SuaraJawaTengah.id - Sempat ditahan beberapa hari karena dianggap melakukan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo, aktivis mahasiswa asal Sukoharjo, M Hisbun Payu alias Iss akhirnya ditangguhkan oleh Polda Jawa Tengah.
Kapolda Jateng, Irjen Rycko Amelza Dahniel mengatakan permohonan ditangguhkan karena Presiden Joko Widodo telah memaafkan Iss. Selain itu, Iss juga meminta maaf kepada Presiden Jokowi dan masyarakat atas perbuatannya.
"Ditangguhkan karena Presiden Jokowi telah memafkan dan dia suda meminta maaf kepada presiden maupun masyarakat," jelasnya kepada Suara.com, Minggu (22/3/2020).
Kronologis kasus yang menjerat Iss bermula saat Iss dilaporkan ke Polres Sukoharjo oleh warga karena dianggap menghina Presiden Joko Widodo pada 20 Januari 2020 yang lalu.
Setelah mendapatkan laporan, pasa 13 Maret 2020, tim dari Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap dan membawa Iss untuk dilakukan penahanan di Polda Jateng.
"Setelah mendapatkan laporan terkait ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi, kami akhirnya menahan Iss pada 13 Maret 2019," paparnya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang selaku kuasa hukum Iss menginformasikan bahwa penangguhan kepada Iss dilakukan pada hari Sabtu 21 Maret 2020 kemarin. Menurutnya, penangguhan tersebut bearti Polda Jateng sepakat untuk mengkritik pemerintah.
Selain itu, penangguhan yang didapatkan oleh Iss merupakan haknya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Mengkritik pemerintah merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat yang sangat dibutuhkan di dalam negara demokrasi seperti Indonesia," kata kuasa hukum Iss, Herdin, Minggu siang.
Baca Juga: Dosen Unnes Penghina Jokowi Buka Suara: Buntut Kasus Plagiat
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya