Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Minggu, 29 Maret 2020 | 09:01 WIB
Sebagai ilustrasi: pekerja melakukan proses penurunan beton movable concrete barrier (MBC) di jalur Pantura Gajah Mada, Kota Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (28/3). [ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah]

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah tetap memberlakukan local lockdown pada 30 Maret 2020 sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19. Hanya saja, istilah local lockdown diganti dengan nama 'Isolasi Wilayah atau 'Isolasi Terbatas'.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, perubahan istilah itu, berdasarkan arahan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

"Ini atas arahan dari pemerintah provinsi, dalam hal ini pak gubernur. Bahwa nama local lockdown ini harus diganti dengan nama isolasi wilayah atau isolasi terbatas," ujarnya usai memimpin rapat bersama Forkopimda di Balai Kota Tegal, sebagaimana dilansir Ayosemarang.com, Sabtu (28/3/2020).

Menurutnya, isolasi wilayah diterapkan untuk menjaga masyarakat Kota Tegal dari bahaya penularan Covid-19.

Baca Juga: Putuskan Isolasi Wilayah, Wali Kota Tegal Akui Sempat Ditolak Warga

Terlebih Kota Tegal saat ini sudah masuk zona merah usai satu warganya dinyatakan positif Covid-19.

"Ini juga sebagai upaya untuk menyukseskan program pemerintah pusat dalam mengampanyekan social distancing dan physical dintance," jelasnya.

Ia menjelaskan, isolasi wilayah yaitu memberikan akses terbatas kepada masyarakat luar daerah untuk masuk ke Kota Tegal melalui penutupan akses jalan.

Sedikitnya ada 49 titik jalan yang akan ditutup, termasuk jalur perbatasan Kota Tegal dengan daerah sekitarnya.

"Hanya Jalan Proklamasi di depan Kantor Dinas Kesehatan Kota Tegal saja nanti yang akan dibuka," katanya.

Baca Juga: Alasan Wali Kota Tegal Terapkan Lockdown Jadi Sorotan Media Asing

Di jalur tersebut, kata wali kota, akan dijaga oleh tim gugus tugas Covid-19 yang siap memeriksa kesehatan masyarakat yang masuk.

Load More