Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 19 Februari 2020 | 17:41 WIB
Ilustrasi. (Foto: ist)

SuaraJawaTengah.id - Polisi meringkus pasangan suami istri terkait kasus penipuan dengan berpura-pura sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.

Dari hasil menipu korban, M Tohir (47) dan istri sirinya, Yuli Dhyas (20) bisa membeli segala perabotan rumah di indekos. Sedangkan korban yang ditipu tak lain adalah pemilik kos, Sudarmi yang telah kerugian mencapai Rp 47,6 juta.

Menurut Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi, awal kasus penipuan ini setelah korban berkeluh kesah kepada Thohir yang sedang membutuhkan uang. Curhatan itu dimanfaatkan dua tersangka untuk berpura-pura menawarkan jasa pengganda uang kepada korban hingga bisa menjadi menjadi miliaran rupiah.

Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi didampingi Kasat Reskrim AKP Rismanto menunjukkan barang bukti uang hasil penipuan berkedok penggandaan uang di Mapolres Kudus, Jawa Tengah, Rabu (19/2/2020). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

"Korban yang menyetorkan uang secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp47,6 juta, dijanjikan akan digandakan menjadi Rp23 miliar," ujar Gatot seperti dikutip Antara, Rabu (19/2/2020).

Baca Juga: Sebut Korban Diikuti Roh Mantan Pacar, Dukun Palsu Cabuli Pasiennya

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku meminta uang korbannya disimpan di dalam kardus yang ada kain berwarna hitam, kemudian ditutup dengan kain kafan dan diberi bunga setaman.

Pelaku juga menunjukkan video keberhasilannya menggandakan uang hingga dalam jumlah banyak kepada korbannya yang diperankan oleh istrinya tersebut.

Korban dijanjikan uang tersebut akan tergandakan setelah 41 hari, karena ketika dibuka sebelum waktunya uang tersebut akan hilang.

Akan tetapi, setelah pelaku menjanjikan bisa menggandakan uang yang totalnya mencapai Rp 47,6 juta menjadi Rp23 miliar pada 9 Februari 2020, ternyata kedua pelaku sudah keburu kabur dari kosnya tersebut.

Menyadari menjadi korban penipuan, korbannya kemudian melaporkan kasus penipuan tersebut kepada Polres Kudus.

Baca Juga: Takut Hartanya Direcoki Istri, Lelaki Ini Ditipu Habis-habisan Dukun Palsu

Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa satu potong kain kafan berwarna putih dan dua potong kain berwarna hitam serta kardus berwarna cokelat.

Polisi juga mengamankan sisa uang hasil penipuan sebesar Rp 4 juta serta 188 bendel uang dari Mandiri Kantor Cabang Kudus, serta perabot rumah tangga mulai dari kasus, kompor, lemari es, televisi dan speaker aktif yang dibeli dari uang hasil penipuan tersebut.

M. Tohir mengakui dalam melakukan aksi penipuannya itu tidak ada ritual tertentu, hanya menunjukkan video keberhasilannya menggandakan uang serta ditunjukkan caranya menggandakan uang.

Terkait ide membuat video tersebut, kata dia, muncul begitu saja untuk meyakinkan bahwa dirinya bisa menggandakan.

Atas perbuatannya itu, keduanya diancam dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara

Load More