SuaraJawaTengah.id - Polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan berpotensi mempengaruhi masyarakat untuk menurunkan kelas yang sudah mendaftar sebelumnya. Fenomena tersebut mendapat respons Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris yang menilai adanya potensi tersebut.
"Kalau angka pastinya yang turun saya belum tahu persis karena itu terlalu teknis. Tapi prinsipnya begini, dengan adanya penyesuaian iuran tentu jangan sampai ada masyarakat yang terputus," kata Fachmi dalam tinjauan pelayanan di RS Margono Soekarjo Purwokerto pada Jumat (3/1/2020).
Tetapi menurutnya, banyak juga masyarakat yang kemudian tidak menyesuaikan. Meski begitu, Fachmi mengaku tidak tahu persis angkanya tapi ada yang tetap bertahan.
"Tadi saya bertemu dengan pasien di bawah, saya tanya, 'Ibu kelas berapa?' Dia sebut kelas satu. Saya tanya lagi, 'turun kelas atau enggak?' Dia jawab 'enggak.' Artinya, kita ketemu sampel yang enggak turun kelas. Sampel ini menjadi pesan positif, bahwa apa yang dihitung oleh pemerintah itu dari sisi ability to pay masyarakat masih bisa terpenuhi," lanjutnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Butuh Kontribusi Rakyat
Namun pihaknya tidak menutup mata, memang ada juga yang menyesuaikan berdasarkan daya belinya. Penurunan kelas dari kelas satu ke kelas dua atau kelas dua ke kelas tiga.
"Yang penting prinsipnya begini, kami ingin memastikan bahwa dengan penyesuaian iuran ini, kalau masyarakat ingin melakukan penurunan kelas itu akan kami buat sepraktis mungkin. Program kami program praktis yang masyarakat bisa datang, hari ini juga mereka ingin turun kelas langsung kita layani. Kami lakukan diskresi aturan BPJS yang selama ini harus menunggu satu tahun tidak lagi harus menunggu satu tahun," jelasnya.
Aturan tersebut, menurutnya akan dibuka dalam tiga bulan pertama semuanya bisa langsung. Sedangkan untuk masyarakat peserta kelas tiga yang tidak mampu, pihaknya menyarankan untuk mendaftar melalui skema peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan mekanisme yang ada.
"Kami akan rapatkan lagi dengan Menko PMK mungkin ada mekanisme khusus. Tapi harus secara obyektif, kalau memang tidak mampu memenuhi kriteria, nanti di daftarkan PBI untuk menjadi prioritas," pungkasnya.
Kontributor : Anang Firmansyah
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun 2020, Ini Daftar Tarif Barunya
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Klaim Bantuan Dana Rp 3,5 Juta dari BPJS Kesehatan
-
Cara BPJS Kesehatan Via DANA dan GoPay
-
Beri Kenyamanan bagi Masyarakat, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
-
Dirut BPJS Kesehatan: Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Dapat Layanan JKN
-
Rumah Pangan PNM, Solusi Ketahanan Pangan untuk Masyarakat Purwokerto
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Tier List Hero Mobile Legends April 2025, Mage Banyak yang OP?
-
Ratusan Warga Geruduk Rumah Jokowi, Tuntut Tunjukkan Ijazah Asli
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB, Andalan dan Terbaik April 2025
-
Orang RI Mulai Cemas, Kudu Mikir 1.000 Kali Untuk Belanja! Sri Mulyani Justru Diam Seribu Bahasa
-
Semua Maskapai China Stop Beli Pesawat Boeing Imbas Perang Dagang dengan AS
Terkini
-
Rebut Ratusan Ribu! Klik Link Saldo DANA Kaget Hari Ini! Bisa untuk Belanja, hingga Bayar Tagihan
-
Investasi Global Lirik Jawa Tengah! Ini yang Ditawarkan Gubernur Ahmad Luthfi
-
Weton Rabu Pon Menurut Primbon Jawa: Karakter, Pantangan, dan Tips Menghindari Kesialan
-
Rahasia Keberkahan Pernikahan di Bulan Syawal: Ini Doa yang Wajib Kamu Ucapkan!
-
Keistimewaan Surat Yasin Ayat 82: Kekuatan Tak Terlihat di Balik Doa dan Ikhtiar