Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Sabtu, 16 November 2019 | 19:41 WIB
Ilustrasi

SuaraJawaTengah.id - Basuki Yananto, lelaki 28 tahun warga Kampung Gayamsari, RT1/RW10 Kelurahan Banyuanyar, Banjarsari, Solo, ditangkap tim Sapu Jagad Satreskrim Polres Boyolali, karena mencopet Syahrini.

Pria tersebut ditangkap aparat kepolisian pada hari Jumat (15/11/2019) dini hari, di kawasan Jebres, Solo.

Laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta itu ditangkap karena menjambret ponsel merek Oppo warna merah milik Sekar Crisnina Syahrini (17) warga Desa Genengsari, RT2/RW1 Kemusu, Boyolali, belum lama ini.

Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Mulyanto mengatakan, saat itu korban duduk di pinggir jalan depan SD Surodadi, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali, sambil memegang ponsel.

Baca Juga: Diduga Copet, Pria di Dalam Angkot Ini Malah Teriak Minta Tolong

Basuki Yananto alias Coki yang melihat korban sendirian langsung datang menghampiri dengan mengendarai sepeda motor. Ponsel yang dibawa korban langsung direbut begitu saja.

“Dengan cepat Coki langsung melarikan diri. Korban tak bisa mengejar pelaku,” kata dia saat ditemui Solopos.com—jaringan Suara.com.

Tim Sapu Jagad Satreskrim Polres Boyolali yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan.

“Selanjutnya kami cari dan akhirnya menangkap Basuki Yananto tadi pagi [dini hari] di daerah Kecamatan Jebres, Solo. Pelaku selalu berpindah-pindah, itu sedikit menyulitkan polisi. Akhirnya polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Pelaku dibekuk di Jebres, Solo,” kata dia.

Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Boyolali guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 362 KUHP.

Baca Juga: Komplotan Copet Spesialis Konser Digulung Polisi, 42 Ponsel Diamankan

Sementara itu, barang bukti ponsel dan sepeda motor Yamaha Fino yang dipakai pelaku juga diamankan di Mapolres Boyolali untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Load More