SuaraJawaTengah.id - Kapolres Purworejo Ajun Komisaris Besar Rizal Marita mengatakan, tiga siswa yang diduga melakukan perundungan terhadap siswi SMP di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah terancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
Dia mengatakan, ganjaran hukuman itu sesuai Pasal 74 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Meski begitu, Rizal memastikan ketiga siswa tersebut tidak ditahan. Sesuai UU Sistem Pidana Peradilan Anak, mereka baru bisa ditahan kalau ancamannya minimal 7 tahun penjara.
"Ya, tiga tersangka itu memang tidak dilakukan penahanan. Itu sesuai dengan SPPA yang mengatakan kalau tidak lebih dari 7 tahun hukuman ya tidak ditahan," kata Rizal, Minggu (16/2/2020).
Secara objektif, kata dia, para tersangka dikenakan hukuman paling sedikit lima tahun kalau terbukti melanggar pasal-pasal khusus.
Tapi secara subjektif, penyidik meyakini para tersangka tak bakal melarikan diri karena tinggal bersama orang tua masing-masing.
Untuk diketahui, sempat viral di media sosial seorang siswi yang menjadi korban perundungan oleh tiga siswa di sebuah ruangan kelas salah satu SMP di Kabupaten Purworejo.
Kronologis kejadian tersebut berawal saat korban CA (16) sedang mengerjakan tugas bersama teman-temannya.
Namun, tiba-tiba ada 3 siswa yang notabene merupakan kakak kelas korban datang meminta uang Rp 2 ribu kepada CA. Mereka datang sembari mengancam memukul memakai sapu.
Baca Juga: Mau Pindahkan Siswi Korban Bully ke SLB, Perdik Kecewa Pola Pikir Ganjar
CA menolak. Akhirnya, korban dipukul memakai sapu. Bahkan, korban beberapa kali ditendang hingga meringis kesakitan.
Berdasarkan pengakuan korban, siswa yang memukulinya tidak hanya sekali meminta uang.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
-
Mau Pindahkan Siswi Korban Bully ke SLB, Perdik Kecewa Pola Pikir Ganjar
-
Muhammadiyah Protes Sekolahnya Akan Ditutup Ganjar Pranowo karena Bully
-
KPAI: Stop Sebar Video Bullying Siswi Purworejo
-
Siswi SMP Korban Bullying di Purworejo Takut ke Sekolah
-
Bupati Minta Siswi SMP Korban Bullying Purworejo Dipindah ke Sekolah Lain
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota