SuaraJawaTengah.id - Kapolres Purworejo Ajun Komisaris Besar Rizal Marita mengatakan, tiga siswa yang diduga melakukan perundungan terhadap siswi SMP di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah terancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
Dia mengatakan, ganjaran hukuman itu sesuai Pasal 74 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Meski begitu, Rizal memastikan ketiga siswa tersebut tidak ditahan. Sesuai UU Sistem Pidana Peradilan Anak, mereka baru bisa ditahan kalau ancamannya minimal 7 tahun penjara.
"Ya, tiga tersangka itu memang tidak dilakukan penahanan. Itu sesuai dengan SPPA yang mengatakan kalau tidak lebih dari 7 tahun hukuman ya tidak ditahan," kata Rizal, Minggu (16/2/2020).
Secara objektif, kata dia, para tersangka dikenakan hukuman paling sedikit lima tahun kalau terbukti melanggar pasal-pasal khusus.
Tapi secara subjektif, penyidik meyakini para tersangka tak bakal melarikan diri karena tinggal bersama orang tua masing-masing.
Untuk diketahui, sempat viral di media sosial seorang siswi yang menjadi korban perundungan oleh tiga siswa di sebuah ruangan kelas salah satu SMP di Kabupaten Purworejo.
Kronologis kejadian tersebut berawal saat korban CA (16) sedang mengerjakan tugas bersama teman-temannya.
Namun, tiba-tiba ada 3 siswa yang notabene merupakan kakak kelas korban datang meminta uang Rp 2 ribu kepada CA. Mereka datang sembari mengancam memukul memakai sapu.
Baca Juga: Mau Pindahkan Siswi Korban Bully ke SLB, Perdik Kecewa Pola Pikir Ganjar
CA menolak. Akhirnya, korban dipukul memakai sapu. Bahkan, korban beberapa kali ditendang hingga meringis kesakitan.
Berdasarkan pengakuan korban, siswa yang memukulinya tidak hanya sekali meminta uang.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
-
Mau Pindahkan Siswi Korban Bully ke SLB, Perdik Kecewa Pola Pikir Ganjar
-
Muhammadiyah Protes Sekolahnya Akan Ditutup Ganjar Pranowo karena Bully
-
KPAI: Stop Sebar Video Bullying Siswi Purworejo
-
Siswi SMP Korban Bullying di Purworejo Takut ke Sekolah
-
Bupati Minta Siswi SMP Korban Bullying Purworejo Dipindah ke Sekolah Lain
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Dukung Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT Bhimasena Power Indonesia Siapkan 30 Ribu Bibit Mangrove
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Rehabilitasi 600 Ribu Hektare Lahan Kritis Harus Libatkan Masyarakat
-
Gubernur Luthfi Potong Jalur Tengkulak, Demi Amankan Harga Pangan dari Gejolak Global
-
Pemprov Jateng Upayakan Perbaikan Jalan Cepu-Randublatung Tuntas 2026
-
Harga Pertamax Melonjak Drastis, Tembus Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini!