Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 09 Maret 2020 | 18:33 WIB
Ilustrasi taksi online. (HiTekno.com)

Sopir Taksi Boyolali Korban Perampokan Dirawat di RS
"Korban dirawat di Rumah Sakit Pandan Arang," kata dia.

Kejadian tersebut lalu dilaporkan ke polisi. Malam itu juga pelaku berhasil ditangkap.

"Tidak tahu kenapa, pelaku ini datang lagi ke tempat kejadian perkara naik sepeda, tidak tahu sepeda milik siapa. Pelaku kemudian ditangkap di lokasi kejadian," kata Mulyanto.

Mulyanto mengatakan saat itu Antok belum mengambil barang apa pun milik si sopir taksi. Antok juga mengaku belum pernah melakukan aksi serupa sebelumnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Rampok Modus Derek Mobil di Cawang, 3 Pelaku Buron

Atas kejadian itu Antok dijerat Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 365 ayat (1) dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Sementara itu pelaku, Paryanto alias Antok, mengatakan awalnya memesan taksi online untuk pulang ke rumah. Namun uangnya tidak cukup dan hanya bisa sampai Salakan.

Dia mengaku niatnya untuk melukai korban muncul saat berada di dalam mobil korban. "Saya jerat pakai kabel, lalu saya kendorkan. Korban kemudian keluar, sampai di luar ngajak duel," kata dia.

Saat itu kemudian pelaku menusuk korban.

Baca Juga: Dikira Rampok Rumah Kosong, Halimi Korban Salah Tangkap Polisi Luka-Luka

Load More