SuaraJawaTengah.id - IT, siswi SMP berusia 16 tahun di Brebes, Jawa Tengah, menjadi korban pemerkosaan serta pencabulan oleh pasangan suami istri Sarkum alias TK (51) dan Puroh alias SF (29).
TK maupun SF yang kekinian ditetapkan sebagai tersangka, diketahui menyekap IT selama 10 hari di rumah kosong dan dipaksa melakukan hubungan seksual poliamori alias threesome.
Siswi SMP tersebut disekap sejak Kamis 6 Februari. Dia baru berhasil kabur pada hari Minggu 16 Februari, akhir pekan lalu.
"Korban terpaksa menuruti perintah kedua tersangka karena mendapat ancaman. Ditakut-takuti pakai jenglot. Memang dari para tersangka kami menyita satu jenglot, alat perdukunan," kata Kapolsek Bumiayu Polres Brebes Ajun Komisaris Adiel Aristo dalam keterangan tertulis, Selasa (18/2/2020).
Baca Juga: Siswi SMP Disekap 10 Hari, Dipaksa Suami Istri Berhubungan Badan Threesome
Tragedi ini bermula saat IT diminta Puroh yang merupakan tetangga rumahnya untuk membantu pekerjaan sang suami.
Oleh Puroh, IT dijanjikan mendapat bayaran Rp 5 juta. Puroh lantas membawa IT ke Dukuh Karanganyar.
Tapi, di sana, IT justru disekap dan dipaksa melakukan hubungan badan bertiga atau poliamori.
Adiel menuturkan, Sarkum dan Puroh diduga memunyai kelainan seksual sehingga memaksa IT yang masih di bawah umur untuk berhubungan intim.
Ia mengatakan, IT disekap di sebuah rumah kosong selama sepuluh hari. Di rumah kosong itu pula IT dipaksa melakukan poliamori atau threesome.
Baca Juga: Mustofa Dapat Rp 300 Ribu, Untung Lebih Threesome Dipegang Ibu Penyewa Vila
Penderitaan IT berakhir ketika korban berhasil kabur dari rumah tersangka Minggu (16/2) akhir pekan lalu sekitar pukul 06.30 WIB.
Setelah kembali ke rumah, keluarga IT melaporkan kejadian itu ke Polsek Bumiayu, Senin (17/2) pekan ini.
"Kami langsung bergerak menggerebek para tersangka. Kekinian mereka sudah ditahan. Kami juga menyita sejumlah barang bukti,” kata Adiel.
Adiel mengungkapkan, Sarum dan Puroh disangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Profil PT Sumber Masanda Jaya (SMJ) Brebes
-
Satgas Pangan Polri Cek Penyebab Pertanian Bawang Merah Gagal Panen di Brebes, Ini Faktornya...
-
Harga Bawang Merah jadi 'Mewah' Tembus Rp80 Ribu Per Kilo
-
Kocak! Dikira Tenggelam, Bocah di Brebes Prank Tim SAR: Malah Nonton Evakuasi
-
Warga Sudah Panik, Bocah di Brebes yang Dikira Tenggelam Malah Nonton Tim SAR Nyari di Sungai
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Jokowi Sampai Turun Gunung ke Semarang, Optimis Luthfi-Yasin Menang di Pilgub Jateng
-
Dramatis! Evandro Brandao Jadi Pahlawan, PSIS Curi Poin di Kandang Persik Kediri
-
Cari Rumah Baru di Ibu Kota Jatim Sesuai Fengshui? Hadiri BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Jelang Pencoblosan, PAN Jateng Dorong Pilkada Berlangsung Damai, Ini Alasannya
-
Ngerinya Tanjakan Silayur: Titik Kritis Kecelakaan yang Kini Jadi Prioritas Pemerintah Kota Semarang