SuaraJawaTengah.id - Sejumlah limbah medis yang diduga berasal dari UPT Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Klinik Hewan Dinas Pertanian Solo ditemukan di Jalan Slamet Riyadi Nomor 386 pada Selasa (10/12/2019).
Meski begitu, petugas puskeswan tak mengetahui pelaku pembuangan limbah medis tersebut ke jalur hijau Jalan Slamet Riyadi.
Menurut pantauan Solopos.com-jaringan Suara.com, sekira pukul 15.00 WIB, limbah medis yang menumpuk tersebut merupakan bahan medis hewan seperti masker, bulu hewan yang diduga kucing atau anjing, alat suntik sekali pakai berukuran 1 mililiter, 3 mililiter dan 12 mililiter.
Pada tumpukan sampah tersebut ditemukan buku check list berwarna biru yang telah disobek dan sebagian kertasnya telah hilang. Tulisan UPT Puskeswan Dinas Pertanian juga tertera dalam kertas tersebut.
Menurut seorang tukang becak yang mangkal tak jauh dari lokasi, limbah medis tersebut diduga diletakan pada siang hari.
“Saya tidak begitu memperhatikan ada tumpukan sampah medis di tempat itu. Saya narik becak ke arah barat sekitar jam tiga kurang [sekitar 14.00 WIB] ora nggagas (tidak tahu) ada sampah atau tidak waktu melewati,” kata Larno (60).
Sementara itu, Petugas Medik Veteriner UPT Pusat Kesehatan Hewan Solo Novita Natalia T menjelaskan limbah medis tersebut memang dari UPT Puskeswan Dinas Pertanian, tetapi puskeswan tidak membuang limbah tersebut ke lokasi tersebut.
“Sampah seperti itu kami enggak pernah buang ke sana. Tukang sampah membuang di situ saya enggak tahu. Sampah kami buang ke tempat sampah dan ada petugas yang mengambil sampah. Kalau sampah suntikan kami musnahkan dengan alat kami,” ungkapnya.
Menurut Novita, sampah plastik dan bulu hewan tidak berbahaya karena tidak mengontaminasi. Namun sampah yang berbahaya merupakan sampah dari jarum suntik.
Baca Juga: Sebanyak 70 Ton Limbah Medis di Indonesia Terbengkalai Tiap Hari
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo Sri Wardhani Poerbowidjojo menjelaskan, sampah medis merupakan sampah berbahaya karena infeksius.
"Sampah yang dibuang sembarangan berbahaya bagi masyarakat dan petugas sapu. Tim kami akan segera datang ke lokasi," katanya.
Wardhani mengatakan, sampah yang dibuang harus disimpan pada tempat pembuangan sementara (TPS) khusus dan dimusnahkan pihak ketiga.
"Sampah medis harus disimpan di TPS tertutup sebelum dimusnahkan. Sudah ada aturannya (proses memusnahkan limbah bahan berbahaya dan beracun)," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Tragis! Siswa Kelas 2 SD di Pemalang Tewas, Diduga Alami Perundungan Kakak Kelas
-
Bawa 10,63 Gram Sabu dari Pontianak, Dua Kurir Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Emas
-
Profil Brigjen Roy Hardi Siahaan, Kapolda Jateng Pengganti Ribut Hari Wibowo
-
Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo Dimutasi, Digantikan Brigjen Roy Hardi Siahaan
-
Dukung MotoGP Mandalika 2026, BRI Dorong Perputaran Ekonomi hingga UMKM Lokal