SuaraJawaTengah.id - Yeppi Terammadana (27), pria asal Desa Ngrombo Tangen Sragen nekat mencuri sepeda motor mantan calon mertuanya pada pertengahan September 2019. Perbuatan nekat Yeppi tersebut karena hatinya ambyar, pacarnya yang berinisial R dinikahi orang tuanya dengan teman pelaku berinisial M.
“Awalnya saya diminta masuk pondok pesantren oleh bapak calon mertua itu. Namun beberapa waktu kemudian, orang tua saya memberitahu kalau pacar saya akan dinikahi orang. Saya diminta pulang karena ada persoalan di rumah. Nah, saya pulang dan bertemu dengan calon suami pacar saya itu. Saya tidak terima, lalu saya curi motor korban,” ujarnya di Mapolres Sragen seperti diberitakan Solopos.com-jaringan Suara.com pada Sabtu (12/10/2019).
Kini, Yeppi yang juga merupakan lulusan pondok pesantren terpaksa mendekam di penjara Mapolres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk diketahui, kasus pencurian tersebut diungkap Kapolsek Tangen Iptu Zaini pada Kamis (10/10/2019).
Zaini menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 04.30 WIB saat korban, Suyanto, warga Dukuh Ngrombo RT 013/RW 002, Desa Ngrombo, Tangen, Sragen, mengumandangkan azan di masjid.
Saat itulah, kata Zaini, pelaku melintas di depan masjid untuk memastikan orang yang mengumandangkan azan.
“Kemudian pelaku mendatangi rumah korban dengan mengendarai motor tetapi motor ditaruh di Balai Desa Ngrombo. Dari balai desa, pelaku jalan kaki ke rumah korban yang dalam kondisi pintu terbuka. Pelaku langsung mengambil motor Honda Vario warna biru putih berpelat nomor AD 6331 AUE,” ujarnya.
Kejadian tersebut sempat dicurigai istri korban, Muryati, yang saat itu sedang tiduran di kamar. Muryati mendengar suara motor yang dibawa kabur pelaku.
Namun, Muryati tak kuasa mengejar karena cepat. Saksi lain, Purnomo mengaku sempat melihat pelaku di sebuah toko pada keesokan hari dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat itu pelaku menawarkan sepeda motor Vario milik ayah mantan pacarnya.
“Saat menawarkan, pelaku tidak berani menunjukkan motornya tetapi hanya menunjukkan kuncinya. Dari hasil keterangan itu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Yeppi pada 30 September 2019. Motor belum sempat dijual. Aksi ini merupakan aksi kali pertama,” ujar Zaini.
Baca Juga: Kapolri Tito Karnavian Digugat ke Praperadilan karena Kasus Pencurian Motor
Akibat pencurian tersebut, korban menderita kerugian Rp 12 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI Meriahkan Fun Run HUT PPSDM Migas Cepu ke-60
-
Juara Bertahan Berjaya! SDN Sendangmulyo 04 dan SDN Klepu 03 Raih Gelar di MilkLife Soccer Challenge
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng