SuaraJawaTengah.id - Tatik Herawati yang tengah hamil enam bulan ditangkap polisi bersama suaminya, Supriyanto alias Londo. Pasangan suami istri (pasutri) asal Jatikuwung, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah ini terancam hukuman empat tahun penjara akibat kasus penipuan.
Cerita bermula saat pasutri itu sejak September 2019 lalu menjual emas di sebuah toko emas di Laweyan, Solo. Namun ternyata, emas yang dijual itu ternyata palsu. Ulah pasutri itu baru terbongkar saat aksi yang ke-35 dengan keuntungan yang didapat mencapai Rp 50 juta.
Awalnya, Supriyanto merupakan pedagang angkringan di Semarang. Namun tak lama, tempat mangkalnya digusur. Akhirnya ia bersama isteri memutuskan kembali ke Karanganyar.
Kepada polisi, Londo mengaku ia awalnya bertemu pelanggan angkringannya di Solo. Dia berkeluh kesah soal kondisi ekonominya yang sulit kepada si pelanggan yang tak diketahui namanya.
Baca Juga: Masih Buron, Ningrum Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Umroh di Banyumas
Menurut Londo, pelanggan itu memberinya pekerjaan untuk membelikan kalung emas di toko emas Kartasura dengan modal Rp 2 juta dan jaminan KTP.
Berdasarkan pengakuan Londo, dia bersama isterinya menerima pekerjaan itu. Beli emas dan dijanjikan ongkos Rp 200.000.
Setelah emas itu diberikan, lelaki tak dikenal itu memberikan sebuah kalung lain dan meminta Londo untuk menjual di toko emas di Kota Solo.
Dibawalah kalung itu ke toko emas, Londo mengaku sama sekali tak curiga dengan kalung yang dibawanya, demikian pula dengan karyawan toko emas. Kalung dijual di toko emas dengan harga sesuai harga pasaran.
Begitu uang hasil penjualan kalung di tangan, Londo dan istrinya kemudian menyerahkan uang itu kepada pelanggan angkringannya dan mereka diberi imbalan Rp 200.000.
Baca Juga: Kasus Penipuan Perumahan Syariah, Pemkab Serang: Perizinan Lokasi Sudah Ada
Pertemuan Londo dan pelanggan angkringannya itu selalu dilakukan berpindah-pindah di pinggir jalan.
Lalu pelanggan angkringannya memberikan kalung lain dan Londo menjualnya ke toko emas yang sama. Begitu seterusnya hingga aksinya ke-35 diketahui karyawan toko emas.
Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono, sebagaimana dilansir dari Solopos.com, Sabtu (21/12/2019) mengatakan, kalung yang dijual Londo dan istrinya merupakan emas palsu.
Untuk menipu toko emas, kertas berisi keterangan kandungan dan berat disertakan pada pengait kalung. Baru di aksinya ke-35, aksi Londo terbongkar ketika toko emas pusat mengecek kandungan kalung yang dijual Londo.
Pemilik toko emas itu pun lantas mencari tanda khusus pada kalung-kalung yang dijual Londo. Hingga akhirnya, pada Jumat (15/11/2019) pasutri yang hendak menjual kembali kalung itu diketahui oleh penjaga toko yang langsung melapor ke Polsek Laweyan.
“Transaksi pelaku sudah mencapai 35 kali namun pelaku tetap berdalih hanya disuruh. Pelaku lelaki saat ini sudah ditahan di Rutan Solo sedangkan pelaku perempuan tidak kami tahan demi kemanusiaan karena sedang mengandung 6 bulan, tetapi tetap berstatus tersangka,” ujar Ari mewakili Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai.
Polisi menyita sebanyak 23 kalung beserta dengan suratnya. Sementara, 12 kalung lainnya masih dicari polisi. Polsek Laweyan juga masih mengembangkan kasus penipuan ini untuk menangkap pelaku lainnya.
Berita Terkait
-
6.800 WNI Terlibat Kasus Penipuan Online di 10 Negara, Paling Banyak di Kamboja
-
Penuh Tekad, Pemain Muda Semen Padang Beberkan Target di Markas Persis Solo
-
Jawaban Tak Nyambung, Ekspresi Gibran saat Diwawancara Jadi Walkot Solo Disorot: Kelihatan Ngantuk
-
Keinginan Ong Kim Swee, 3 Pemain Timnas Malaysia yang Cocok Dibawa ke Persis Solo
-
Gibran Pernah Temui Mahasiswa yang Demo saat Jadi Walkot Solo, Publik: Sekarang Nggak Berani?
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
-
Jika Gagal Penuhi Target Ini, Petinggi Persija: Carlos Pena Out!
Terkini
-
Kemendagri: Tak Ada Sanksi Hukum untuk Kepala Daerah yang Absen Retreat di Akmil
-
Kecelakaan Bongkar Penyelundupan 12 Kg Sabu di Tol Tegal, Begini Kronologinya
-
Wali kota Semarang Tunda Keberangkatan Retret, Pilih Urus Sampah
-
Profil Band Sukatani, Duo Punk Asal Purbalingga yang Viral Usai Minta Maaf ke Kapolri
-
BMKG: Waspadai Hujan Disertai Petir di Semarang Hari Ini