SuaraJawaTengah.id - Kepala SMKN 2 Sragen, Jawa Tengah, Sugiyarso, membekukan kegiatan ekstrakurikuler Kerohanian Islam (Rohis) di SMKN 2 Sragen untuk sementara waktu. Hal ini menyusul aksi pengibaran bendera tauhid pada kain hitam yang identik dengan logo Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di sekolah setempat beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan itu, terkuak bahwa bendera mirip logo HTI didapat siswa dari warga Desa Pengkok, Kecamatan Kedawung, Sragen.
Bendera itu sempat disimpan di masjid sekolah setempat, lalu digunakan untuk berfoto bersama siswa seusai pengukuhan pengurus Rohis SMKN 2 Sragen bersama guru pendamping.
“Kepengurusan Rohis kami bekukan dulu sampai situasinya baik. Sambil kami evaluasi. Kami tata lagi,” ucap Sugiyarso saat ditemui wartawan seusai memenuhi panggilan Komisi IV DPRD Sragen di Ruang Serba Guna, Gedung DPRD Sragen, Rabu (23/10/2019).
Seperti diberitakan solopos.com - jaringan Suara.com, pihak sekolah mengakui keteledoran mereka karena membiarkan para siswa membawa dan mengibarkan bendera yang identik dengan logo HTI itu di kompleks sekolah.
Sugiyarso memperkirakan pembekuan kepengurusan Rohis SMKN 2 Sragen itu akan berlangsung selama 2-3 bulan ke depan.
"Sampai nanti kami temukan formula yang tepat dan lebih baik lagi supaya semua kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Rohis ke depannya lebih aman lagi,” ucap Sugiyarso.
Meski kepengurusan Rohis SMKN 2 dibekukan, Sugiyarso memastikan kegiatan keislaman dalam bentuk siraman rohani tetap bisa diikuti siswa di lingkungan sekolah. Menurutnya, penyelenggara kegiatan keislaman di SMKN 2 Sragen tidak hanya pengurus Rohis.
“Bidang ketarunaan juga memiliki program pengajian rutin. Pengajian rutin tetap jalan dalam rangka penerapan pendidikan karakter. Cuma untuk pengajian rutin yang digelar Rohis untuk sementara ditiadakan,” terang Sugiyarso.
Baca Juga: Kasus Papua Disamakan dengan HTI, Ruhut: Banyak Pendukung Pilpres Stres
Meski demikian pihak sekolah kata Sugiyarso, tidak memberikan sanksi bagi siswa yang mengibarkan bendera identik dengan logo HTI itu.
Sementara nasib guru pembina Rohis masih menunggu sikap dari Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto, mengatakan pembekuan kepengurusan Rohis menjadi wewenang dari pihak sekolah. Setelah kejadian itu, dia meminta manajemen SMKN 2 Sragen memiliki aturan yang jelas terkait standardisasi kegiatan ekstrakurikuler.
“Apa-apa yang boleh dan apa-apa yang dilarang itu harus diberitahukan kepada siswa. Kalau mengibarkan bendera ini tidak boleh, yang dibolehkan bendera apa?” ucap politisi dari PDIP Sragen ini.
Sugiyamto menjelaskan manajemen SMKN 2 Sragen sudah mengaku teledor dan salah karena membiarkan para siswa membawa dan mengibarkan bendera yang identik dengan logo HTI itu di kompleks sekolah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
130 Tahun BRI, Konsisten Tumbuh Bersama Rakyat dan Perkuat Ekonomi Inklusif
-
10 Tempat Wisata di Brebes yang Cocok untuk Liburan Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Borobudur Mawayang: Sujiwo Tejo dan Sindhunata Hidupkan Kisah Ambigu Sang Rahvana
-
5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
-
BRI Peduli Guyur Rp800 Juta, Wajah 4 Desa di Pemalang Kini Makin Ciamik