SuaraJawaTengah.id - Sempat ditahan beberapa hari karena dianggap melakukan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo, aktivis mahasiswa asal Sukoharjo, M Hisbun Payu alias Iss akhirnya ditangguhkan oleh Polda Jawa Tengah.
Kapolda Jateng, Irjen Rycko Amelza Dahniel mengatakan permohonan ditangguhkan karena Presiden Joko Widodo telah memaafkan Iss. Selain itu, Iss juga meminta maaf kepada Presiden Jokowi dan masyarakat atas perbuatannya.
"Ditangguhkan karena Presiden Jokowi telah memafkan dan dia suda meminta maaf kepada presiden maupun masyarakat," jelasnya kepada Suara.com, Minggu (22/3/2020).
Kronologis kasus yang menjerat Iss bermula saat Iss dilaporkan ke Polres Sukoharjo oleh warga karena dianggap menghina Presiden Joko Widodo pada 20 Januari 2020 yang lalu.
Setelah mendapatkan laporan, pasa 13 Maret 2020, tim dari Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap dan membawa Iss untuk dilakukan penahanan di Polda Jateng.
"Setelah mendapatkan laporan terkait ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi, kami akhirnya menahan Iss pada 13 Maret 2019," paparnya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang selaku kuasa hukum Iss menginformasikan bahwa penangguhan kepada Iss dilakukan pada hari Sabtu 21 Maret 2020 kemarin. Menurutnya, penangguhan tersebut bearti Polda Jateng sepakat untuk mengkritik pemerintah.
Selain itu, penangguhan yang didapatkan oleh Iss merupakan haknya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Mengkritik pemerintah merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat yang sangat dibutuhkan di dalam negara demokrasi seperti Indonesia," kata kuasa hukum Iss, Herdin, Minggu siang.
Baca Juga: Dosen Unnes Penghina Jokowi Buka Suara: Buntut Kasus Plagiat
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Sukses BRIvolution: Transaksi QRIS dan Merchant BRI Melesat
-
Pembukaan Rute dan Layanan Baru Dongkrak Arus Peti Kemas Nasional
-
Sesepuh JI Buka Suara Soal Pemberantasan Korupsi, Dibuat Usai eks Jampidsus Ditetapkan Tersangka
-
BRI Peduli dan Petani Lokal di Karawang Bersinergi Tanam 24.000 Mangrove
-
Semangat Mantri BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Toraja