SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah tetap memberlakukan local lockdown pada 30 Maret 2020 sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19. Hanya saja, istilah local lockdown diganti dengan nama 'Isolasi Wilayah atau 'Isolasi Terbatas'.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, perubahan istilah itu, berdasarkan arahan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
"Ini atas arahan dari pemerintah provinsi, dalam hal ini pak gubernur. Bahwa nama local lockdown ini harus diganti dengan nama isolasi wilayah atau isolasi terbatas," ujarnya usai memimpin rapat bersama Forkopimda di Balai Kota Tegal, sebagaimana dilansir Ayosemarang.com, Sabtu (28/3/2020).
Menurutnya, isolasi wilayah diterapkan untuk menjaga masyarakat Kota Tegal dari bahaya penularan Covid-19.
Terlebih Kota Tegal saat ini sudah masuk zona merah usai satu warganya dinyatakan positif Covid-19.
"Ini juga sebagai upaya untuk menyukseskan program pemerintah pusat dalam mengampanyekan social distancing dan physical dintance," jelasnya.
Ia menjelaskan, isolasi wilayah yaitu memberikan akses terbatas kepada masyarakat luar daerah untuk masuk ke Kota Tegal melalui penutupan akses jalan.
Sedikitnya ada 49 titik jalan yang akan ditutup, termasuk jalur perbatasan Kota Tegal dengan daerah sekitarnya.
"Hanya Jalan Proklamasi di depan Kantor Dinas Kesehatan Kota Tegal saja nanti yang akan dibuka," katanya.
Baca Juga: Putuskan Isolasi Wilayah, Wali Kota Tegal Akui Sempat Ditolak Warga
Di jalur tersebut, kata wali kota, akan dijaga oleh tim gugus tugas Covid-19 yang siap memeriksa kesehatan masyarakat yang masuk.
"Mereka yang akan masuk akan dikontrol oleh petugas gugus tugas, seperti dicek suhunya. Keperluannya apa. Jika memang mendesak kita izinkan," ucapnya.
Penutupan jalur sendiri akan dilakukan mulai 30 Maret sampai 30 Juli 2020 dengan menggunakan MBC beton.
Berita Terkait
-
Mulai 1 April 2020, Operasional Terminal 1 dan 2 Bandara Soetta Dibatasi
-
Korban Tewas Akibat Corona di AS Tembus 2.000 Orang Lebih
-
Anda Sayang Keluarga di Kampung? Jangan Mudik Demi Redam Penularan Corona
-
Belanda Tolak 600.000 Masker dari China karena Tak Sesuai Standar
-
JK Tulis Puisi Soal Corona: Indonesia Harus Bersatu
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Warga Jateng Wajib Tahu! Pemprov Bebaskan Denda Pajak dan Pajak Progresif, Ini Jadwalnya
-
Dana Investor Miliaran Dipersoalkan, Proyek Perumahan Syariah Berujung Laporan Terhadap Oknum Dosen
-
BRI Kian Aktif Dorong Program 3 Juta Rumah Lewat Penguatan Ekosistem Perumahan
-
Candi Gedong Songo Jadi Sorotan, Titik Bor PLTP Gunung Ungaran Belum Ditentukan
-
Kasus Jasad Bayi di Bandungan Jadi Alarm Keras, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Pergaulan Remaja