SuaraJawaTengah.id - Sejumlah limbah medis yang diduga berasal dari UPT Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Klinik Hewan Dinas Pertanian Solo ditemukan di Jalan Slamet Riyadi Nomor 386 pada Selasa (10/12/2019).
Meski begitu, petugas puskeswan tak mengetahui pelaku pembuangan limbah medis tersebut ke jalur hijau Jalan Slamet Riyadi.
Menurut pantauan Solopos.com-jaringan Suara.com, sekira pukul 15.00 WIB, limbah medis yang menumpuk tersebut merupakan bahan medis hewan seperti masker, bulu hewan yang diduga kucing atau anjing, alat suntik sekali pakai berukuran 1 mililiter, 3 mililiter dan 12 mililiter.
Pada tumpukan sampah tersebut ditemukan buku check list berwarna biru yang telah disobek dan sebagian kertasnya telah hilang. Tulisan UPT Puskeswan Dinas Pertanian juga tertera dalam kertas tersebut.
Menurut seorang tukang becak yang mangkal tak jauh dari lokasi, limbah medis tersebut diduga diletakan pada siang hari.
“Saya tidak begitu memperhatikan ada tumpukan sampah medis di tempat itu. Saya narik becak ke arah barat sekitar jam tiga kurang [sekitar 14.00 WIB] ora nggagas (tidak tahu) ada sampah atau tidak waktu melewati,” kata Larno (60).
Sementara itu, Petugas Medik Veteriner UPT Pusat Kesehatan Hewan Solo Novita Natalia T menjelaskan limbah medis tersebut memang dari UPT Puskeswan Dinas Pertanian, tetapi puskeswan tidak membuang limbah tersebut ke lokasi tersebut.
“Sampah seperti itu kami enggak pernah buang ke sana. Tukang sampah membuang di situ saya enggak tahu. Sampah kami buang ke tempat sampah dan ada petugas yang mengambil sampah. Kalau sampah suntikan kami musnahkan dengan alat kami,” ungkapnya.
Menurut Novita, sampah plastik dan bulu hewan tidak berbahaya karena tidak mengontaminasi. Namun sampah yang berbahaya merupakan sampah dari jarum suntik.
Baca Juga: Sebanyak 70 Ton Limbah Medis di Indonesia Terbengkalai Tiap Hari
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo Sri Wardhani Poerbowidjojo menjelaskan, sampah medis merupakan sampah berbahaya karena infeksius.
"Sampah yang dibuang sembarangan berbahaya bagi masyarakat dan petugas sapu. Tim kami akan segera datang ke lokasi," katanya.
Wardhani mengatakan, sampah yang dibuang harus disimpan pada tempat pembuangan sementara (TPS) khusus dan dimusnahkan pihak ketiga.
"Sampah medis harus disimpan di TPS tertutup sebelum dimusnahkan. Sudah ada aturannya (proses memusnahkan limbah bahan berbahaya dan beracun)," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025