SuaraJawaTengah.id - Yeppi Terammadana (27), pria asal Desa Ngrombo Tangen Sragen nekat mencuri sepeda motor mantan calon mertuanya pada pertengahan September 2019. Perbuatan nekat Yeppi tersebut karena hatinya ambyar, pacarnya yang berinisial R dinikahi orang tuanya dengan teman pelaku berinisial M.
“Awalnya saya diminta masuk pondok pesantren oleh bapak calon mertua itu. Namun beberapa waktu kemudian, orang tua saya memberitahu kalau pacar saya akan dinikahi orang. Saya diminta pulang karena ada persoalan di rumah. Nah, saya pulang dan bertemu dengan calon suami pacar saya itu. Saya tidak terima, lalu saya curi motor korban,” ujarnya di Mapolres Sragen seperti diberitakan Solopos.com-jaringan Suara.com pada Sabtu (12/10/2019).
Kini, Yeppi yang juga merupakan lulusan pondok pesantren terpaksa mendekam di penjara Mapolres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk diketahui, kasus pencurian tersebut diungkap Kapolsek Tangen Iptu Zaini pada Kamis (10/10/2019).
Zaini menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 04.30 WIB saat korban, Suyanto, warga Dukuh Ngrombo RT 013/RW 002, Desa Ngrombo, Tangen, Sragen, mengumandangkan azan di masjid.
Saat itulah, kata Zaini, pelaku melintas di depan masjid untuk memastikan orang yang mengumandangkan azan.
“Kemudian pelaku mendatangi rumah korban dengan mengendarai motor tetapi motor ditaruh di Balai Desa Ngrombo. Dari balai desa, pelaku jalan kaki ke rumah korban yang dalam kondisi pintu terbuka. Pelaku langsung mengambil motor Honda Vario warna biru putih berpelat nomor AD 6331 AUE,” ujarnya.
Kejadian tersebut sempat dicurigai istri korban, Muryati, yang saat itu sedang tiduran di kamar. Muryati mendengar suara motor yang dibawa kabur pelaku.
Namun, Muryati tak kuasa mengejar karena cepat. Saksi lain, Purnomo mengaku sempat melihat pelaku di sebuah toko pada keesokan hari dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat itu pelaku menawarkan sepeda motor Vario milik ayah mantan pacarnya.
“Saat menawarkan, pelaku tidak berani menunjukkan motornya tetapi hanya menunjukkan kuncinya. Dari hasil keterangan itu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Yeppi pada 30 September 2019. Motor belum sempat dijual. Aksi ini merupakan aksi kali pertama,” ujar Zaini.
Baca Juga: Kapolri Tito Karnavian Digugat ke Praperadilan karena Kasus Pencurian Motor
Akibat pencurian tersebut, korban menderita kerugian Rp 12 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Ini Deretan Kesiapan Tol Semarang-Solo Sambut Lonjakan Pengguna Jalan Akhir Tahun
-
UMKM Malessa Tumbuh Pesat, Serap Tenaga Kerja dan Perluas Pasar
-
PKL Semarang Naik Kelas! Kini Punya Manajer Keuangan Canggih di Fitur Aplikasi Bank Raya
-
5 Mobil Bekas Rp50 Jutaan Terbaik 2025: Dari MPV Keluarga Sampai Sedan Nyaman
-
P! Coffee dan BRI Ajak Anak Muda Semarang Lari Bareng, Kenalkan Literasi Finansial