SuaraJawaTengah.id - Dari hasil penyelidikan polisi usai menerima laporan, Sunar telah menyimpan sembilan ekor lumba-lumba moncong panjang dengan keadaan sirip dan ekor telah terpotong.
Daging ikan lumba-lumba itu lalu disimpan di gudang penyimpanan yang ada di Dusun Sine, Desa Kalibatur, Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.
Kepada polisi, Sunar mengaku menjual daging lumba-lumba seharga Rp 5.000 per kilogram kepada Fredi Dwi Setiawan.
Oleh Fredi, daging lumba-lumba tersebut kemudian diolah seperti ikan asap dan dijual ke masyarakat. Harganya bervariasi mulai Rp 5.000 hingga Rp 7.000 per sapit. Fredi membantah mencari hiu untuk menjual bagian sirip dan ekornya.
"Sirip sama ekornya dibuang ke laut," kata Fredi ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Sabtu (21/3/20).
Senada dengan Fredi. Sunar juga membantah jika dirinya sengaja mencari ikan lumba-lumba. Dikatakannya, sembilan ekor mamalia cerdas itu terperangkap jaring saat dirinya mencari ikan tongkol.
"Itu nyangkut dijaring pak. Terus saya angkat, saya jual Rp 5.000 per kilogram," aku Sunar.
Kedua tersangka ditangkap polisi setelah menerima laporan dari warga. Ketika diselidiki, polisi lalu menangkap Sunar dan barang bukti berupa sembilan ekor lumba-lumba. Setelah dilakukan pengembangan, polisi lalu menangkap Fredi.
Berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka ini, polisi akan mengusut jalur penangkapan lumba-lumba tersebut.
Baca Juga: Sirkus Lumba-lumba Keliling Resmi Dilarang di Indonesia
"Kalau tertangkap satu boleh lah itu terperangkap. Kalau sembilan ekor berarti dia tahu dimana ikan itu bergerombol. Kita masih dalami lagi," ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia.
Akibat perbuatannya, Sunar dan Fredi dijerat dengan pasal 40 ayat (2) jo psl 21 ayat (2) huruf b UU.RI.No.5 th 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistimnya.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Pasar Mobil Jateng Tumbuh di Tengah Opsen Pajak, Gran Max Jadi Primadona
-
Video Remaja Acungkan Celurit di Underpass Joglo Viral, Polisi Amankan Dua Pelajar
-
Jenazah Dua Korban Kapal Virgo Transport 8 di Kudus, Kakak Adik Masih Terpisah
-
Jaksa Soroti THR Rp568 Juta, Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Nekat! Pelajar SMP di Magelang Rampok dan Aniaya Guru Sendiri Pakai Linggis