Scroll untuk membaca artikel
Rendy Adrikni Sadikin
Kamis, 13 Februari 2020 | 17:56 WIB
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Pembunuhan keji yang dilakoni Kirah alias Bolot, 34 tahun, terhadap siswa Sekolah Dasar (SD) berinisial MR, 13 tahun, di kebun durian kawasan Banjarnegara, Jawa Tengah, terkuak. Kronologinya mengerikan.

Tak cuma menggorok leher bocah SD tersebut hingga tewas, pelaku yang diduga memiliki kelainan seksual tersebut ternyata juga memperkosa jenazah korban.

Peristiwa mengerikan tersebut terjadi pada Jumat 31 Januari 2020 silam. Pelaku diketahui merupakan adalah tetangga korban. Dia ternyata sudah merencanakan dengan matang aksi kejinya tersebut.

“Kronologi pada saat itu (pelaku) berencana mengerjai korban yang akan dilakukan Selasa. Namun, karena satu dan lain hal rencana baru dilakukan Jum’at,” ujar Kapolres Banjarnegara AKBP Iga Dwi Perbawa Nugraha seperti dikutip Suara.com dari Keepo.me--jaringan Suara.com--, Kamis (13/2/2020).

Baca Juga: Siswi SMP Korban Bullying, Bupati Purworejo: Aksi Pelaku Tak Bisa Diampuni

Berdasarkan pengakuan pelaku, korban sudah diincar sejak lama. Saban aktivitasnya sudah dipantau. Buntutnya, pelaku mengajak korban ke kebun durian. Jarak kebun tersebut diketahui jauh dari rumah korban.

Setibanya di kebun, pelaku mengambil sebilah pisau cutter dan menggorok leher korban. Jenazah MR baru ditemukan pada Senin (3/2) malam oleh warga. Terdapat dua luka sayat di leher dan kondisi tertelungkup tertutup rumput.

Dari proses olah TKP, polisi menemukan sejumlah fakta mengejutkan. Pelaku diketahui memiliki kelainan seksual. Pasalnya. pelaku mengaku terangsang saat melihat jenazah korban yang tak bernyawa. Pelaku kemudian memperkosa jenazah korban di tengah kebun durian.

Pelaku kini sudah diamankan di Polres Banjarnegara dan terancam hukuman berat atas perbuatannya. Polisi pun sudah mengenakan pasal pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: WNI yang Diobservasi di Natuna Akan Dipulangkan Sabtu, Paling Banyak Jatim

Load More