SuaraJawaTengah.id - Seorang lelaki berinisial SM (50) diringkus polisi karena telah melakukan pembakaran terhadap dua warga dengan menggunakan bensin.
Dua warga yang disiram bensin dan dibakar pelaku adalah Sukarno (39) dan Ivan Agus Setiyarno (34). Kedua korban pun harus menjalani perawatan medis di rumah sakit karena mengalami luka bakar serius.
"Motif pelaku melakukan pembakaran karena sakit hati dan cemburu terhadap salah satu korbannya," kata Kapolres Rembang AKBP Dolly Arimaxionari Primanto melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Sugito dihubungi, Kamis (5/12/2019).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan tentang kasus pembakaran tersebut, kata dia, polisi mendapatkan informasi soal keberadaan SM. Pada Kamis (5/12) dini hari, kata dia, pelaku akhirnya bisa ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Kasus pembakaran terhadap dua warga tersebut, terjadi pada 29 November 2019 pukul 16.30 WIB di Desa Sumberejo, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang.
Korban pembakaran Ivan Agus Setiyarno mengalami luka bakar sekitar 40 persen dan kondisinya mulai membaik serta bisa diajak komunikasi, demikian halnya Sukarno yang mengalami luka bakar sekitar 70 persen juga mulai membaik dan bisa diajak komunikasi.
Pembakaran terjadi ketika keduanya pulang dari tempat kerjanya sebagai juru parkir di depan pabrik rokok di Desa Sumberejo. Sesampainya di depan minimarket, Sukarno tiba-tiba berhenti karena mendapatkan telepon dari seseorang.
Tiba-tiba dari arah belakang korban disiram pertalite dan disulut api oleh pelaku, sehingga keduanya lari ke arah berbeda untuk menyelamatkan diri sambil meminta pertolongan warga. Kedua korban akhirnya dilarikan warga ke RSUD Rembang untuk mendapatkan pertolongan.
Pelaku awalnya mengincar Sukarno, namun saat pembakaran korban tengah berdua dengan temannya sehingga ikut terbakar.
Baca Juga: Temuan Jenazah Perempuan Bikin Geger, Diduga Diperkosa lalu Dibakar
Atas perbuatannya itu, SM dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Lempar Bensin hingga Polisi Terbakar, Kader GMNI Jadi Tersangka
-
Kondisi Terkini 3 Polisi Rekan Aiptu Erwin yang Terbakar saat Jaga Demo
-
Terancam Pasal Berlapis, Mahasiswa Pembakar Polisi Bisa Dihukum Mati
-
Mahasiswa Pelaku Pembakar Polisi di Cianjur Bertambah Jadi 30 Orang
-
Laporkan Perwira TNI yang Jadi Beking
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Vonis 6 Bulan Penjara, Botok dan Teguh Langsung Bebas! PN Pati Jatuhkan Hukuman Percobaan
-
Perusahaan di Jateng Telat Bayar THR Bakal Disangksi, Begini Cara Melaporkannya
-
Mudik Gratis TelkomGroup 2026 Dibuka, Ini 7 Fakta Penting Rute, Kuota, dan Cara Daftarnya
-
Sikap Tegas Undip di Kasus Pengeroyokan Mahasiswa: Hormati Proses Hukum, Sanksi Berat Menanti
-
Dugaan Pelecehan Berujung Pengeroyokan Mahasiswa Undip, Kampus Tolak Main Hakim Sendiri