SuaraJawaTengah.id - Seorang narapidana kasus pencurian yang menjadi penghuni Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Boyolali melarikan diri pada Jumat (10/1/2020) sore. Peristiwa tersebut terjadi saat napi yang diketahui bernama Budiono alias Cipto (19) bertugas mengisi bak penampungan air.
Dari informasi yang dihimpun Solopos.com-jaringan Suara.com, Warga Desa Lembu Kecamatan Bancak Kabupaten Semarang tersebut kabur sekitar pukul 16.15 WIB.
Kepala Rutan Kelas IIB Boyolali Muhammad Ali mengatakan pada saat itu, Budiono mendapat tugas mengangkat air dari bak penampungan di dalam blok untuk memasukkan ke kamar napi.
“Memang, ada satu narapidana kami yang kabur. Saya sudah berkoordinasi dengan Polres Boyolali,” ujarnya seperti diberitakan Solopos.com, Minggu (12/1/2020).
Baca Juga: Sembunyi di Kebun, Polisi Lumpuhkan Tahanan Kabur dengan 3 Tembakan
Ali menyebut, dugaan sementara Budiono kabur dengan cara memanjat pagar teralis besi sebelah barat rutan. Saat Budiono berjalan di kanopi ke arah barat, petugas rutan yang berjaga sempat memergokinya dan langsung mengejar.
Namun, petugas kehilangan jejak Budiono. Terakhir, Budiono terlihat petugas di wilayah belakang Rumah Dinas Bupati Boyolali.
“Saya berharap napi tersebut bisa ditemukan dalam waktu dekat. Guna mencegah kasus serupa terulang, saya akan melakukan evaluasi, termasuk lebih selektif mengawasi napi saat beraktivitas,” ujarnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Mulyanto, membenarkan kabarnya salah satu narapidana di Rutan II B Boyolali yang kabur.
“Penyelidikan awal di sekitar tempat tinggal mereka. Kami juga koordinasi dengan Polres sekitar untuk mengantisipasi kemungkinan napi itu kabur ke luar kota. Polres Boyolali sudah menerjunkan aparatnya untuk mengejar napi yang kabur tersebut. Mudah-mudahan bisa segera ditangkap dan diserahkan kembali ke Rutan Boyolali,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi: 8 dari 9 Tahanan Kabur di Polsek Pangkalan Kerinci Riau Tertangkap
Budiono sendiri diketahui dijerat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Wonosegoro.
“Perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 KUHP,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Mobil Kapolres Boyolali Kecelakaan Tabrak Truk Di Tol Batang, Sopir Dan Ajudan Tewas
-
Tampil Gemilang, Tommy Salim Raih Double Champion Super Moto Race 2024
-
Sirkuit Boyolali Memanas! Seri Terakhir Super Moto 2024
-
Pendaftaran CPNS Boyolali 2024 Telah Dibuka, Ini Formasi yang Dibutuhkan, Tahapan hingga Syarat Umum yang Harus Dipenuhi
-
Tugas Negara dan Persija Jakarta Kelar, Dony Tri Pamungkas Pulang ke Kampung Halaman
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
Terkini
-
Kemenangan Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng: Analisis Faktor Dominan dan Dinamika Politik ke Depan
-
Semarang Diprakirakan Hujan Ringan, BMKG Imbau Warga Tetap Waspada
-
Ahmad Luthfi-Taj Yasin Unggul di Hitung Cepat, Sudaryono Puji Pasukan Samurai dan Jangkrik, Apa Itu?
-
Andika-Hendi Menang Telak di TPS Sendiri, Unggul Jauh dari Luthfi-Yasin!
-
Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang: Oknum Polisi Ditahan, Proses Hukum Dijamin Berjalan Transparan