masjid.
Saat itulah, kata Zaini, pelaku melintas di depan masjid untuk memastikan orang yang mengumandangkan azan.
“Kemudian pelaku mendatangi rumah korban dengan mengendarai motor tetapi motor ditaruh di Balai Desa Ngrombo. Dari balai desa, pelaku jalan kaki ke rumah korban yang dalam kondisi pintu terbuka. Pelaku langsung mengambil motor Honda Vario warna biru putih berpelat nomor AD 6331 AUE,” ujarnya.
Kejadian tersebut sempat dicurigai istri korban, Muryati, yang saat itu sedang tiduran di kamar. Muryati mendengar suara motor yang dibawa kabur pelaku.
Namun, Muryati tak kuasa mengejar karena cepat. Saksi lain, Purnomo mengaku sempat melihat pelaku di sebuah toko pada keesokan hari dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat itu pelaku menawarkan sepeda motor Vario milik ayah mantan pacarnya.
“Saat menawarkan, pelaku tidak berani menunjukkan motornya tetapi hanya menunjukkan kuncinya. Dari hasil keterangan itu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Yeppi pada 30 September 2019. Motor belum sempat dijual. Aksi ini merupakan aksi kali pertama,” ujar Zaini.
Baca Juga: Kapolri Tito Karnavian Digugat ke Praperadilan karena Kasus Pencurian Motor
Akibat pencurian tersebut, korban menderita kerugian Rp 12 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Fenomena Bediding Mulai Terasa, BMKG Minta Warga Jateng Bersiap
-
SIG dan Semen Gresik Giatkan Penanaman Pohon di Kawasan Joglo Tani Pabrik Rembang
-
Pakar Hukum Unsoed Buka Suara Soal Penipuan Eks Pegawai Bank di Purwokerto
-
UMKM Jadi Fondasi Ekonomi, Ahmad Luthfi Tekankan Penguatan Pembiayaan
-
Musim Libur Sekolah, Pertamina Pastikan Stok BBM di SPBU Jateng dan DIY Aman