Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Kamis, 07 November 2019 | 19:09 WIB
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Perempuan 16 tahun berinisial NA menjadi korban pemerkosaan oleh enam orang dewasa. Korban merupakan asal Nguntoronadi, Wonogiri, Jawa Tengah.

Seperti diberitakan Solopos.com - jaringan Suara.com, kasus ini tidak masuk ke jalur huku. NA yang kekinian diketahui tengah hamil 6 bulan itu kasusnya diselesaikan secara mediasi dan disepakati NA mendapat kompensasi Rp 7,5 juta per pelaku yang berumur 39 - 60 tahun atau dengan total Rp 45 juta.

Mendengar kabar tersebut, Bupati Wonogiri Joko Sutopo mengaku marah. Dalam pertemuan di kantor Kecamatan Nguntoronadi beberapa waktu lalu, Bupati yang akrab disapa Jekek itu pun mengungkapkan kemarahannya langsung di hadapan para tokoh masyarakat dan kepala desa yang menghadiri mediasi itu.

“Saya tanya ke mereka, 'bayangkan kalau anak itu anak Anda sendiri? Mau enggak dikasih Rp7,5 juta?' Mereka jawab dengan gelengan kepala, 'Enggak.' Lalu saya tanya lagi, 'Kalau ditambah Rp50 juta?' Dijawab lagi, 'Enggak'. 'Kalau Rp200 juta mau?' Mereka tetap menjawab tidak. Saya marah betul di sana, maaf,” ujar Jekek kepada wartawan di Rumah Dinas Bupati, Kamis (7/11/2019).

Baca Juga: Protes RKUHP, Alissa Wahid: Kasihan Korban Pemerkosaan 6 Orang di Sumbar

Jekek mengaku tidak habis pikir bagaimana kasus itu bisa hanya diselesaikan secara mediasi. Ia mengkhawatirkan tumbuh kembang mental korban.

Lebih-lebih, kultur masyarakat masih mewarisi tradisi feodal kolonial.

“Mentalitas kita ini masih ngapurancang. Bibit bebet bobot masih jadi pertimbangan utama. Ketika dewasa, ada orang mengingatkan dia pernah jadi korban. Orang tidak berpikir ke sana. Korban ini bisa jadi kriminal, teroris, radikalis, bisa jadi apa pun,” tutur dia.

Dari enam pelaku itu lima di antaranya merupakan tetangga satu desa dengan korban. Rata-rata mereka berusia antara 39 tahun hingga di atas 60 tahun.

Nilai kompensasi Rp 7,5 juta per pelaku itu muncul dalam kesepakatan hasil mediasi antara masyarakat, korban, dan pelaku.

Baca Juga: RUU KUHP: Korban Pemerkosaan Bisa Masuk Penjara 4 Tahun

Mediasi itu digelar akhir September 2019 di gedung serba guna desa setempat. Inisiator mediasi itu adalah masyarakat yang resah atas kasus itu.

Load More