Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 20 Desember 2019 | 17:45 WIB
Kapolresta Banyumas AKBP Whisnu Caraka. [Suara.com/Anang Firmansyah]

SuaraJawaTengah.id - Satu pelaku penipuan berkedok umroh pasangan suami istri yang juga pemilik pondok pesantren di Desa Kemutug Lor, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Hari ini sudah digelarkan dan kita sudah naikkan statusnya dia sebagai tersangka," kata Kapolresta Banyumas AKBP Whisnu Caraka kepada wartawan pada Jumat (20/12/2019).

Namun untuk sementara dari pasangan suami istri tersebut, status tersangka baru ditetapkan kepada pihak perempuan. Lantaran penetapan tersebut berdasar pada kesaksian yang didapat dari para korban.

"Kita tetapkan pada Ningrum dahulu, karena memang kesaksian-kesaksian itu mengarah ke ibu Ningrum dahulu. Tapi tidak menutup kemungkinan dua-duanya akan dinaikkan melihat hasil gelar yang saat ini masih dilakukan," lanjutnya.

Baca Juga: Beberapa Korban Penipuan Umroh Resmi Mulai Melapor Ke Polresta Banyumas

Pihak Polresta Banyumas saat ini sudah menaikkan proses penyelidikan ke penyidikan. Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak adanya laporan tersebut.

"Jadi kalau dari kemarin lidik-lidik terus, kita sekarang gelarkan untuk menaikkan tahap sidik. Yang jelas pekerjaan itu sepertinya kalau kita lihat dari rentetan kejadian dilakukan oleh dua orang itu," katanya.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus memburu kedua terduga pelaku penipuan terhadap calon jemaah umroh yang belum diketahui keberadaannya.

Untuk diketahui, belasan calon jemaah umroh mendatangi sebuah pondok pesantren yang sekaligus dijadikan kantor biro perjalanan umrah untuk meminta kejelasan terkait keberangkatannya, Minggu (15/12/2019). Namun, saat didatangi pemilik biro perjalanan sekaligus pengasuh pondok pesantren tidak ada di tempat dan tidak bisa dihubungi.

Kontributor : Anang Firmansyah

Baca Juga: PT Laraiba Shakira Akui Pernah Kenal Pelaku Penipuan Umroh di Banyumas

Load More