Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Sabtu, 19 Oktober 2019 | 15:08 WIB
Seorang warga berada di kawasan Resosialisasi Argorejo atau Lokalisasi Sunan Kuning (SK) yang sepi seusai resmi ditutup di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (18/10). [ANTARA FOTO/Aji Styawan]

SuaraJawaTengah.id - FPI Jawa Tengah meminta Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi tidak hanya melakukan formalitas belaka terkait dengan penutupan lokalisasi Sunan Kuning (SK) atau Resosialisasi Argorejo karena bisa dipidana.

"Penutupan SK yang bertahan selama 53 tahun ini jangan hanya formalitas karena pembiaran prostitusi merupakan penyalahgunaan wewenang dan bisa dipidana," kata Ketua Advokasi dan Hukum FPI Jawa Tengah Zainal Abidin Petir ketika dihubungi di Semarang, Sabtu (19/10/2019).

Petir menyebutkan ancaman yang termaktub di dalam Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) paling lama satu tahun empat bulan.

Di dalam KUHP Pasal 296 disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama setahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Baca Juga: Moeldoko Tertawa Disuruh Munarman FPI Ngaji dan 4 Berita Lainnya

Petir mengingatkan Walkot Semarang jangan hanya cari sensasi atau pencitraan. Akan tetapi, harus benar-benar lokalisasi itu ditutup.

Foto kombo sejumlah wanita pekerja seks (WPS) menunjukkan dana bantuan sosial berupa buku tabungan seusai penutupan kawasan Resosialisasi Argorejo atau Lokalisasi Sunan Kuning (SK) di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (18/10). [ANTARA FOTO/Aji Styawan]

Setelah penutupan lokasi pelacuran itu, Petir menekankan bahwa Wali Kota Semarang harus bertanggung jawab atas kebijakan tersebut agar ratusan orang eks penghuni Resos Argorejo bisa hidup layak dan mandiri guna mencegah mereka kembali sebagai wanita tunasusila.

Menurut dia, Wali Kota semestinya sejak awal harus memberikan bekal keahlian sesuai dengan minat. Misalnya, mengadakan pelatihan manajemen agar eks penghuni SK memiliki keterampilan manajerial sebagai bekal mereka ketika mengawali usahanya.

Tidak menutup kemungkinan, kata Petir, ratusan orang eks penghuni lokalisasi itu kelak menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, bila ada di antara mereka yang berminat sebagai penjahit, Pemkot Semarang mengursuskan mereka sampai mahir.

"Mereka juga wajib diberi modal supaya bisa mempertahankan hidup sembari berlatih hijrah ke tengah masyarakat," kata Petir yang juga Ketua LBH PETIR, lembaga pemerhati kebijakan publik dan pendampingan warga miskin.

Baca Juga: Disuruh Munarman FPI Ngaji Lagi, Moeldoko Tertawa

Sejumlah Wanita Pekerja Seks (WPS) antre untuk mencairkan dana bantuan sosial seusai penutupan kawasan Resosialisasi Argorejo atau Lokalisasi Sunan Kuning (SK) di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (18/10). [ANTARA FOTO/Aji Styawan]

Menjawab kemungkinan mereka kembali sebagai wanita tunasusila bila modalnya habis, menurut Petir, harus ada pendampingan hukum dan agama untuk memberikan pemahaman kepada mereka bahwa selama ini keliru dalam mencari nafkah.

Berdasarkan informasi Suwandi, Ketua RW 04 Kelurahan Kali Banteng Kulon dan Ketua Resos Argorejo, sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 penghuni SK sebanyak 485 orang. (Antara).

Load More