SuaraJawaTengah.id - Petugas Satpol PP Solo menangkap 'basah' sejumlah siswa usia SMA nongkrong di warung di kawasan Solo, Jawa Tengah setelah ada pemberlakuan libur sekolah untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona COVID-19.
Bukanya belajar di rumah, sejumlah remaja ini malah berkeliaran di warung pada Selasa (17/3/2020) kemarin.
Satpol PP Solo mengadakan pemantauan lapangan terhadap siswa sekolah yang berada di luar rumah selama masa libur antisipasi penyebaran virus corona selama dua pekan ini.
Hasilnya, pada Selasa petugas Satpol PP Solo mendapat sejumlah siswa SMA sederajat nongkrong di warung pinggir jalan.
Satpol PP menurunkan dua tim untuk memantau wilayah Banjarsari dan Laweyan. Masing-masing tim beranggotakan delapan orang.
“Ada beberapa siswa usia SMA yang kami temui sedang nongkrong di warung wilayah Sumber, Banjarsari, Solo. Meskipun mereka tidak berseragam, mereka kelihatan masih usia sekolah sehingga kami dekati. Ternyata mereka memang berstatus siswa sekolah menengah di dekat situ,” ujar Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Solo, Agus Sis Wuryanto kepada Solopos.com--jaringan Suara.com.
Saat siswa SMA Solo itu dimintakan keterangan, mereka mengakui tidak memiliki alasan kuat untuk berada di luar rumah. Mereka kemudian diminta pulang ke rumah.
“Karena tidak punya alasan selain nongkrong, ya mereka kami suruh pulang,” imbuhnya.
Agus menambahkan petugas juga mendapati siswa usia SD atau SMP berada di luar tak jauh dari rumah masing-masing. “Mereka juga kami imbau untuk pulang dan masuk ke dalam rumah.”
Baca Juga: Sekolah Libur karena Corona, Pelajar Terciduk Pelesiran ke Mal
Masa Darurat Corona Diperpanjang hingga 91 Hari
Pemantauan lapangan tersebut rencananya dilanjutkan pada hari-hari berikutnya. Pemantauan dilakukan karena ada imbauan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Solo bahwa anak tidak boleh bepergian.
“Kan ada imbauan agar anak-anak tetap berada di rumah sehingga semestinya imbauan itu dilaksanakan,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Disdik Solo Etty Retnowati meminta agar siswa sekolah tidak bepergian ke luar selama masa belajar di rumah. "Anak harus tetap berada di dalam rumah selama masa belajar di rumah," ujarnya saat dihubungi Solopos.com, Senin (16/3/2020).
Miris, Wanita Ini Ceritakan Perlakuan Rumah Sakit ke PDP Corona
Menurutnya, esensi kebijakan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo meminta siswa belajar di rumah selama 14 hari sejak Senin (16/3/2020) adalah mencegah siswa terpapar virus corona (Covid-19).
Tag
Berita Terkait
-
Rumah Sakit di Amerika Tolak Warganya Tes Virus Corona?
-
Viral Cerita Dokter Bersuhu Tubuh Sangat Rendah, "Bisa Jadi Bukan Manusia"
-
Antisipasi Sebaran Corona, Kawasan Borobudur Highland Ditutup Hingga April
-
Heboh Corona, Krisdayanti Dikritik Habis-habisan Pilih Liburan ke Eropa
-
Perawat Meninggal Corona, DPR Ultimatum Pemerintah: ADP Wajib Disediakan!
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Jokowi: PSI Punya Target Besar di 2029, Bukan Sekadar Lolos ke Senayan
-
Soroti Krisis Kepercayaan, Yoyok Sukawi Desak PSSI Transparan Soal Isu Penundaan Kongres
-
Polda Jateng Selidiki Kematian Dugaan Bunuh Diri Taruna Akpol: Baru Ikuti Pembukaan Pendidikan
-
Ini Identitas Taruna Akpol yang Tewas Diduga Bunuh Diri
-
Bupati Nonaktif Cilacap Didakwa Minta Kepala OPD Kumpulkan Rp568 Juta untuk THR