Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Sabtu, 19 Oktober 2019 | 12:09 WIB
Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri membekuk satu orang wanita di rumah kontrakan, Gang Apel, Dusun Pokoh Baru RT 002/RW 007, Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu (19/10/2019) pagi. (Solopos-Wahyu Prakoso)

“Saya minim sekali informasi mengenai keluarga tersebut. Pertama kali tinggal di sini yang ditemui Pak RW. Bukan Saya. Saya dapat fotokopi KTP dan KK dari pemilik rumah,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim menggeledah rumah kontrakan dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain, satu smartphone Oppo, satu HP Nokia, satu lembar tulisan tangan "Diera sekarang umat Islam sudah banyak yang disesatkan", satu bendel Mukadimah tentang pentingnya tauhid syarat diterima amal, enam buah buku, satu buah buku catatan tangan tentang hukum baiat, dua buku nikah, satu sepeda motor.

Setelah dilakukan penangkapan, Hermawati dibawa ke Mako Brimob Polda Jawa Tengah, di Semarang.

Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi, mengatakan tidak tahu detail penangkapan karena Polres Karanganyar hanya diminta Densus 88 membantu pengamanan di luar.

Baca Juga: Terduga Teroris Sragen Ditangkap Usai Beli Knalpot

“Satu orang saja [ditangkap], cewek. Kayaknya suami enggak. Kami tidak tahu karena hanya pengamanan saja. Semua yang megang Densus,” ujarnya kepada wartawan.

Load More